TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD. 2015/NO.20, LL KAB. BURU: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Dana Desa yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian
Dana Desa untuk Setiap Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Buru tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana
Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015.
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 6 Tahun 2000; Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan
Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2014; Peraturan Daerah
Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Bupati Buru Nomor 77 Tahun
2014.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015 dengan
menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2015.
|