Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjalankan kewenangan di Daerah pembentukan produk hukum merupakan instrumen dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah dan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka daerah memerlukan dibentuknya pedoman pembentukan peraturan perundang-udangan daerah yang baik, dengancara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk Peraturan di Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Bagian Hukum, dll.
- Produk Hukum Daerah
- Asas Pembentukan Perda
- Perencanaan
- Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah
- Peraturan DPRD
- Sanksi
- Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi
- Penyebarluasan
- Partisipasi Masyarakat
- Pembiayaan
- Ketentuan Lain-lain
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 02 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD Kota Bima nomor 213
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
-Bahwa Tanggungjawab perusahaan adalah Kewajiban Perusahaan Untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
-Bahwa Agar Pelaksanaan Tanggugjawab Perusahaan memperoleh hasil yang optimal, program dan kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program pemerintah daerah
-bahwa berdasarkan pasal 74 UU 2007 tentng PT dan UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, mewajibkan setiap penanam modal di Indonesia melaksanakan tanngungjawab social perusahaan
Tentang tanggungjawab Sosial Perusahaan dengan ruanglingkup TJSP berupa bantuan pembeiayaan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Kompensasi Pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup, kesehatan, Pedidikan dan memacu pertumbuhan ekonomiberkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan program pemerintah daerah, perda ini terdiri dari IX BAB dan 22 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
tidak ada
peraturan walikota
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perpres No. 70 Tahun 2012, Pemerintah Daerah diwajibkan mempunyai Unit Layanan Pengadaan yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; Pembentukan Unit Layanan Pengadaan dalam pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Kepala LKPP No. 5 Tahun 2012 dan Surat Edaran MENPAN-RB No. 2 Tahun 2012; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Perda ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Peraturan Kepala LKPP No. 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas pokok dan fungsi; unsur dan susunan organisasi; tugas unsur organisasi; kelompok kerja; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; tata hubungan kerja; kepegawaian; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai dilaksanakan, Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 28 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Dengan Adanya Pergeseran Penanganan Urusan Pemerintahan Dari Unsur Staf Ke Unsur Pelaksana Otonomi Daerah, maka Susunan Organisasi Sekretariat Daerah. Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perlu Diadakan Penyempurnaan
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007
Asisten Administrasi Pemerintahan, Sub Bagian, Susunan Struktur Organisasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2011
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Diubah sebagian dengan :
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Perda No 9 Tahun 2008 ttg Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan kedua atas perubahan daerah nomor 9 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah
ABSTRAK:
dalam upaya pelaksanaan optimalisasi pelaksanaan tugas Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan, perlu mengubah m=nomenklatur, dan menyesuaikan struktur organisasi Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, perlu mengubah nomenklatur, dan menyesuaikan struktur organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provini Sumatera Selatan. Dalam upaya optimalisasi kinerja Kantor Arsip Daerah Provinsi Sumatera Selatan terutama sebagai sumber informasi, sumber data dan bahan pengambilan keputusan, serta dalam upaya mewujudkan arsip sebagai simpul pemersatu bangsa sebagaimana dimaksud dalam UU No.43 Tahun 2009.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: PAsal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No43 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.21 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2007; UU No.43 Thun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.33 Tahun 2007; Permendagri No57 Tahun 2007; PERDA No.9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No.9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 2; mengubah ketentuan BAB V Pasal 11 sampai dengan Pasal 14; mengubah ketentuan BAB IX Pasal 27 sampai dengan Pasal 30; diantara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) Bab yakni BAB XII.A; mengubah ketentuan BAB XV dari Pasal 51 sampai dengan Pasal 54; diantara Pasal 66 dan PAsal 67 disisipkan 1 (satu) asal yakni Pasal 66 A.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, https://jdih.ntbprov.go.id/peraturan-daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH PT. DAERAH MAJU BERSAING
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 342 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemegang
saham PT. DMB telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) pada tanggal 3 Agustus 2018 yang point isinya adalah
memutuskan pembubaran PT. DMB dan memproses pembubaran
menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas;
bahwa Perusahaan Daerah PT. Daerah Maju Bersaing yang
didirikan oleh Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat,
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah
Kabupaten Sumbawa melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2010 tentang Perseroan Terbatas
(PT) Daerah Maju Bersaing
dengan maksud untuk mendayagunakan aset daerah dalam
rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan
peningkatan pendapatan asli daerah, namun dalam hal ini PTDaerah Maju Bersaing tidak dapat memberikan kontribusi yang
signifikan sehingga perlu dilakukan pembubaran melalui RUPS;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah PT. Daerah Maju
Bersaing yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas
(PT) Daerah Maju Bersaing (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor( 4) dinyatakan dibubarkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas
(PT
) Daerah Maju
Bersaing
(Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
2010 Nomor 4), dan semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan
dan wewenang serta pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada para pejabat penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; LHKPN; LHKASN; Pengelola LHKPN dan Pengelola LHKASN; Sanksi; Tata Cara penjatuhan Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
8 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa masih rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap perparkiran dan kondisi jalan yang tidak tertata rapi yang disebabkan oleh parkir yang tidak tertib
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 74 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perparkiran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1993.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat