Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.6/2017, No Reg Perda 6/2017, TLD No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, Pemerintahan Daerah menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat secara terencana, terarah dan berkelanjutan. Bahwa kecenderungan meningkatnya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem pasar yang belum sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan, petani dan nelayan membutuhkan perlindungan dan pemberdayan. Bahwa peraturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku belum mengatur pelindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan secara komprehensif, sistemik dan holistic.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan. UU No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. UU No.19 Tahun 2013 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No.7 Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya UU No.13 Tahun 1950. Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencermaran Air. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Perlindungan Petani Dan Nelayan, Pemberdayaan Petani Dan Nelayan, Pembiayaan, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Hak Dan Kewajiban, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial berskala lokal yang selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang No 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas, Fungsi dan Tujuan, Penyelenggaraan, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/ 2017 Seri E Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dalam rangka menanggulangi masalah kemiskinan di Kabupaten Purworejo, perlu disusun langkah-langkah kebijakan yang strategis, efisien dan efektif serta terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan dan berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Purworejo, maka diperlukan adanya pengaturan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Perda Kab. Purworejo ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Azas, Maksud Dan Tujuan, Prinsip dan Pendekatan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Hak dan Tanggung Jawab, Pendataan Dan Pemutakhiran Data Penduduk Miskin, Kebijakan, Strategi Dan Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Program, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Pengaduan Masyarakat, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, program penanggulangan kemiskinan yang telah berjalan tetap dilaksanakan sesuai perencanaan yang telah disusun, dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib disesuaikan dengan peraturan Daerah ini.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Untuk mengatasi masalah kemiskinan diperlukan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat. Agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu dan berkelanjutan maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 13 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Perpres No. 96 Tahun 2015, Permendagri No. 42 Tahun 2010, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Ketentuan Umum, Azas-Azas dan Tujuan Penanggulangan Kemiskinan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Kewajiban dan Hak, Penetapan Sasaran Warga Miskin, Arah Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Kemiskinan, Program Penanggulangan Kemiskinan, TKPKD, Pelaksanaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
15 Halaman; Penjelasan : 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.4/2017, No Reg Perda 4/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa perumahan dan permukiman yang sehat dan
berkualitas merupakan kebutuhan dasar bagi setiap
orang agar dapat hidup bahagia dan sejahtera;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dasar Hukum penetapan Peraturan daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah–daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Ketjil di
Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II
Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3381);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5615);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5883);
8. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun
2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kota
Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun
2015 Nomor 4).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Peran Serta Masyarakat, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No. 4/2017, No Reg Perda 4/2017, TLD No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi, dan Anak di Bawah Lima Tahun
ABSTRAK:
Bahwa peningkatan pelayanan kesehatan diperlukan guna untuk menjaga kesehatan ibu, bayi dan anak di bawah lima tahun, sehingga ibu mampu melahirkan dan mempersiapkan generasi masa depan yang sehat, cerdas dan berkualitas guna mendukung pembangunan bangsa dan negara termasuk dalam rangka pembangunan di tingkat daerah. Bahwa jumlah kematian ibu, bayi dan anak di bawah lima tahun di Kabupaten Grobogan masih tinggi selama 5 (lima) tahun terakhir meskipun upaya peningkatan pelayanan kesehatan terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah di era desentralisasi kesehatan. Bahwa di dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu, bayi dan anak di bawah lima tahun diperlukan suatu landasan hukum sebagai payung hukum bagi Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait dalam melaksanakan kegiatan tersebut
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Hak Dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Dan Anak Balita, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Larangan, Pembiayaan, Peran Serta Perangkat Daerah, Masyarakat Dan Swasta, Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pelaporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2017.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Kewajiban Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Di Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Kota Lubuklinggau merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Lubuklinggau. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 40 tahun 2007; UU No. 20 tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 jo UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2012; Permensos No. 6 Tahun 2016.
Materi Pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, asas, hak dan kewajiban perusahaan, Program dan Bidang TJSLP, Mekanisme dan Prosedur Program TJSLP, Pembiayaan TJSLP, Pembentukan Forum TJSLP, Pengawasan dan evaluasi pelaporan, dan peran serta masyarakat. Segala ketentuan peraturan yang berkaitan dengan pemberian persetujuan/izin, pelaporan rencana usaha/kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Setiap usaha/kegiatan yang telah berjalan dan perizinannya berada dibawah kewenangan Pemerintah Daerah, diwajibkan melakukan TJSLP paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini. Peraturan Daerah ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kota dalam memanfaatkan program TJSLP. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka kegiatan TJSLP yang telah ditetapkan dan sedang dilaksanakan tetap dilanjutkan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2017
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan hidup dan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di perumahan dan permukiman; b. bahwa Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung wajib menjamin tersedianya kawasan lingkungan perumahan dan permukiman yang baik dan sehat yang merupakan salah satu indikator tercapainya kesejahteraan masyarakat; c. bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyediakan perumahan dan permukiman yang baik dan sehat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821) ; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II TanjungkarangTelukbetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung Menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883); 8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; 10. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 – 2030 (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10); 11. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07; 12. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 04 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021 (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2016 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 04)
Peraturan ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
4. PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU
5. PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
6. PENYEDIAAN TANAH
7. PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
8. TUGAS PEMERINTAH DAERAH
9. POLA KEMITRAAN, PERAN MASYARAKAT DAN KEARIFAN LOKAL
10. KEWAJIBAN DAN LARANGAN
11. KETENTUAN SANKSI
12. KETENTUAN PENYIDIKAN
13. KETENTUAN PERALIHAN
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
Hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat