Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perizinan Pengumpulan dan Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, ditegaskan bahwa setiap orang atau Badan Usaha yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut, mengolah, atau menimbun Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun baik masing-masing maupun bersama- sama secara proporsional wajib melakukan pembersihan dan/atau pemulihan lingkungan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2008, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009, , Peraturan Menteri Lingkunga Hidup Nomor 30 Tahun 2009, Perda Kab Sintang Nomor 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang Nomor 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengelolaan Perizinan Limbah; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi dan Administrasi; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 14 A ayat (6),
Pasal 24E dan Pasal 29A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta
diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pengelompokan Kernarnpuan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional maka perlu ditetapkan pengelompokan kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Dae rah, Penganggaran dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara
Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana
Operasional, komponen dana bagi basil terdiri dari dana bagi basil
yang bersumber dari APBN/Pemerintah Pusat yang terdiri dari dana bagi hasil pajak dan bukan pajak serta dana bagi hasil yang
bersumber dari Pemerintah Provinsi; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara
Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana
Operasional, komponen untuk menghitung Belanja PNSD meliputi
gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan
beras, dan tunjangan PPH Pasal 2, gaji ke-13, dan pembulatan gaji
dan tidak termasuk gaji CPNSD, tunjangan umum dan acres; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, b, dan c tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung
Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 67 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam
meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR. 130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2009 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang - Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687 );
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267 );
5. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2478);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budiaaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana telah diubah dengan 12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts /OT. 160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Mendukung Ketahanan Pangan ;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 / Kpts / OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An
- Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239
/Kpts/OT.210/ 4/2003 tentang Pengawasan
Formula Pupuk An- Organik;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/ HK.060/ 2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-
DAG/PER/ 6/2008 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor :
87 /Permentan/ SR. 130/12/2011 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata K eija Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan ( Lembaran Daerah Kabupaten K'nnnwp Selatan Nomor 05)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
49
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2012
PERBUP Kab. Purworejo No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Purworejo No. 63 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Purworejo No. 42 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Mengubah
PERBUP Kab. Purworejo No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2012/No.8 Seri E Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan
Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam
pengelolaan Alokasi Dana Desa, telah diterbitkan
Peraturan. Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati ·
Purworejo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa; b. bahwa dalam pelaksanannya, terdapat beberapa
ketentuan dalam ·Peraturan. Bupati sebagairnana
dimaksud pada huruf a, yang tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan dan kebutuhan, sehingga
Peraturan Bupati tersebut perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51
Tahun 2011 ten tang Pedoman Pengelolaan Alokasi
Dana Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: · Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4588); ·
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2006 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5
Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2009
Nomor 5); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13
Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 13),
15. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
16. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa.
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2012.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 04 Tahun 2011 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2012.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2012
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BANTUAN SOSIAL - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2012/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BANTUAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 133 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 perlu dibuat Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 32 Tahun 2011; PERDA No. 02 Tahun 2005; PERDA No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 07 Tahun 2009; PERDA No. 01 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Bantuan Sosial TA 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Situbondo No 17 tahun 2007 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Situbondo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat