Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan
gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung
serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung harus
berdasarkan izin mendirikan bangunan gedung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan.
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang
Bedagai di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 151, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4346);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5188);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5772);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008
tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang
Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
18. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan
Umum, Menteri Komunikasi Dan Informatika dan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009,
Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/
2009, Nomor 03/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan
dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 276), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5/PRT/M/
2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 534);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2013-2033 (Lembaran
Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2013 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor 132);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 14
Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2013 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
2013 Nomor 133);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
Kabupaten Serdang Bedagai (Lembaran Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 137);
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: batasan istilah yang digunakan, Fungsi bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung, Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan permohonan penerbitan IMB, Tata Cara penyelenggaraan IMB, Retribusi IMB, Dokumen IMB, Pembinaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11 dan Pasal 12 Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 Hlm, Lampiran: 6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2018
PENETAPAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP), SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka pengisian uang persediaan. ganti uang persediaan, dan tambahan uang persediaan di
setiap perangkat daerah, perlu penerbitan dan pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU yang dilakukan oleh/ bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk memperoleh persetujuan dari pengguna angggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK perangkat daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 201 dan pasal 202 J
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun fL
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan batas jumlah maksimal SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dalam peraturan kepala daerah serta batas j umlah pengaj uan SPP-TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan
memperhatikan rinciaan kebutuhan dan waktu penggu naan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP). Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan
Uang Persediaan (SPP-TU} di Lingkungan P,rerintah
Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2018
: l .Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 1822};
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4355};
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
5. Undang-undang Nomor 23 . Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-1
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
53. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia . Nomor 4389);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tah un 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008
Nomor 2) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun
20 l 7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018;
11. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 28 Tahun O1 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/1,TLD NO.348, LL SEKDA KOTA AMBON : 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ELIMINASI MALARIA
ABSTRAK:
Bahwa salah satu unsur kesejahteraan umum dari tujuan nasional adalah tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui upaya pencegahan, dan pengendalian penyakit. Malaria merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat khususnya di Kota Ambon, karena menyebabkan tingginya angka kesakitan dan kematian serta menurunkan produktifitas sumber daya manusia dalam pembangunan. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian kepada semua pihak dalam rangka mengurangi perkembangan, penyebaran dan penularan penyakit malaria di Kota Ambon, maka diperlukan pengaturan tentang Eliminasi Malaria.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Thaun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 40 Tahun 1991; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Asas dan Prinsip yang menjadi Landasan dalam Pengaturan tentang Eliminasi Malaria, Kebijakan Strategi, Pentahapan dan Kegiatan Eliminasi Malaria, Pengorganisasian, Kelembagaan, Pelayanan Kesehatan Dalam Eliminasi Malaria, Monitoring Evaluasi, Pelaporan dan Penilaian, Pembiayaan, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini harus ditetapkan peling lama satu (1) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan perpustakaan oleh pemerintah
merupakan wujud pemenuhan hak setiap orang untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, hak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia serta bentuk pemenuhan hak
dalam memperoleh informasi;
b. bahwa keberadaan perpustakaan menjadi keniscayaan
dalam masyarakat yang berbudaya, baik sebagai titik tolak
ataupun prasyarat terjadinya proses, maupun sebagai hasil
atau wujud dari proses pembudayaan, sehingga kewajiban
Pemerintah Kota Kediri untuk menjamin adanya
perpustakaan;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
mengatur mengenai hak dan kewenangan pemerintah dalam pengelolaan perpustakaan serta peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
-
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kota Sibolga Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal
264ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Sibolga tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sibolga
Tahun 2016-2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-UndangNomor 8 Drt. Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota
Besar dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 59, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran NegaraRepublik
IndonesiaNomor 5601);
11. Peraturan PemerintahNomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Berita Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan JangkaPanjangDaerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5
Tahun 2014 tentang Rencana Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013-2018
(Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sumatera Utara Nomor 22);
18. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kota Sibolga Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun2010 Nomor
10)
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PRINSIP DAN ASAS PENYUSUNAN; SISTEMATIKA RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH; RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH; PENGENDALIAN DAN EVALUASI; PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH; DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sibolga Tahun
2011-2015 (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2011
Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masayarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masayarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 16 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Perda No.10 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pasal 4, pasal 57, pasal 75, pasal 76, pasal 79, dan pasal 89 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 4 halaman dan 4 halaman penjelasan;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2018
PEMBERLAKUAN TARIF PROGRESIF AIR PDAM KEPADA CV. ANUGRAH ALAM NUSANTARA DAN PT. KARUNIA TIRTA MAS ABADI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.3028/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERLAKUAN TARIF PROGRESIF AIR PDAM KEPADA CV. ANUGRAH ALAM NUSANTARA DAN PT. KARUNIA TIRTA MAS ABADI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan
Bupati Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Tarif
Air Minum dan Non Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bantaeng dan untuk menyesuaikan dengan Tarif Dasar Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bantaeng, maka dipandang perlu melakukan perubahan tarif air PDAM kepada CV. Anugrah Alam Nusantara dan PT. Tirta Mas Abadi.
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM);
5. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 772/KPTS/1992 tentang Alih Status dari BPAM menjadi
PDAM Bantaeng;
6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 1988 Nomor 1).
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 1).
8. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum dan Non Air Minum pada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Bantaeng (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 Nomor 26).
1. KETENTUAN UMUM
2. BESARAN TARIF
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang terkait dengan peijalanan dinas dalam Negeri perlu
memperhatikan mekanisme dan beban biaya atas perjalanan dinas tersebut. Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam Negeri bagi pelaksana perjalanan dinas di Lingkuogan Pemerintahan Kabupaten Balangan, perlu adanya pengaturan terkait mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Peijalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Prosedur Peijalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Biaya Perjalanan Dinas dan Lamanya Waktu Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Dalam Daerah; Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan; Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Wilayah Provinsi; Perjalanan Dinas ke Luar Provinsi; Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan; Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah; Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Ketentuan Khusus; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Nomor 50
Tahun 2016 tentang Prosedur Pexjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Balangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
27 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun
2016 tentang Prosedur Pexjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Balangan
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2018
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.17 Tahun 2014, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.1 Tahun 2005, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2010, Perda No.2 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2012, Perda No.4 Tahun 2012, Perda No.8 Tahun 2016, Perda No.11 Tahun 2016, Perda No.14 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dalam 10 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat