PEMBERLAKUAN TARIF PROGRESIF AIR PDAM KEPADA CV. ANUGRAH ALAM NUSANTARA DAN PT. KARUNIA TIRTA MAS ABADI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.3028/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERLAKUAN TARIF PROGRESIF AIR PDAM KEPADA CV. ANUGRAH ALAM NUSANTARA DAN PT. KARUNIA TIRTA MAS ABADI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan
Bupati Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Tarif
Air Minum dan Non Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bantaeng dan untuk menyesuaikan dengan Tarif Dasar Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bantaeng, maka dipandang perlu melakukan perubahan tarif air PDAM kepada CV. Anugrah Alam Nusantara dan PT. Tirta Mas Abadi.
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM);
5. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 772/KPTS/1992 tentang Alih Status dari BPAM menjadi
PDAM Bantaeng;
6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 1988 Nomor 1).
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 1).
8. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum dan Non Air Minum pada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Bantaeng (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 Nomor 26).
1. KETENTUAN UMUM
2. BESARAN TARIF
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang terkait dengan peijalanan dinas dalam Negeri perlu
memperhatikan mekanisme dan beban biaya atas perjalanan dinas tersebut. Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam Negeri bagi pelaksana perjalanan dinas di Lingkuogan Pemerintahan Kabupaten Balangan, perlu adanya pengaturan terkait mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Peijalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Prosedur Peijalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Biaya Perjalanan Dinas dan Lamanya Waktu Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Dalam Daerah; Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan; Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Wilayah Provinsi; Perjalanan Dinas ke Luar Provinsi; Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan; Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah; Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Ketentuan Khusus; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Nomor 50
Tahun 2016 tentang Prosedur Pexjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Balangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
27 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun
2016 tentang Prosedur Pexjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Balangan
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2018
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.17 Tahun 2014, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.1 Tahun 2005, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2010, Perda No.2 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2012, Perda No.4 Tahun 2012, Perda No.8 Tahun 2016, Perda No.11 Tahun 2016, Perda No.14 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dalam 10 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2018
bantuan perbaikan rumah tidak layak huni - korban bencana alam dan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Untuk Korban Bencana Alam dan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejateraan Sosial Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengurangi beban korban bencana alam dan sosial masyarakat miskin di Kota Solok yang menempati rumah tinggal yang jauh dari memenuhi persyaratan rumah sehat, sehingga berdampak pada penurunan kualitas hidup, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga miskin dibidang perumahan yang terdampak korban bencana alam dan bencana sosial maka diberikan bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk korban Bencana Alam dan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2012; Perda Kota Solok Nomor 10 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemberian bantuan perbaikan rumah tidak layak huni untuk korban bencana alam dan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial Tahun 2018 yang memuat diantaranya ketentuan umum dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KHUSUS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka Polisi Pamong Praja dapat diberikan tunjangan Khusus sesuai dengan kemampuan daerah;
bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu memiliki beban kerja dan resiko kerja dalam penegakan Peraturan Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat agar semua elemen masyarakat dapat melaksanakan aktivitas dengan baik lancer dan aman.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 15 Tahun 2017, Perbup Kab. Kapuas Hulu No. 65 Tahun 2016, Perbup Kab. Kapuas Hulu No. 72 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum; tunjangan khusus satuan polisi pamong praja; cara penghitungan tunjangan satuan khusus polisi pamong praja; mekanisme pembayaran tunjangan khusus satuan polisi pamong praja; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tunjangan Khusus Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2017 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri dari 7 Hlm dan 2 Hlm lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa pemungutan retribusi daerah dilaksanakan dengan prinsip yang baik, berkepastian hukum, berkeadilan, mudah dan efisien;
bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 dengan amar putusan yang mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya dan menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, maka perlu membuat formlasi/rumus perhitungan yang jelas terhadap tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dengan melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retrubusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 6 Tahun 2013
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retrubusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2010.
5 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 1 Tahun 2018
uang persediaan - spp ls - penetapan BesArAn - GANTI - BataS WAKTU - PEngAjuaN - PENYETORAN SISA - PenetaPan - Satuan KerjA - PEraNGkAt DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan, Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran - Ganti Uang Persediaan, Batas Waktu Pengajuan SPP-LS dan Batas Waktu Penyetoran Sisa UP bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kelancaran dan efektivitas serta mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan Administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan besaran Uang Persediaan, Pengajuan SPP-GU dan batas waktu penyetoran Sisa SPP-UP dan SPP-GU bagi SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran uang Persediaan, Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran - Ganti Uang Persediaan, Batas Waktu Pengajuan SPP-LS dan Batas Waktu Penyetoran Sisa UP bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 3 Tahun 1999; Permendagri No. 32 Tahun 1999; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kab. Mahakam Ulu No. 20 Tahun 2016; Perda Kab. Mahakam Ulu No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Mahakam Ulu No. 15 Tahun 2017; Perda Kab. Mahakam Ulu No. 14 Tahun 2016; Perbup Mahakam Ulu No. 54 Tahun 2017
Ketentuan Umum; Mekanisme; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi
penyaluran dana hibah dan bantuan sosial, dipandang
perlu dilakukan perubahan untuk penyesuaian
pelaksanaan kegiatan dilapangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu
Timur Nomor 1 Tahun 2017 ten tang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); �
-2-
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5202);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);,
-3-
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ten tang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
1 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
541);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomot 23) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12
Tahun 2014 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 89).
19. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 1 Tahun 201 7
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NO MOR 1 TAHUN 2017
TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN
PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH
DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Timur
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah clan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Serita Daerah Ka bu paten Luwu Timur Tahun 201 7
Nomor 6) diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (1), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 18 diubah dan
ayat (2), ayat (3) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Pengadaan barang dan jasa dalam rangka hibah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dihapus
(3) Dihapus
(4) Proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di atas, berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan ketentuan:
a. dilakukan oleh SKPD, untuk hibah berupa barang/jasa;
dan
b. dilakukan oleh kelompok masyarakat untuk hibah
berupa uang yang dilakukan secara swakelola.
(5) Pengadaan barang dan jasa oleh kelompok masyarakat
dilakukan dengan prinsip efektif, efisien, transparan,
akuntabel, tidak diskriminatif, terbuka dan bersaing.
(6) Penyaluran dana hibah berupa uang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a, dilakukan secara
bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diberikan 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan
dana;dan
b. diberikan 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan
dana apabila pekerjaan telah mencapai 75% (tujuh
puluh lima persen).
..
. , .
-5-
(7) Pengecualian terhadap penyaluran dana hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk pemberian
hibah sampai dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dapat disalurkan sekaligus atau ditentukan lain
oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMD sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pemkab Bogor telah membentuk Perda Kab. Bogor No. 11 Tahun 2009 Dan dengan telah diundangkannya PP No. 27 Tahun 2014 maka perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan BMD.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres No. 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 40 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prinsip Pengelolaan BMD, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola BMD, Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran BMD, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pengelolaan BMD Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BMD Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi Dan Sanksi, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
220 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat