Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PERCEPATAN PEMBANGUNAN KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menunjang tercapainya indikator kinerja pembangunan daerah sebagai mana yang telah di rencanakan dalam dokumen perencanaan, di perlukan langkah-langkah percepatan guna pencapaian tujuan dan target-terget pembangunan derah yang telah di tetapkan oleh pemerintah;
b. Bahwa dalam rangka harmonisasi aturan mengenai honorarium yang ada di kabupaten lebong dengan peraturan presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapkan peraturan bupati tentang perubahan peraturn bupati lebong nomor 28 tahun 2021 tentang tim percepatan pembangunan kabupaten lebong.
1. Undang-undang nomor 9 tahun 1967 tentang pembentukan provinsi bengkulu
2. Undang-undang nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten lebong dan kabupaten kepahiang di provinsi bengkulu
3. Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara
4. Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
5. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah
6. Peraturan pemerintah nomor 20 tahun 1968 tentang berlakunya undang-undang nomor 9 tahun 1967 dan pelaksanaan pemerintah di provinsi bengkulu;
7. Peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Keanggotaa dan persyaratan, sekretariat, pelaporan, pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 14 Tahun 2022
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD/14/2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka menjamin efisien dan efektivitas pengelolaan arsip dinamis, penyelamat dan pelestarian arsip sebagai bahan pertanggungjawaban nasional di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; Uu No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 12 Tahun 2009; Perda No. 5 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkunagn Pemerintah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, jadwal retensi arsip, dan ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
Terdiri dari 86 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta berfungsi sebagai instrumen bagi Pemerintah Daerah untuk mengukur capaian target standar pelayanan minimal dan mengukur kinerja pelayanan Perangkat Daerah. Dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah Kota Palembang Tahun 2022, maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum peraturan ini:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam
Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan RKPD Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 14 Tahun 2022
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan ketiga atas peraturan bupati nomor 56 tahun 2021
Tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja
Daerah tahun anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, dalam
hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah
dtetapkan sebelum informasi alokasi Dana Alokasi
Khusus Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah
disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan atau Peraturan Presiden
mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara diundangkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan
penganggaran Dana Alokasi Khusus Fisik mendahului
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah
mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
56 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 56 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 14
(1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a sebelum pergeseran direncanakan sebesar
Rp.1.068.103.576.890 (satu triliun enam puluh delapan miliar
seratus tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus
sembilan puluh rupiah) dan setelah pergerseran sebesar
Rp.1.068.811.830.129 (satu triliun enam puluh delapan miliar
delapan ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh ribu seratus dua
puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas :
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Bunga;
d. Belanja Subsidi;
e. Belanja Hibah; dan
f. Belanja Bantuan Sosial.
(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sebelum pergeseran sebesar Rp.747.708.033.676 (tujuh ratus empat
puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan juta tiga puluh tiga ribu enam
ratus tujuh puluh enam rupiah) dan setelah pergeseran sebesar
Rp.747.661.118.676 (tujuh ratus empat puluh tujuh miliar enam
ratus enam puluh satu juta seratus delapan belas ribu enam ratus
tujuh puluh enam rupiah).
(3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b sebelum pergeseran sebesar Rp.307.298.714.214 (tiga ratus tujuh
miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus empat belas
ribu dua ratus empat belas rupiah) dan setelah pergeseran sebesar
Rp.308.629.301.453 (tiga ratus delapan miliar enam ratus dua puluh
sembilan juta tiga ratus satu ribu empat ratus lima puluh tiga
rupiah).
(4) Belanja Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp.0,00 (nol).
(5) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
direncanakan sebesar Rp.0,00 (nol).
(6) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebelum
pergeseran sebesar Rp.11.688.829.000 (sebelas miliar enam ratus
delapan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu
rupiah) dan setelah pergeseran sebesar Rp.11.113.410.000 (sebelas
miliar seratus tiga belas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).
(7) Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
direncanakan sebesar Rp.1.408.000.000 (satu miliar empat ratus
delapan juta rupiah).
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 No 14; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202200200014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang optimal dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi dan tugas pokok fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 79 Tahun 2019:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Pemendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permendagri No 14 Tahun 2020:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda Kab. Sidoarjo No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sidoarjo No 6 Tahun 2018.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Tugas dan Fungsi:
4. Tata Kerja:
5. Ketentuan Umum:
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, pejabat yang dilantik berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 33
Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, diakui keberadaannya dan melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Bupati ini dengan diberikan surat perintah tugas dari Kepala Dinas sampai ditetapkan pejabat definitif oleh Bupati.
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 34) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor
Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra
Perwira, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 mengalokasikan tambahan penyertaan
modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira sebesar
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga, maka untuk
penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Buana Mitra Perwira Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentangpenambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp500.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
4 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022
ketentuan mengenai:
a. organisasi dan tata kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. organisasi dan tata kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah;
c. tugas dan fungsi pengembangan media pembelajaran bidang pendidikan pada organisasi dan tata kerja Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan;
d. tugas dan fungsi pengembangan media pembelajaran bidang pendidikan pada organisasi dan tata kerja Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan;
e. tugas dan fungsi pengembangan media pembelajaran bidang pendidikan pada organisasi dan tata kerja Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LANTO DG. PASEWANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta dalam rangka pelaksanaan fleksibilitas pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menyusun Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah
Lanto Daeng Pasewang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 81) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 125);
15. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82
Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 442);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213).
Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum, Evaluasimdan Penilaian Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Peraturan Bupati
Jeneponto Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan
Pemanfaatan Dana Klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan pada RSUD Lanto Dg. Pasewang Kabupaten Jeneponto
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
PP Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu disesuaikan sejalan dengan perubahan struktur organisasi, serta penambahan Keamanan tugas dan kewenangan Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2006; dan PP Nomor 12 Tahun 2016.
PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 12 Tahun 2016. Perubahan yang diatur dalam PP ini mengenai penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan hak lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
PP ini mengubah PP Nomor 12 Tahun 2016
Penjelasan: 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 14 Tahun 2022
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) NONFISIK
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya dilakukan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat dengan pendekatan promotif dan preventif secara terpadu,
menyeluruh dan berkesinambungan, untuk itu pemerintah menyelenggarakan Bantuan Operasional Kesehatan;
b. bahwa agar Program Bantuan Operasional Kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a tepat sasaran maka perlu menetapkan pedoman pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lampung Utara tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bantuan Operasional Kesehatan di Kabupaten Lampung Utara Tahun
2022.
UU No 28 tahun 1959, UU No 17 tahun 2003, UU No 36 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 36 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 12 Tahun 2019, PerMenKes No 4 Tahun 2019, PerMenKes No 86 Tahun 2019, Perda Kab Lampung Utara No 5 Tahun 2016, Perda Kab Lampung Utara No 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (Dak) Nonfisik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Halaman : 9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat