APBNOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permendag No. 98 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/ Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Yang DiDanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Permendag No. 83 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitaslisasi Sarana Perdagangan Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Permendag No. 70 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Mengubah :
Permendag No. 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitaliasi Sarana Perdagangan Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 55, BN 2019/NO 639; KEMENDAG.GO.ID : 7 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/ Revitalisasi Sarana Perdagangan Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
APBNKesehatanPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 470/Menkes/SK/XI/2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung dalam Bentuk Uang/Barang/Jasa/Surat Berharga melalui Mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 55, BN.2018/NO.150, kemkes.go.id : 53 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang/Barang/Jasa/Surat Berharga Melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian IBW VI (Perusahaan Negeri untuk Pembangkit Tenaga Listrik) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia danPasal 1 dari Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW)
Bagian IBW VI (Perusahaan Negeri untuk Pembangkit Tenaga Listrik)dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkanseperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1954.
APBNOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah :
Permendag No. 41 Tahun 2021 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Dan Gudang Nonsistem Resi Gudang Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 55, BN.2021/No.1078, peraturan.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Permendag Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembngunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 56 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha Negara – APBN - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2018 NOMOR :..
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA NAGARI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 226/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, sehingga berpengaruh terhadap penetapan besaran alokasi dana nagari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka untuk itu perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, , UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2017, PMK No. 50/PMK.07/2017, PMK No. 226/PMK.07/2017, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2007, Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 9 Tahun 2008, Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 2 Tahun 2016, Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 8 Tahun 2016, Perbup Pesisir Selatan No. 42 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 8 yang memuat lampiran diubah, sehingga ketentuan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut : Pasal 8 Penetapan Rincian Dana Nagari untuk setiap Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2018, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
2. Ketentuan dalam pasal 9 diubah, sehingga pasal 9 berbunyi sebagai berikut : Pasal 9 (1)
Penyaluran Dana Nagari dilakukan melalui pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Nagari.
(2) Pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Nagari dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Nagari diterima di Rekening Kas Umum Daerah setelah persyaratan penyaluran telah dipenuhi.
(3) Penyaluran Dana Nagari dari Rekening Kas Umum Daerah Ke Rekening Kas Nagari tahap I dilaksanakan setelah Bupati menerima Peraturan Nagari tentang ABP Nagari dari Wali Nagari;
(4) Penyaluran Dana Nagari dari Rekening Kas Umum Daerah Ke Rekening Kas Nagari tahap II dilaksanakan setelah Bupati menerima laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Nagari tahun anggaran sebelumnya dari Wali Nagari
(5) Penyaluran Dana Nagari dari Rekening Kas Umum Daerah Ke Rekening Kas Nagari tahap III dilaksanakan setelah Bupati menerima laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Nagari sampai dengan tahap II dari Wali Nagari.
(6) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Nagari sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata-rata capaian output menunjukan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen).
(7) Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian output dari seluruh kegiatan.
(8) Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud ayat (4) dan ayat (5) dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian output, volume output, cara pengadaan, dan capaian output.
(9) Dalam hal tabel referensi data sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum memenuhi kebutuhan input data, Wali Nagari dapat memutakhirkan table referensi data dengan mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 56 Tahun 20178
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perincian Anggaran Belanja Negara Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1983.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat