Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Penagihan Pajak Terutang; Pemeriksaan dan Pengawasan; Pembetulan, Pembatalan dan Pengurangan Ketetapan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat