Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
PARTAI POLITIK PERIODE 2019 - 2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 7
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2006 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12
Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik Periode 2019-2024;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; 6. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2006
Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik Periode 2019-2024. memuat antara lain: ketentuan umum; sumber bantuan keuangan; penghitungan bantuan keuangan; pengajuan; verivikasi dan kelengkapan administrasi partai politik; penyaluran bantuan keuangan; penggunaan bantuan keuangan; laporan pertanggungjawaban; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
jumlah 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang No. 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2015 NOMOR 258
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DAN PENGAJUAN, PENYALURAN DAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; bahwa Peraturan Bupati Kupang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Dan Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kupang Nomor 32 Tahun tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 41 Tahun tentang Pedoman Dan Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Kupang tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dasar hukum peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penghitungan Bantuan Keuangan; III. Penganggaran Dalam APBD; IV. Pengajuan Bantuan Keuangan; V. Verifikasi Kelengkapan Administrasi; VI. Penyaluran Bantuan Keuangan; VII. Penggunaan Bantuan Keuangan; VIII. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; IX. Ketentuan Peralihan; X. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman; 5 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Tahun 2015/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Standarisasi Indeks Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun
2014 tentang Standarisasi Indeks Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Standarisasi
Indeks Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5678);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 565); 12.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
13. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2014
tentang Standarisasi Indeks Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 274);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 46 Tahun 2014 tentang Standarisasi Indeks Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 274) diubah. Standarisasi Indeks Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Sukoharjo sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Standarisasi Indeks Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 274)
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Kediri No 38 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Periode 2014-2019
ABSTRAK:
a. bahwa tata cara penghitungan bantuan keuangan telah berubah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Periode 2014-2019;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4801);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
6. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 12);
Ketentuan Pasal 3 Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Periode 2014-2019 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 38) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
5 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
sebagai tindak lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sehingga perlu dibuat suatu pedoman dalam pemberian bantuan keuangan dan pertanggungjawaban kepada partai politik di Kota Parepare; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana talah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penggangaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Poltik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penggangaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Poltik;
7. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
8. Peraturan Walikota Parepare Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Parepare Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kerja Badan Keuangan.
1. PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN;
2. PENGAJUAN PERMOHONAN BANTUAN KEUANGAN;
3. VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI;
4. PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK;
5. PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK;
6. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN;
7. SANKSI ADMINISTRATIF.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 17 Tahun 2014
Peraturan KPU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 sebagimana telah diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2009
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat