PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI LABORATORIUM KESWAN, KLINIK HEWAN DAN KESMAVET PADA DINAS PERTANIAN PROVINSI BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2017/NO.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI LABORATORIUM KESWAN, KLINIK HEWAN DAN KESMAVET PADA DINAS PERTANIAN PROVINSI BANTEN
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi Laboratorium Keswan, Klinik Hewan Dan Kesmavet Pada Dinas Pertanian Provinsi Banten;
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.28 Tahun 2009 ;3.UU No.23 Tahun 2014 ;4.PP No.66 Tahun 2001 ;5.PP No. 27 Tahun 2014 ;6.PMDN No.19 Tahun 2016;7.Perda No.9 Tahun 2011
- 1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
- 7 halaman
|