Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 31 Tahun 2023

Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal, Zakat Fitrah dan Sedekah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini Diatur Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal, Zakat Fitrah dan Sedekah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan Syariat Islam. Sedekah adalah harta atau non-harta dikeluarkan untuk kemaslahatan umum. Zakat dan sedekah dapat disalurkan melalui BAZNAS Kabupaten Muara Enim. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, Objek dan Subjek Zakat, Syarat Zakat, Tata Cara Penghitungan Zakat Mal, Pelaporan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 31 Tahun 2023 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal, Zakat Fitrah dan Sedekah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
13 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2023
Tanggal Berlaku
04 Maret 2023
Sumber
BD.2023/No.31
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 92 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan