Dalam Peraturan ini Diatur Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal, Zakat Fitrah dan Sedekah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan Syariat Islam. Sedekah adalah harta atau non-harta dikeluarkan untuk kemaslahatan umum. Zakat dan sedekah dapat disalurkan melalui BAZNAS Kabupaten Muara Enim. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, Objek dan Subjek Zakat, Syarat Zakat, Tata Cara Penghitungan Zakat Mal, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat