Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu diatur petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/MK.07 /2010; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07 /2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 /PMK.03/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembetulan SPPT, SKPD dan STPD
Bab III Pembatalan SPPT, SKPD dan STPD
Bab IV Pengurangan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
42 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 20 Tahun 2015
Pedoman - Pemberian Bantuan - Pelayanan Kesehatan - Pasien Tidak Mampu/Miskin yang Belum Mempunyai Jaminan Kesehatan - Kabupaten Tebo - Tahun 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2015/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan untuk Pelayanan Kesehatan bagi Pasien Tidak Mampu/Miskin yang Belum Mempunyai Jaminan Kesehatan di Kabupaten Tebo Tahun 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum mempunyai jaminan kesehatan dipandang perlu untuk mendapatkan dana bantuan dari Pemerintah Daerah;
Dana bantuan sebagaimana dimaksud adalah dana yang diperuntukkan bagi pasien yang dirujuk kerumah sakit pemerintah berupa dana pelayanan kesehatan untuk membantu kelancaran pelaksanaan rujukan.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2009; Permenkes No. 2581/MENKES/XII/2011; Permenkes No. 40 Tahun 2012.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pemberian Bantuan untuk Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Tidak Mampu/Miskin yang belum Mempunyai Jaminan Kesehatan di Kabupaten Tebo Tahun 2015, meliputi: Maksud dan Tujuan; Kepesertaan; Ketentuan Penerimaan dan Besaran Dana Bantuan; Persyaratan Administrasi Penerima Bantuan; Tata Cara Pembayaran; Prosedur Pengajuan Klaim Pembayaran; Sumber Dana; dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 20 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Kediri No 57 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dengan perubahan petunjuk teknis penggunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus Propinsi Jawa Timur, perubahan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2015, perubahan alokasi iuran asuransi kesehatan dan adanya tambahan Dana Alokasi Khusus Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2) serta beberapa perubahan dalam kegiatan pada Tahun Anggaran 2015, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 57 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Pengeluaran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10); 31. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Kediri;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kediri Tahun 2010–2014;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 57 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malaka Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Pemerintah Dalam Bentuk Deposito Berjangka
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, uang milik Pemerintah Daerah yang untuk sementara belum digunakan dapat didepositokan dan atau diinvestasikan dalam investasi jangka pendek sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah,tugas daerah dan kwalitas pelayanan publik; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan UangNegara/Daerah bahwa dalam hal terjadi kelebihan kas,bendahara umum daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening pada bank sentral/bank umum yang menghasilkan bunga.jasa giro dengan timngkat bunga yang berlaku, yang penempatannya diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang daerah pada Bank Umum pemerintah dalam bentuk deposito berjangka
Dasar Hukum Peraturan tersebut adalah UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 3 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Petauran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2007; Perbup Malaka Nomor 03 Tahun 2013; Perda Kabupaten Malaka Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Bupati Malaka Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati Tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penempatan uang daerah dalam bentuk deposito; III. Mekanisme penempatan uang daerah dalam bentuk deposito; IV. Pelaporan; V. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 20 Tahun 2015
Tata Cara Pelaksanaan Serah Simpan- Karya Cetak-Karya Rekam
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 306
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 6 ayat (3) Pasal ayat (2) dan Pasal l0 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor l9 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2012.
Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. penyerahan; c. pengelolaan; d. pemantauan dan pengewasan; e. pembinaan; f. pembiayaan; g. penutup. Peraturan ini terdiri dari dari VII Bab dan 32 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 20 Tahun 2015
RENCANA STRATEGIS WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KABUPATEN BONE TAHUN 2015 - 2035
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2015/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KABUPATEN BONE TAHUN 2015 - 2035
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kabupaten
Bone memiliki potensi sumber daya alam dan jasa
lingkungan yang sangat rentan terhadap berbagai
perubahan akibat pengembangan dan pemanfaatannya;
b. bahwa untuk pengembangan dan pemanfaatan potensi
sumber daya pesisir dan sumber daya laut Provinsi Sulawesi
Selatan , perlu diatur secara terpadu dan berkelanjutan
melalui Perencanaan Strategis Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Bone;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, serta sebagai pelaksanaan
ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana
Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun
2015-2035;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan- Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. · Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3647);
Menimbang: a. bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kabupaten
Bone memiliki potensi sumber daya alam dan jasa
lingkungan yang sangat rentan terhadap berbagai
perubahan akibat pengembangan dan pemanfaatannya;
b. bahwa untuk pengembangan dan pemanfaatan potensi
sumber daya pesisir dan sumber daya laut Provinsi Sulawesi
Selatan , perlu diatur secara terpadu dan berkelanjutan
melalui Perencanaan Strategis Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Bone;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, serta sebagai pelaksanaan
ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana
Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun
2015-2035;
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE,
TENT ANG
RENCANA STRATEGIS WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
KABUPATEN BONE TAHUN 2015 - 2035
BUPATIBONE
PROVINS! SULAWESI SELATAN
PERATURAN BUPATI KABUPATEN BONE
NOMOR 20 TAHUN 2015
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang -
Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4412);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ten tang Minyak
Dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nornor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4152);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nornor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomur 4377);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5490);;
13. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4849);
14. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
RPnnhlik TnrlnnP-si;::i Nomor 4966):
15. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
16. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
17. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pem ben tukan Pera tu ran Perun dang- undangan (Lem bar an
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diusulkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (LNRI Tahun 2014 Nomor 244, TLNRI Nomor 5589);
19. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 5603);
20. Perat uran Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 ten tang
Pe nyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3776);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Dan/ Atau Perusakan Laut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3816);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pernbagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
24. Peraturan Pernerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang
Konservasi Surnberdaya Ikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4779);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang
Mitigasi Bencana Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5154);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 118, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 5160);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian
Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5217);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
30. Perat uran Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun
2011 ten tang Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia 2011 Nomor 128);
31. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 121 Tahun
2012 ten tang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil. (Lembaran Negara Republik Indonesia 2012 Nomor
266);
32. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun
2012 ten tang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia 2012 Nomor
267);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998
ten tang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Proses
Perencanaan Tata Ruang Di Daerah;
34. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 40 Tahun 2007
tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan
Reklamasi Pantai;
35. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor PER.08/MEN/ 2008 tentang Peran Serta
Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Wilayah
Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
36. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.17 /MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi Di Wilayah
Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
37. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/ 2008 tentang Akreditasi Terhadap Program
Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
38. Perat uran Menteri Kelau tan Dan Perikanan Nomor
PER.20/MEN/2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil
Dan Perairan Di Sekitarnya;
39. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan
Republik Indonesia;
40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009
tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
41. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor PER.12/MEN/2010 tentang Minapolitan;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Kabupaten adalah Kabupaten Bone.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Bone.
5. Kecamatan Pesisir adalah Kecamatan yang memiliki wilayah pesisir di
Kabupaten Bone
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA STRATEGIS
WILA YAH PESISIR DAN PULAU PULAU KECIL
KABUPATEN BONE TAHUN 2015 - 2035
42. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur
Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan
Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara; sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor
18/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor
PER.02/MEN/2011;
43. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
44. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor
PER.34/MEN/2014 tentang Perencanaan Pengelolaan
Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
45. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009- 2029 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9);
46. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 232);
47. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Sulawesi
Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 233);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Bone sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 3);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone
Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2013 Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
VISI DAN MISI
BABV
SISTEMATIKA DAN URAIAN MATER! RZWP-3-K KABUPATEN
BAB VI
PEMANTAUAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
NOMOR 20 TAHUN 2015
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permenkeu No. 93/PMK.07/2015; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asal Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; APBDesa; Pengelolaan; Tata Cara Penyaluran Keuangan Kepada Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
51 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Dana Desa yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian
Dana Desa untuk Setiap Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Buru tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana
Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 6 Tahun 2000; Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan
Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2014; Peraturan Daerah
Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Bupati Buru Nomor 77 Tahun
2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015 dengan
menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat