Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Persyaratan Panitia Pemilihan; Tim Monitoring dan Pengendali Pemilihan Kepala Desa; Sumber Anggaran dan Pembiayaan Pilkades; Pelaksanaan Pemilihan; Pemungutan dan Perhitungan Suara; Penundaan dan Pembatalan Pemilihan Kepala Desa; Larangan Dalam Pemilihan Kepala Desa; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat