PERUBAHAN ATAS PERATURAH DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 3 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XII/2014 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No 9 Tahun 2015; PERDA Kab.Bangka Barat No. 21 Tahun 2008; PERDA Kab Bangka Barat No. 2 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
MENGUBAH PERATURAH DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, maka untuk tertib administrasi pengelolaan retribusi perlu adanya petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, untuk tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.15 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PerPe No.58 Tahun 2005; PerPe No.69 Tahun 2010; PerPe No.27 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No.80 Tahun 2015; PerMen Dalam Negeri No.19 Tahun 2016; PerDa Kota Cilegon No.13 Tahun 2002; PerDa Kota Cilegon No.1 Tahun 2004; PerDa Kota Cilegon No.10 Tahun 2013; PerDa Kota Cilegon No.3 Tahun 2016;
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penetapan Tarif Retribusi; 4. Tata Cara Pemakaian Kekayaan Daerah; 5. Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 6. Tata Cara Pembayaran Dan Tempat Pembayaran; 7. Tata Cara Penagihan Retribusi; 8. Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; 9. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; 10. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; 11. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; 12. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
18 halaman 11 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka merupakan kewenangan daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang pengujian kendaraan bermotor;
Dalam rangka pengawasan dan penerbitan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Kolaka Utara maka perlu membentuk Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Kolaka Utara;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 14 Tahun 1992; UU No 34 Tahun 2000; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 22 Tahun 1990; PP No 41 Tahun 1993; PP No 42 Tahun 1993; PP No 43 Tahun 1993; PP No 44 Tahun 1993; PP No 66 Tahun 2001; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Perhubungan No 71 Tahun 1973; Keputusan Menteri Perhubungan No KM 63 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 245 Tahun 2004; Perda Kabupaten Kolaka Utara No 2 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Tata Cara Pemungutan; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Sanksi Administrasi; 10. Tata Cara Penagihan; 11. Kadaluwarsa; 12. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; 13. Pengawasan; 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan pidana; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertibnya pengelolaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagai salah satu jenis Retribusi, dipandang perlu menetapkan objek dan besarya Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3209);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3587);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3384);
9. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
10. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4101);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 127,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4145);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5161);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2010 Nomor 12);
20. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 6);
21. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 7);
22. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 8).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEWENANGAN DIWILAYAH LAUT
3. KAWASAN PELABUHAN
4. PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN
5. PELAYANAN JASA PELABUHAN
6. NAMA, OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
7. GOLONGAN RETRIBUSI
8. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
9. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
10. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
11. WILAYAH PEMUNGUTAN
12. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
13. TATA CARA PEMUNGUTAN
14. SANKSI ADMINISTRASI
15. TATA CARA PEMBAYARAN
16. TATA CARA PENAGIHAN
17. KEDALUWARSA PENAGIHAN
18. PENYIDIKAN
19. KETENTUAN PIDANA
20. KETENTUAN LAIN-LAIN
21. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 8 Tahun 2014
RETRIBUSI – PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.192.2014/NOREG 4.8/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam menggunakan/pemanfaatan sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah daerah, perlu adanya patrtisipasi dari masyarakat;
- sehubungan adanya perubahan tarif retribusi daerah dan penambahan jenis tarif retribusi serta belum sesuainya dengan tuntutan kebutuhan sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu dilakukan penyesuaian melaui penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nommor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah;
3. Ketentuan Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
4. Ketentuan Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
5. Diantara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XA dan diantara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 51A sampai dengan Pasal 51F.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari II Pasal berikut 5 perubahan beserta lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2014.
Mengubah Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Dan Sarana Kesehatan Swasta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengatur penyelenggaraan dan sarana kesehatan swasta di Kota Bau-Bau sebagai mitra Pemerintah Daerah di bidang pelayanan kesehatan masyarakat yang merupakan salah satu sumber penerimaan melalui sektor Retribusi, maka perlu ditetapkan obyek dan besarnya tarif Retribusi Izin Penyelenggaraan dan Sarana Kesehatan Swasta. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No.23 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepres No. 44 Tahun 1999; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003 Sebagaima telah diubah dengan Perda Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2004.
Ketentuan Umum,. Ruang lingkup,. bentuk usaha,. Pengaturan usaha,. Perizinan,. Tata Cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha,. Kewajiban,. Ketentuan-ketentuan pemungutan retribusi,. Pembatalan Izin, Pencabutan izin,. Ketentuan pidana,. Penyidikan,. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pemerintahan daerah
UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.7 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 1995, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, PP No.22 Tahun 1982, PP No.27 Tahun 1983, PP No.41 Tahun 2007, Perda No.4 Tahun 1986, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.10 Tahun 2008,
Ketentuan Umum; Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pemberian Penguirangan; Pembentulan Ketetapan; Pengembalian Kelebihan; Kdaluwarsa Penagihan; InsentifPemungutan; Bagi Hasil; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
32 halaman dan 22 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2017
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI LABORATORIUM KESWAN, KLINIK HEWAN DAN KESMAVET PADA DINAS PERTANIAN PROVINSI BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2017/NO.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI LABORATORIUM KESWAN, KLINIK HEWAN DAN KESMAVET PADA DINAS PERTANIAN PROVINSI BANTEN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi Laboratorium Keswan, Klinik Hewan Dan Kesmavet Pada Dinas Pertanian Provinsi Banten;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.28 Tahun 2009 ;3.UU No.23 Tahun 2014 ;4.PP No.66 Tahun 2001 ;5.PP No. 27 Tahun 2014 ;6.PMDN No.19 Tahun 2016;7.Perda No.9 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2010 No.8/TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun 2002 perlu disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1999 Nomor 19 Seri B Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2003 Nomor 8 Seri B Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat