BESARAN ALOKASI UNTUK PELAYANAN KESEHATAN DAN PENEGAK HUKUM YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK DI KABUPATEN BONE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN ALOKASI UNTUK PELAYANAN KESEHATAN DAN PENEGAK HUKUM YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK DI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Alokasi Untuk Pelayanan Kesehatan dan Penegakan Hukum yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok di Kabupaten Bone Tahun 2016;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempa.t Atas Undang-Undang Nomor 6 TahW1 1983 tentang Ket.cntuan Umum dan Tata Cara Pcrpajakan Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kcuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Ta.mbahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemcriksaan Pcngclolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Ta.mbahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pemerintahan Dacrah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587). Scbagaimana telah diubah bcberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pcmerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lcmbaran Negara Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pemben'tukan Peraturan Perundang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pcngelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri OaJam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2016 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang tata cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07 /2015;
12. Peraturan Oaerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok (Lcmbaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 273);
13. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok (Serita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 52);
14. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 65 Tahun 2014 tentang Petuajuk Teknis Pemarnfaatan Pajak Rokok;
Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG BESARAN ALOKASI UNTUK PELAYANAN KESEHATAN DAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK DI KABUPATEN BONE.
BABI
KETENTUAf',l UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Bupati adalah Bupati Bone.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah Sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Pajak Rokok adalah pajak yang dipungut atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.
5. Rokok adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu dan rokok daun.
6. Dana bagi hasil Pajak Rokok adalah dana bagi hasil
Penerimaan Pajak Rokok yang dibagi oleh Pemerintah Provinsi secara proporsional dan merata.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan arah dan kejelasan dalam pemanfaatan dana bagi hasil pemungutan Pajak Rokok.
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mempertegas tata cara pemanfaatan dan penggunaan hasil pemungutan Pajak Rokok
BAB III
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAKROKOK
Pasal 3
Penggunaan dana bagi hasil penerimaan Pajak Rokok dialokasikan untuk :
a. pelayanan kesehatan; dan b. penegakan hukum.
Pasal 4
(1) Kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3) huruf a dapat berupa :
a. bantuan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu;
b. pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan;
c. penyediaan sarana khusus bagi perokok (smoking area);
d. kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok;
e. iklan layanan masyarakat mengenai bahaya
merokok; dan atau
I, kegiatan lainnya yang menunjang fungsi peningkatan kesehatan masyarakat.
(2) Kegiatan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat berupa :
a. Penyusunan dan penataan produk hukum Daerah mengenai penanggulangan bahaya merokok;
b. penegakan aturan larangan merokok di tempat•
tempat tertentu;
c. penegakan sanksi dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan Daerah; dan atau
d. kegiatan pemberantasan peredaran cukai rokok illegal;
(3) Besaran dana bagi hasil penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
BAB IV
ALOKASI PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK
Pasal 5
(1) Pajak yang diterima oleh Pemerintah Daerah dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.
(2) Sisa dari alokasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk membiayai kegiatan pembangunan prioritas Pemerintah Daerah.
(3) Total Alokasi Pajak untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan pola pernbagian sebagai berikut:
a. paling rendah 90% (Sembilan puluh persen) untuk
pelayanan kesehatan; dan
b. paling tinggi 10% (sepuluh persen) untuk penegakan hukum.
(4) Alokasi Pajak Rokok pada ayat (1) Tahun Anggaran
2014, dengan rincian Alokasi Anggaran sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
BABV
TIM ASISTENSI
Pasal 6
(1) Pemanfaatan dan penggunaan Dana Bagi Hasil
Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) perlu dilakukan asistensi atas alokasi pemanfaatannya .
(2) Bupati membentuk Tim Asistensi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB VI PEMBINMN DAN PENGAWASAN
Pasal 7
{IJ Pembinaan atas penggunaan alokasi dana bagi basil pcnerimaan Pajak Rokok dilakukan oleh Bupati sesuai ketentuan pcraturan pcnmdang·undangan yang berlaku.
pcnerimaan Pajak Rokok dilakukan oleh Bupati sesuai ketentuan pcraturan pcnmdang·undangan yang berlaku.
(2) Pcngawasan atas pcnggunaan atokasi dana bagi hasil pcnerimaan pajak rokok dilakukan oleh Bupati atau pcjabat yang ditunjuk.
(3) Bupati atau pcjabat yang ditunjuk wajib melaporkan basil pcmbinaan dan pcngawaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setiap tahun kepada Gubcrnur atau Dinas yang menangani Pajak Rokok.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pcngundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 teritang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dapat membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dapat memberikan pelayanan/ pembinaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan: b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP);
c. bahwa berdasarakan penimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 3. Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 5. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; 7. lnstruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 206 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun2013, Nomor 25); 11. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penjabaran dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2015 (Berita daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 26); 12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pernerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan; 13. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV RINCIAN TUGAS
BAB V TATA KERJA
BAB VI PERSYARATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB VII KARIER DAN TUNJANGAN PROFESI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN PERIZINAN PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang terukur dan akuntabel sesuai asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good government) dan terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal, maka perlu ditetapkannya Standar Pelayanan Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi;
b. Bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan;
c. Bahwa Standar Pelayanan Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi merupakan pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tumpangpitu
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015-2035;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan di Kabupaten
Banyuwangi;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Reklame;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Standar Pelayanan Perizinan dalam peraturan Bupati ini;
3. Prinsip Standar Pelayanan;
4. Komponen Standar Pelayanan;
5. Jenis Pelayanan Perizinan;
6. Proses, Mekanisme dan Koordinasi Pelayanan;
7. Pemeriksaan Teknis di Lapangan;
8. Produk Pelayanan, Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan;
9. Keterbukaan Informasi;
10. Saranan dan Prasarana (Fasilitas);
11. Sumberdaya Manusia;
12. Maklumat Pelayanan;
13. Kompensasi dan Pembatalan Izin;
14. Monitoring dan Evaluasi;
15. Pelaporan dan Pembiayaan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 29 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Publik Pelayanan Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 42 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
76 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2016
PENATAUSAHAAN PENGELUARAN - PENETAPAN BATAS JUMLAH SPP UP - SPP GU - RINCIAN KEBUTUHAN - WAKTU PENGGUNAAN - PENERBITAN SPP TU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 33 TAHUN 2010 TENTANG PENATAUSAHAAN PENGELUARAN DAN PENETAPAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) SERTA RINCIAN KEBUTUHAN DAN WAKTU PENGGUNAAN ATAS PENERBITAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Penetapan Uang Persediaan terhadap SKPD yang belanja barang dan jasa di bawah Rp1.500.000.000,00 ditetapkan sebesar Rp75.000.000,00, tidak mendukung dalalm mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan sehingga perlu dilakukan penyesuaian
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 33 Tahun 2010 tentang Penatausahaan Pengeluaran Dan Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan atas Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (spp-tu) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Non Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah ANUNTALOKO Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya fungsi Rumah Sakit dalam memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat serta memperhatikan perkembangan ekonomi, perlu mengatur dan menetapkan tarif pelayanan kesehatan dan non kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko Kabupaten Parigi Moutong dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Non Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko Kabupaten Parigi Moutong;
UU Nomor 10 Tahun 2002; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 32 Tahun 1996; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; Permenkes Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008; Perda Nomor 8 Tahun 2008; Perbup Nomor 3 Tahun 2014; Perbup Nomor 36 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: golongan tarif pelayanan kesehatan; pelayanan kesehatan; penentuan dan tempat pembayaran; penagihan tarif; dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015
5 halaman; Lampiran 32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4U Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4U, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 2 Ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 03 Tahun
2014 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Buton Tengah dan dengan ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 04 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton
Tengah Nomor 03 Tahun 2014 ten tang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah, dipandang
perlu menyesuaikan dan menetapkan kedudukan, tugas
pokok, fungsi, dan tata kerja Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Buton
Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PTSP)
Kabupaten Buton Tengah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5039);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5233);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesisia
Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5566);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4262), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
164);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubaban Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
14. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk-Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 03 Tahun
2014 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Buton Tengah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 04 Tahun
2015 ten tang Perubahan atas Peraruran Daerah Kabupaten
Buton Tengah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI BAB III
ORGANISASI BAB IV
TATA KERJA BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BAB VI
PEMBIAYAAN BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 14A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14A, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan, pengaturan, pengawasan,
dan pengendalian terhaciap penyelenggaraan fasilitas dan tenaga kesehatan
oleh orang pribadi atau badan di Kabupaten Buton Tengah, dan dalam
rangka meningkatkan pelayanan sorta deraiat kesehatan masyarakat, maka
perlu dilakukan pengaturan tentang perizinan bidang kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perizinan Bidang Kesehatan
Kabupaten Buton Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 29 T ahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Republik tndonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tarnbahan
Lembaran Negara Ropublik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tanun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Ta-nbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jami nan Sosial
Nasional; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Neqera Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nornor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tsmbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tenta.iq Pernbentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan I.ernbaran Neqara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6. Tambahan
Lembaran Negara Republil: Indonesia Nomor 5499);
12. Undang-Undang Nomor 15 Tahvn 20·14 tentang Pembentukan Kabupaten
Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5562);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
14. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 T ahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pernerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4212),
17. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan
Kefarmasian (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
18. Peraturan Presiden Nornor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/Xil/1986 tentang
Perizinan bagi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang
Med is;
20. Peraturan MentP.ri Kesehatan Nomor 1205/menkes/per/x/2004 tentang
Pedoman persyaratan kesehatan pelayanan Sehat pakai air ( SPA);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/149/1/2010
tentang lzin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan; 22. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.0202/Menkes/148/1/2010 tentang lzin dan Penyelenggaraan Praktik
Perawat;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 689/MENKES/PERN/2011 tentang
Registrasi, lzin Praktek, dan lzin KerJa Tenaga Kefarmasian;
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/1/2011 tentang
Klinik;
25. Peraturan Menteri Kesehatar. Nomor 37 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat (Serita Negara
Republik lndones'a Tahun 2013 Nomor 1118);
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang
Pendayagunaan Tenaqa Kesenatan Warga Negara Asing;
27. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomcr ~3 tahun 20"14
tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu satu pintu Bidang Kesehatan di
Sadan Koordinasi Penanaman Modal;
28. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2014
tentang Standar 7arit Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan;
29. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Ta'tun 2014 tentang Pusat
Pelayanan Kesehatan ~asyarakat;
30. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1424/Menkes/SK/Xl/2002 tentang
Pedoman Penyelenqqaraan Optikal;
31. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/200?. tentang
Ketentuan Tata Cara Pemberian lzin Apotik;
32. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076/Menkes/SKNll/2003 tentang
Penyelenggaraan Penqobatan Tradisional;
33. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1331 /Menkes/SK/X/2002 tentang Ketentuan Tata Cara Pemberian lzin
Tako Obat;
34. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1098/Menkes/SKNll/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah
Makan dan Restoran; 35. Peraturan Bupati Nornor 03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kaoupaten Buton Tengah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
RUANG LINGKUP BAB IV
PERIZINAN DALAM BIDANG KESEHATAN BAB V TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN BAB VI HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAB XVII MUTU PELAYANAN BAB VIII PEMBINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XI SANKSI ADMINISTRASI BAB XII KETENTUAN PIDANA BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
26 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 65.1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 ayat {1) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten MUNA BARAT.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Nomor : 002/PRT/KA/II/ 2009; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010
MENGATUR LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK SECARA UMUM (LPSE) TERKAIT KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUJUAN TUGAS DAN FUNGSI LPSE, ORGANISASI, PEGAWAI LPSE, TUNJANGAN, HONORARIUM, PENDIDIKAN, TATA KERJA, PEMBIAYAAN, STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL, TERKAIT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 33.1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.10 Tahun 2014 tentang Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.10 Tahun 2014 tentang Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat