Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2013

Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan kepala Desa Di Kabupaten Karawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Persyaratan Panitia Pemilihan; Tim Monitoring dan Pengendali Pemilihan Kepala Desa; Sumber Anggaran dan Pembiayaan Pilkades; Pelaksanaan Pemilihan; Pemungutan dan Perhitungan Suara; Penundaan dan Pembatalan Pemilihan Kepala Desa; Larangan Dalam Pemilihan Kepala Desa; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan kepala Desa Di Kabupaten Karawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
08 April 2013
Tanggal Pengundangan
08 April 2013
Tanggal Berlaku
08 April 2013
Sumber
BD 2013/15
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 303 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Karawang No. 34 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan kepala Desa Di Kabupaten Karawang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan