Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga kualitas lingkungan hidup yang baik, sehat dan berkelanjutan, perlu upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu;
Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu, sungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen, perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diperlukan pengaturan teknis di daerah mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
U No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 101 Tahun 2014; Permen LH No. 6 Tahun 2009; Permen LH No. 30 Tahun 2009; Permen LH No. 1 Tahun 2010; Permen LH No. 5 Tahun 2012; Permen LH No. 16 Tahun 2012; Permen LH No. 17 Tahun 2012; Permen LH No. 5 Tahun 2013; Permen LH No. 5 Tahun 2014; Permen LH dan Kehutanan RI No. P.30/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/4/2017; Perda No. 6 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi: Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; Pemeliharaan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Kerja Sama dan Kemitraan; Peran Masyarakat; Sistem Informasi Lingkungan Hidup; Perizinan; Ekologi Wisata (Eko-Wisata); Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Laboratorium Lingkungan; Penghargaan; Pembinaan; Pengawasan; Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Semua perizinan yang terkait dengan pengelolanan lingkungan hidup yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
61 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 15 Noreg Perda Kab. Bombana 15/245/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 323 tahun 2016 tentang pembatalan peraturan daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan maka itu perlu dilakukan pencabutan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Perda Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin kelayakan Lingkungan;
UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 210, Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2016;
MENCABUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN KELAYAKAN LINGKUNGAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN KELAYAKAN LINGKUNGAN
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia dan asap rokok tidak hanya membayahakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain . untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok . berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Dasar Hukum :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 tahun 2016 .
Peraturan Daerah tentang Kawasan Tampa Rokok, Meliputi : Ketentuan Umum; Azas, Tujuan dan Prinsip; Hak dan Kewajiban; Kawasan Tampa Rokok; Larangan dan Kewajiban; Tanda/Petunjuk/Peringatan Larangan Merokok; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan, penghidupan dan bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim; b. bahwa untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta menjamin kepastian bermukim, perlu dilakukan penataan perumahan dan kawasan permukiman guna mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang dilakukan Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah; c. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni dan upaya penataan ruang perumahan dan permukiman serta untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (2), Pasal 47, Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka diperlukan peraturan tentang perumahan dan kawasan permukiman; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun Tahun 2010-2030 ;
Materi Pokok berisi tentang Peraturan Daerah Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Ketentuan Umum
Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup
Tugas Pemda
Perencanaan
Perancangan
Penyelenggaraan
Pemeliharaan Dan Perbaikan
Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
57 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 15 Tahun 2017
PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD 2017/NO. 15
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
ABSTRAK:
pengelolaan sumber daya air dan pengendalian pencemaran air secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperlihatkan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis; pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air di wilayah Kabupaten Malinau merupakan sebagian urusan Pemerintah Kabupaten Malinau maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kabupatenmadya Daerah Tingkat II Pasuruan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49/PRT/1990 tentang Tata Cara Pengusahaan Sumber Daya Air dan Pengunaan Sumber Daya Air; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep- 51/MENLH/12/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri; Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep- 52/MENLH/12/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep- 58/MENLH/12/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-03/MENLH/1/1998 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri; 18. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Pengawasan Penataan Lingkungan Hidup Bagi Pejabat Pengawas; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Propinsi/ Kabupaten/Kabupaten; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan Rumah Pemotongan Hewan; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Peraturan ini mengenai hal terkait pengelolaan sumber daya air untuk memastikan kualitas air yang baik dan pengendalian pencemaran. Peraturan ini mencakup tujuan pengelolaan; standar kualitas air; pengendalian pencemaran; tanggung jawab dan kewajiban; monitoring dan evaluasi; sanksi dan penegakan hukum; dan pastisipasi masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas air di Kabupaten Malinau, serta melindungi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Nelayanan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil
ABSTRAK:
Sesuai dengan geografis Kabupaten Kotabaru yang sebagian penduduknya berprofesi sebagai Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil yang keberadaannya masih dibawah sejahtera karena rendahnya nilai pendapatan yang berdampak pada kelangsungan keluarga yang menggantungkan hidup pada usaha perikanan diperlukan pemberdayaan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Huruf Y tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan pada bagian ke-2 dan ke-3 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan pemberdayaan terhadap Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil, yang meliputi : ketentuan umum, ruang lingkup pemberdayaan, pembiayaan dan permodalan, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, penumbuhkembangan kelompok nelayan kecil an pembudidayaan kan kecil, pelaksanaan penangkapan ikan oleh nelayan kecil dan pembudidayaan ikan oleh pembudidaya ikan kecil, kemitraan, pelaksana tugas pemerintah daerah, pengawasan, partisipasi masyarakat, pendanaan, sanksi administratif, ancaman pidana, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Mahakam Ulu maka perlu melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, yang serasi, selaras, dan seimbang. Dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan dapat mengancam kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya, perlu dilakukan perencanaan, pengawasan, pemeliharaan, pengendalian, dan penaatan hukum dalam pemanfaatan lingkungan hidup. Urusan pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah, dan untuk itu dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup perlu pengaturan demi kepastian. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 74 Tahun 2001
Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; Pemeliharaan; Pengelolaan B3 dan Limbah B3; Sistem Informasi; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Peran Serta; Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyelesaian Sengketa Lingkungan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
46 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan daerah ini adalah:
Bahwa lingkungan yang bai dan sehat, serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD RI Tahun 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, Perda Kabupaten temanggng No. 13 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Perda Kabupaten Temanggung No. 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, Perda Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung Tahun 2011-2031, Perda Kabupaten temanggung No. 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Perda Kabupaten Temanggung No. 26 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten temanggung Tahun 2013-2018
Materi di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas Tujuan dan Ruang Lingkup, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan SPAL, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama dan Kemitraan, Pembiayaan, Izin Pembuangan Air Limbah, Larangan, Sanksi Administrasi, Retribusi Jasa Pelayanan, Pembinaan dan Pengawasan, Insentif dan Disinsentif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat