Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 1 SERI A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Menimbang : Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Pera tu ran Daerah ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, . Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, . Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2022.
Materi pokok : Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran
; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Laporan Operasional
; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca
; f. Laporan Arus Kas; g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2024.
Jumlah halaman : 11 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi guna mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia; bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah
harus dilaksanakan secara bersih, terbuka, dan
bertanggungjawab berdasarkan prinsip-prinsip
tata kelola pemerintahan yang baik; bahwa perlu adanya pengaturan yang menjamin
kepastian hukum sehingga dapat terwujud
keterbukaan informasi publik untuk mendukung
pemerintahan yang baik, transparan dan
demokratis; bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Komunikasi
dan Informatika dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum sehingga perlu
disesuaikan dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Keterbukaan lnformasi Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Pelaksana Layanan Informasi, Klasifikasi Informasi, Standar Layanan, Laporan, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2012 dicabut.
33 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan
ABSTRAK:
bahwa pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk
hewan merupakan upaya sadar dan terencana dalam
menjaga keseimbangan, kesehatan hewan dan keamanan
produk hewan di masyarakat sehingga dapat memberikan
kemanfaatan bagi manusia untuk hidup sejahtera lahir dan
batin dalam lingkungan yang baik dan sehat dengan
berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan, kesehatanhewan, dan keamanan produk hewan, perlu dibentukregulasi sebagai pedoman dan dasar hukum dalam mengaturpemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewansehingga kemajuan perekonomian daerah dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pembagian
Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah
memiliki kewenangan melakukan pengaturan dan
pengawasan pemasukan hewan dan produk hewan ke
daerah serta pengeluaran hewan dan produk hewan dari
daerah, maka perlu pengaturan ketentuan tersebut dalam suatu Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemasukan dan Pengeluaran
Hewan dan Produk Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Hewan dan Produk Hewan, Persyartaan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan, Pembinaan dan Pengawasan, Sinergitas, Kerja Sama dan/atau Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Riset Dan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan
Inovasi merupakan kewenangan Pemerintah
Daerah; bahwa riset dan inovasi menjadi salah satu pilar dalam meningkatkanndaya saing dan kemajuan daerah; bahwa untuk mencapai kemajuan daerah diperlukan upaya riset dan inovasi yang terstruktur dalam satu regulasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Riset dan Inovasi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4
Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), UndangUndang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57), tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);
5. Undang-Undang 13 Tahun 2016 tentang Paten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6841);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta
Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh
Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan
Pengembangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4497);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017
tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6123);
9. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 192);
10. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas haji Indonesia, Komite Ekonomi dan
Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia,
Badan Olahraga Profesional Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 64);
11. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasiona (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
12. Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan
Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang
Penguatan Sistem Inovasi Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 484);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kemeterian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 546);
14. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 380);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1611);
16. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor
07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 17 Tahun 2023;
Penyelenggaraan Riset Dan Inovasi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Halaman : 19
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 5 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa kebudayaan Jawa Timur merupakan bagian dari kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan Kebudayaan Nasional sebagai bentuk dari hasil cipta, rasa, karsa dan karya masyarakat serta mampu menjadi penggerak dalam haluan pembangunan Nasional yang berlandaskan Pancasila; bahwa Jawa Timur memiliki keanekaragaman budaya yang tersebar secara luas melingkupi seluruh masyarakat Jawa Timur yang harus dilakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap berbagai upaya kebijakan, strategi, dan program pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan Jawa Timur, perlu adanya peraturan daerah yang mengatur mengenai pemajuan kebudayaan.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2023.
Materi pokok: Tugas Dan Wewenang, Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, Hak Dan Kewajiban, Kerja Sama Daerah, Pangkalan Data Kebudayaan Daerah, Dewan Kebudayaan Atau Dewan Kesenian Daerah, Penghargaan, Fasilitas, Dan Insentif, Pendanaan, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Jumlah halaman : 27 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pangan
ABSTRAK:
bahwa dalam memenuhi ketersediaan, keterjangkauan dan
konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi
yang merupakan hak dasar setiap manusia, diperlukan
peran Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pangan
secara terencana, terkoordinasi dan terintegrasi; bahwa dengan meningkatnya jumlah penduduk di
Kabupaten Serang yang berakibat meningkatnya kebutuhan
akan pangan, perlu peran Pemerintah Daerah dalam
mewujudkan ketahanan pangan, kemandirian pangan, dan
kedaulatan pangan;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan
pangan merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan
yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, termasuk di
dalamnya penyelenggaraan pangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 86 Tahun 2019; Perpres No. 22 Tahun 2009; Perpres No. 83 Tahun 2017; Permentan No.
43/PERMENTAN/OT.140/7/2010; Permentan No.
48/PERMENTAN/PP.130/12/2017; Permentan No.
53/PERMENTAN/KR.040/12/2018; Perda Provinsi Banten No. 2 Tahun 2017; Perda Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2021.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perencanaan Pangan Bab III Ketersediaan Pangan Bab IV Keterjangkauan Pangan Bab V Pemanfaatan Pangan Bab VI Keamanan Pangan Bab VII Kesiapsiagaan Krisis Pangan dan Penanggulangan Krisis Bab VIII Sistem Informasi Pangan dan Gizi Daerah Bab IX Kerjasama Bab X Peran Serta Masyarakat Bab XI Pengawasan Bab XII Pendanaan Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
32 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka mendukung pencapaian tujuan nasional
dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang
berkeadilan, diperlukan perencanaan pembangunan yang
berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara
bertahap dan berkesinambungan;
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan
daerah yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, perlu disusun
rencana pembangunan jangka panjang daerah;
bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan
pembangunan jangka panjang daerah, rencana
pembangunan jangka panjang daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam
ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Dasar Hukum: Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Sistematika; Pengendalian dan Evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 4 HLM; Penjelasan: 3 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.3 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Permendagri No.11 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.5 Tahun 2021; Perda No.4 Tahun 2022; Perda No.2 Tahun 2023; Perbup No.23 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup No.13 Tahun 2023; Perbup No.23 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No.25 Tahun 2023;
Perda ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.11 Tahun 2017; Perda Kabupaten Nunukan No.6 Tahun 2022; Perda Kabupaten Nunukan No.8 Tahun 2022; Perda Kabupaten Nunukan No.3 Tahun 2023;
Perda ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, berupa laporan keuangan yang memuat: laporan realisasi anggaran; neraca; laporan arus kas; laporan perubahan saldo anggaran lebih; laporan operasional; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
Peraturan Bupati pelaksanaan Perda Kabupaten Nunukan No.6 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
7 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi, koordinasi, fasilitasi
dan sinergi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
lingkungan badan usaha yang berperan dalam
pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi
badan usaha, komunitas setempat, maupun masyarakat,
perlu dibentuk Forum Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Badan Usaha di Provinsi Jambi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri Sosial
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Badan Usaha, Gubernur mempunyai
wewenang untuk menetapkan forum koordinasi tanggung
jawab sosial dan lingkungan badan usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Badan Usaha;
"Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per1/MBU/03/2023; Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2023; "
Ketentuan Umum, Pelaksanaa tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, Forum tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, Penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, Pembinaan dan pengawasan, Pendanaan, penghargaan, Sistem informasi penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, Partisipasi masyarakat, Sanksi administratif, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2024.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat