Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2024

PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pelaksanaa tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, Forum tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, Penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, Pembinaan dan pengawasan, Pendanaan, penghargaan, Sistem informasi penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, Partisipasi masyarakat, Sanksi administratif, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
25 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2024
Tanggal Berlaku
25 Juni 2024
Sumber
LD 2022 (6) : 11 hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan