PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 20, BN.2015/No.826, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan good governance dalam
penyelenggaraan negara, maka pengelolaan keuangan
negara perlu diselenggarakan secara profesional dan
akuntabel sehingga harus dikelola secara tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif,
transparan dan bertanggung jawab;
b. bahwa untuk mewujudkan kesamaan pemahaman dan
implementasi terhadap peraturan perundangundangan di bidang pelaksanaan anggaran bagi para
pengelola keuangan di lingkungan Kementerian
Komunikasi dan Informatika, perlu adanya pedoman
yang diikuti dan diacu oleh Satuan Kerja dalam
pelaksanaan anggaran;
c. bahwa dengan adanya perubahan pengaturan terkait
pelaksanaan anggaran maka Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di
Lingkungan Kementerian Komunikasi dan InformatikaTahun Anggaran 2014 sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan
Informatika Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 259; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5423);
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun
2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka
Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat;
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasidan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran
Dalam Rangka Pelaksanaan APBN;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
241/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Belanja
Subsidi dan Belanja Lain-Lain;
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
25 Tahun 2013 tentang Layanan Pengadaan Secara
Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung
jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
23 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Komunikasi
dan Informatika;
15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
42 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2015;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran
Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak
Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran;
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran
Tahun Anggaran 2015;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan
Lembaga;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
277/PMK.05/2014 tentang Rencana Penarikan Dana,
Rencana Penerimaan Dana, Dan Perencanaan Kas;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2015.
Mencabut Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun
Anggaran 2014
164 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 20 Tahun 2015
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2015/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2015 tentang Desa,
maka dipandang perlu membuat peraturan
pelaksanannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4348);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
Dokumentasi dan Informasi Hukum|117
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Indonesia Tahun 1988 Nomor 5);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2015
Nomor 5).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
NOMOR 20 TAHUN 2015
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2015/NO.20, TLD NO.152
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN, PENGEMBANGAN NILAI ADAT, BUDAYA DAN BAHASA DAERAH DI TOLITOLI SERTA KELEMBAGAAN ADAT
ABSTRAK:
bahwa otonomi daerah pada hakekatnya memberi kewenangan kepada daerah untuk mengurus dan mengatur rumah tangga daerah sesuai dengan ciri khas dan karakteristik yang dimiliki daerah; bahwa salah satu bentuk ciri khas yang dimiliki daerah adalah nilai-nilai adat, budaya dan bahasa-bahasa di daerah tolitoli yang dihargai dan junjung tinggi dalam kehidupan masyarakat di daerah; bahwa untuk menjaga keberadaan dan mengatur perannya sebagai kekuatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah, perlu dijaga kelestarian dan pengembangannya; bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat di Daerah, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Nilai Adat, Budaya dan Bahasa Daerah di Tolitoli serta Kelembagaan Adat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang upaya Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Nilai Adat, Budaya dan Bahasa Daerah di Tolitoli, serta Kelembagaan Adat, meliputi: 1) mekanisme Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Nilai Adat, Budaya dan Bahasa Daerah di Tolitoli, serta Kelembagaan Adat; 2) organisasi lembaga adat; 3) kedudukan, tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban organisasi lembaga adat; 4) pemberdayaan, pelestarian nilai adat, budaya, dan bahasa daerah di Tolitoli; 5) pengembangan; 6) pengawasan dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Paraf Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi
tata kelola naskahdinas di lingkungan PemerintahKota
Baubau, maka perlu adanya pengaturan mengenai
paraf naskah dinas;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikotatentang Paraf Naskah Dinas diLingkungan
PemerintahKota Baubau.
1.Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) ;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2001 Tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120) ;
3.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Nomor 4438);
4.Undang-undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Tahun 2009
Nomor112danTambahanLembaranNegaraRepublik
IndonesiaNomor 5038); 5.Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5234);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara
Republik IndonesiaNomor 5587),sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor9Tahun
2015 tentangPerubahan Kedua AtasUndang-Undang
Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor79 tahun 2005tentang
PedomanPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4594);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
PemerintahanDaerah Provinsi dan PemerintahanDaerah
Kabupaten/Kota(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737) ;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun2007 Tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741) ;
10.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor
33
Tahun
2009tentangPerubahan atas Peraturan Daerah KotaBau-
Bau Nomor4Tahun 2008tentangOrganisasi dan Tata
Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kota Bau-Bau
(Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009Nomor
33); 11.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor
1Tahun 2011
tentangPerubahan atas Peraturan Daerah KotaBau-Bau
Nomor1Tahun 2008tentangOrganisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor1); 12.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011
tentangperubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2011 Nomor 2);
13.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011
tentang perubahan atas PeraturanDaerah Kota Bau-Bau
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Tekhnis Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran
Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2);
14.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2011
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Baubau(Lembaran Daerah Kota Baubau
Tahun 2011 Nomor 4);
15.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor10 Tahun 2012
Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan
Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Baubau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor
10);
16.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi dan Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pemerintahan;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan
Daerah;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19.Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 28
Tahun 2014 tentang Paraf Koordinasi Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi SulawesiTenggara
20.PeraturanWalikota BaubauNomor49. aTahun 2012
Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan
PemerintahKota Baubau;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
JENIS NASKAH DINAS
BAB V
PARAF NASKAH DINAS
BAB VI
JENIS PARAF NASKAH DINAS
BAB VII
TANGGUNGJAWAB
BAB VIII
PELIMPAHAN KEWENANGAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa, Desain RAB dan Sertifikasi Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari APBD agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga hasil pengadaan Barang/Jasa dapat bermanfaat untuk mempelancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Desain Rab dan Sertifikasi Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 01 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 13 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa, Desai Rab dan Sertifikasi Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2015; dan Prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan pajak hiburan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan pajak hiburan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu diatur petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak hiburan di kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.31 Tahun 1986, PP No.151 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Penagihan Pajak Terutang; Pemeriksaan dan Pengawasan; Pembetulan, Pembatalan dan Pengurangan Ketetapan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2015.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah daerah di kabupaten Lebong Tahun 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjamin kelancaran pelayanan kesehatan dasar dalam penyelenggraan jaminan kesehatan nasional sesuai amanat UU no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan nasional dan untuk melaksanakan peraturan menteri kesehatan tentang petunjuk teknis pelayanan kesehatan dasar jaminan persalinan dan untuk melaksanakan peraturan menteri kesehatan tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggraan jaminan kesehatan.
Materi Pokok: BPJS kesehatan melakukan pembayaran dana non kapitasi kepada FKTP milik pemerintah daerah, didasarkan pada jumlah peserta klaim yang terdaftar berobat di FKTP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat