Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2024 NOMOR 5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjungan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
Undang-Undang NR 16 dan 17 Tahun 1950 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3354);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6911);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA
BELAS
BAB III
PEMBAYARAN
BAB IV
PENDANAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Perwal Nomor 6 Tahun 2023
12
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2024
Sistem Pemerintahan berbasis elektronik-kearsipan dinamis terintegrasi
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BD.2024/NO.5, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi memegang peranan yang cukup penting dalam mendukung terselenggaranya
sistem pemerintahan berbasis elektronik dan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis secara baik sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif serta pedoman penerapan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi sangat dibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi, maka dipandang perlu Menyusun Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis yang dibentuk dengan Peraturan Wali Kota.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 43 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Republik Indonesia No 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Arsip Nasional Nornor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Praburnulih Nornor 8 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nornor 43 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pedaman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi selanjutnya disebut Pedaman Pen era pan SRI KANDI adalah serangkaian petunjuk penerapan sistem informasi kearsipan dinamis berbasis elektronik dalam sistem pemerintahan yang terintegrasi, digunakan secara bagi pakai aleh lembaga negara dan/ atau Pemerintah Daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis dan Terintegrasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
7 hlm, Lampiran 15 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2024
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Kota Bandar Lampung nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPT Kas Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KAS DAERAH PADA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis kas Daerah pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, nomenklatur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah, maka perlu menetapkan kembali Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung; dalam rangka mendukung pelaksanaan tligas teknis operasional dan atau teknis penunjang Badan Daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Daerah agar berjalan lancar, tertib, berdayaguna dan berhasil guna perlu menetapkan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung dengan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 28 Tahun 1959; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 1 Tahun 2022; PP NO 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO 5 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERDA NO 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini menetapkan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis kas Daerah pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung dengan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
Lampiran File: 9 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALI KOTA SAMARINDA NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan ketentuan terkait kewajiban pegawai dalam penggunaan barang milik daerah dan penilaian kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam rangka menyesuaikan ketentuan terkait penghargaan atas kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perwali Samarinda No. 5 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali Samarinda No. 3 Tahun 2023; Perwali Samarinda No. 31 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Perwali No. 80 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2021 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (1). Selain itu juga terdapat beberapa ketentuan yang disisipkan, yaitu: Pasal 4 ayat (2a) dan Pasal 8a.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Walikota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.
5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BD Tahun 2024 No.5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian Nama Jalan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5), Pasal 6 ayat (5), dan Pasal 8 ayat (2), Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2013, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian Nama Jalan.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 38 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 34 Tahun 2006; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Nama Jalan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pemberian Nama Jalan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
7 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 6 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gajj Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 13 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota No 10 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota No 23 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintah Kota memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Wali Kota No 6 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Angka inflasi Kota Balikpapan saat ini berada pada peringkat ke-9 nasional tertinggi untuk kategori kabupaten/kota, dan peringkat ke-1 se-Kalimantan Timur sehingga perlu dilakukan intervensi pengendalian dampak inflasi dengan pergeseran antara belanja tidak terduga ke program kegiatan satuan kerja perangkat daerah. Untuk penyesuaian alokasi anggaran transfer ke daerah yang bersumber dari dana alokasi khusus fisik dan dana alokasi khusus nonfisik tahun angaran 2024 yang mengalami perubahan sesuai dengan petunjuk teknis dana alokasi khusus pada masing-masing bidang. Berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Balikpapan No. 7 Tahun 2023; Perwali Balikpapan No. 8 Tahun 2023; Perwali Balikpapan No. 25 Tahun 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2023 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 27, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Darerah Tahun Anggaran 2024.
18 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2024 NOMOR 112
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dapat dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel, maka perlu djsusun pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736};
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indeoensia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintsh Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahu 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2021 Nomor 63);
13. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 151);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jamgka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 139);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2021 Nomor 1391);
19. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola;
20. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan
Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah;
21. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
22. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 5);
23. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 5);
24. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 46 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 46);
25. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 104 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 104);
26. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 105 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 105);
27. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 106 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 106).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PERENCANAAN
BAB V PENGANGGARAN
BAB VI PELAKSANAAN ANGGARAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
46
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BD Kota probolinggo Tahun 2024 Nomor 2; https://jdih.probolinggokota.go.id/
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa tanah sebagai salah satu sumber daya alam, wilayah
hidup, media lingkungan, dan faktor produksi yang mendukung
kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya harus dijaga dan
dipelihara kelestarian fungsinya;
b. bahwa lahan pertanian pangan di Kota Probolinggo sebagai salah
satu kawasan budidaya yang produktif semakin berkurang
dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non
pertanian, sehingga untuk mengupayakan terwujudnya
kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah guna
mendukung kebutuhan pangan nasional, perlu adanya upaya
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu adanya suatu kebijakan dari
Pemerintah Daerah sebagai upaya perlindungan terhadap lahan
pertanian pangan berkelanjutan dengan berpedoman pada
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun 2020-2040;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan;
dasar hukum peratuarn ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
41/Permentan/OT.140/9/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/
2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79/Permentan/OT.140/8/
2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 80/Permentan/OT.140/8/
2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81/Permentan/OT.140/8/
2013; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan; Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi:
a. perencanaan;
b. penetapan;
c. penelitian;
d. pengembangan;
e. pemanfaatan;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. pengendalian;
h. sistem informasi;
i. perlindungan dan pemberdayaan Petani;
j. pembiayaan;
k. kewajiban Petani penerima insentif;
l. pencabutan insentif; dan
m. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
jumlah 23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 57 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, disebutkan bahwa pergeseran anggaran dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2023 Nomor 57) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
Pembangunan Daerah dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2023
Keputusan walikota tentang perubahan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024
-
986 Halaman dan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat