Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target
Millenium Development Goals
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2010-2015;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan, terkait program percepatan pencapaian Target Millenium Development Goals Provinsi Kalimantan Tengah, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2015 yang memuat arah kebijakan dan strategi pencapaiannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Millenium Development Goals Provinsi Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RAD MDGs;
BAB III PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 40 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Jember yang agamis dan bermartabat, perlu didukung aparatur pegawai yang berdisiplin dan berwibawa dalam rangka melaksanakan pengabdian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember sudah tidak sesuai, sehingga perlu mengatur kembali penggunaan Pakaian Dinas beserta kelengkapannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati ;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15);
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kartu Tanda Pengnal Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 6);
Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi di singkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
Pakaian Dinas Pegawai sebagaimana dimaksud d mempunyai fungsi untuk menunjukkan identitas pegawai dan sarana pengawasan pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 40, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 190
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sebagai wujud dari Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
c. bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD memperhatikan ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah, dimana Bupati bersama Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : W.391.VIII Tahun 2011 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mukomuko tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2012;
d. bahwa Evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2012.
Materi Pokok: Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1. Lampiran I Ringkasan PBD;
2. Lampiran II Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD;
3. Lampiran III Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan; 4. Lampiran IV Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah,organisasi SKPD, program dan kegiatan;
5. Lampiran V Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
6. Lampiran VI Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
7. Lampiran VII Daftar piutang daerah
8. Lampiran VIII Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
9. Lampiran IX Daftar perkiraan penambahan, dan pengurangan aset tetap daerah;
10. Lampiran X Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
11. Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12. Lampiran XII Daftar dana cadangan daerah; dan
13. Lampiran XIII Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
9 halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 40 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maka dalam rangka peningkatan kapasitas dan kelancaran pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dipandang pertu adanya Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda Sanggau No.5 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Materi Peraturan tata Tertib BPD, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang BPD, Keuangan dan Administratif, Rapat-Rapat BPD, Anggota BPD Antar Waktu, Pemilihan Pimpinan BPD, Keputusan BPD dan Keputusan Pimpian BPD, Penetapan Peraturan Desa, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2011.
Peraturan ini memiliki 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 40 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dengan belum tersedianya rumah jabatan dan rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin dipandang perlu memberikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin ;bahwa perlu menetapkan besarnya tunjangan perumahan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang - Undang Nomor 17Tahun 2003;Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintahan Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2008;.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Besaran dan Cara Pembayaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2011.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 105 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Mencabut :
PERPRES No. 88 Tahun 2006 tentang Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat Sebagai Petugas Pemasyarakatan
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 40, LL SETKAB : 6 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat