insentif pimpinan/pengasuh pondok pesantren - guru mengaji
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2022/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif kepada Pimpinan/Pengasuh Pondok Pesantren dan Guru Mengaji di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa sebagai wujud kepedulian dan penghargaan
terhadap pimpinan/pengasuh pondok pesantren dan
guru mengaji yang turut berperan dalam
meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang
beriman dan bertakwa, Pemerintah Kabupaten
Boyolali memberikan insentif sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah; bahwa agar pemberian insentif kepada
pimpinan/pengasuh pondok pesantren dan guru
mengaji dapat dipertanggungjawabkan
pelaksanaannya dan administrasinya, perlu
menetapkan tata cara pemberian insentif kepada
pimpinan/pengasuh pondok pesantren dan guru
mengaji di Kabupaten Boyolii dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian Insentif Kepada Pimpinan/Pengasuh
Pondok Pesantren dan Guru Mengaji di Kabupaten
Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria Penerima Insentif, Penetapan Calon Penerima Insentif, Pendanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan dan Monitoring, Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 31 Tahun 2023
zakat dan sedekah-syarat dan tata cara penghitungan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2023/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal, Zakat Fitrah dan Sedekah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah maka perlu diatur syarat dan tata cara Penghitungan Zakat Mal, Zakat Fitrah dan Sedekah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal, Zakat Fitrah dan Sedekah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang - Undang No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan No 254/PMK.03/2010; Peraturan Menteri Keuangan No 262/PMK.03/2010; Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014; Peraturan Direktur Jendral Pajak No PER-6/PJ/2011; Peraturan Daerah No 5 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini Diatur Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal, Zakat Fitrah dan Sedekah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan Syariat Islam. Sedekah adalah harta atau non-harta dikeluarkan untuk kemaslahatan umum. Zakat dan sedekah dapat disalurkan melalui BAZNAS Kabupaten Muara Enim. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, Objek dan Subjek Zakat, Syarat Zakat, Tata Cara Penghitungan Zakat Mal, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2023.
GERAKAN INFAQ DUA RIBU RUPIAH (RP. 2.000) SETIAP HARI JUMAT DI PROVINSI GORONTALO
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2016/NO.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Gerakan Infaq Dua Ribu Rupiah (Rp. 2.000) Setiap Hari Jumat Di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kesadaran orang yang beriman baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah dalam kondisi lapang maupun sempit dalam berinfaq untuk kemaslahatan umum.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2014; Pergub Provinsi Gorontalo No. 7 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Gerakan Infaq Dua Ribu Rupiah (Rp. 2.000) Setiap Hari Jumat di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, subyek dan obyek infaq, pengumpulan infaq, pengelolaan infaq.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 1954.
PEMBINAAN KEGIATAN KEAGAMAAN DAN PENGAWASAN ALIRAN SESAT
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2016/NO.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan Dan Pengawasan Aliran Sesat Di Provinsi
ABSTRAK:
dalam rangka mendukung pelaksanaan Program pembangunan di Kalimantan Selatan yang berkesinambungan, diperlukan suasana dan iklim yang kondusif, terutama dalam kehidupan beragama yang memungkinkan semua elemen masyarakat dapat terlibat dan berperan serta dengan baik. Untuk itu maka diperlukan Peraturan Gubernur tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1/Pnps/1965; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979; Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-004/A/JA/01/1994; Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008,; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 063 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang pembinaan kegiatan keagamaan dan pengawasan aliran sesat di Provinsi Kalimantan Selatan dengan maksud dan tujuan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama, kegiatan keagamaan harus dapat menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya diantara umat beragama. Pembinaan kegiatan keagamaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Setiap kegiatan keagamaan dilarang berisi hasutan, penodaan, penghinaan dan/atau penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia, sehingga dapat menimbulkan gangguan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat. Setiap orang apabila mengetahui adanya aliran yang diduga sesat, berkewajiban untuk melaporkan kepada aparat Kepolisian dan instansi yang berwenang lainnya, serta tidak bertindak diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 032 TAHUN 2016
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat