Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2017

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI LABORATORIUM KESWAN, KLINIK HEWAN DAN KESMAVET PADA DINAS PERTANIAN PROVINSI BANTEN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI LABORATORIUM KESWAN, KLINIK HEWAN DAN KESMAVET PADA DINAS PERTANIAN PROVINSI BANTEN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
08 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2017
Tanggal Berlaku
08 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.8
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 614 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Lampiran IV, IX Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan