bantuan perbaikan rumah tidak layak huni - korban bencana alam dan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Untuk Korban Bencana Alam dan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejateraan Sosial Tahun 2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mengurangi beban korban bencana alam dan sosial masyarakat miskin di Kota Solok yang menempati rumah tinggal yang jauh dari memenuhi persyaratan rumah sehat, sehingga berdampak pada penurunan kualitas hidup, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga miskin dibidang perumahan yang terdampak korban bencana alam dan bencana sosial maka diberikan bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk korban Bencana Alam dan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
- UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2012; Perda Kota Solok Nomor 10 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemberian bantuan perbaikan rumah tidak layak huni untuk korban bencana alam dan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial Tahun 2018 yang memuat diantaranya ketentuan umum dan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
- 10 Halaman
|