Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan UU No 18 Tahu 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo PP No 19 tahun 1997 tentang Pajak Daerah telah ditetapkan Perda Kab Daerah Tingkat II Demak No 1 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan; bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Undangundang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditindaklanjuti dengan
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2001 tentang Pajak Daerah serta perubahan situasi dan
kondisi sekarang yang sekaligus dalam upaya
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari
sektor Pajak Hiburan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Demak Nomor 1 Tahun 1998
sebagaimana dimaksud huruf a dipandang perlu merubah
dan ditinjau kembali ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 huruf a, b, c, e dan huruf h, penyisipan Pasal 4A, perubahan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan (3), Pasal 8 serta penambahan ayat (4), perubahan Pasal 11 dan penghapusan ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 1998 diubah.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 9 Tahun 2005
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
a. Dengan berlakunya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk kreatif menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah;
b. Sesuai dengan Pasal 6 UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selain yang telah ditetapkan;
c. Keberadaan perusahaan perlu dilakukan pendaftaran guna penertiban dan pengawasan;
d. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan.
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 3 Tahun 1982;
UU No. 1 Tahun 1995;
UU No. 9 Tahun 1995;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2005 Nomor 5 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
ABSTRAK:
Bahwa untuk untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah, maka perlu ada penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten DATI II Belitung Nomor 8 Tahun 1998.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. DATI II Belitung No. 6 Tahun 1985; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pasar grosir dan atau pertokoan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hal lain yang diatur dalam perda ini antara lain adalah golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tatacara pemungutan, pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten DATI II Belitung Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan tatau Pertokoan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Dengan Telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu disesuaikan dan ditinjau kembali; Untuk memenuhi dimaksud huruf a tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 28 Tahun 1926; UU RI No. 49 Prp Tahun 1960; UU RI No. 1 Tahun 1968; UU RI No. 6 Tahun 1968; UU RI No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 8 Tahun 1981; UU RI No. 5 Tahun 1984; UU RI No. 29 Tahun 1986; UU RI No. 24 Tahun 1992; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 23 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 27 Tahun 1983; PP RI No. 27 Tahun 1999; PP RI No. 66 Tahun 2001; Keppres RI No. 33 Tahun 1992; Permendagri No. 1 Tahun 1985; Permendagri No. 4 Tahun 1987; Permendagri No. 5 Tahun 1992; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 17 Tahun 2001; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Instruksi Mendagri No. 32 Tahun 1994; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Perhitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan yang telah ada sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal - hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
22 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2005
PERDA Kab. Murung Raya No. 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kabupaten Murung Raya ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Retribusi Ijin Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 263 Tahun 2004 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 21 Tahun
2003 tentang Retribusi Ijin Keselamatan dan Kesehatan Kerja di
Kabupaten Murung Raya menegaskan untuk dibatalkan karena
bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten
Murung Raya Tahun 2003 Nomor 21) ditarik kembali dan dinyatakan tidak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten
Murung Raya Tahun 2003 Nomor 21) ditarik kembali dan dinyatakan tidak
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 9 Tahun 2005
Izin - Gangguan - bagi Kegiatan Usaha - Perusahaan - Industri
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/No.10 Seri C No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bagi kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap kelestarian lingkungan, maka dipandang perlu adanya peraturan mengenai Izin penggunaan; Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 08 Tahun 2000 tentang Izin Undang-undang gangguan bagi kegiatan usaha, Perusahaan dan Industri tidak sesuai lagi dengan lajunya perkembangan dunia usaha, sehingga perlu dirubah dan diganti dengan peraturan baru; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri.
UU Gangguan No. 226 Tahun 1926; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 86 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 08 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 15 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Izin Gangguan bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri, meliputi Ketentuan Perizinan; Pengawasan dan Pengendalian; Retribusi; Jenis-jenis Usaha, Perusahaan dan Industri; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2005.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan-ketentuan yang mengatur Izin Undang-undang Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 08 Tahun 2000 tentang Izin Undang-undang Gangguan Bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 09) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
10 hlmn; 4 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2005
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH, RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH, RENCANA STRATEGIS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH, RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, DAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - TATA CARA PENYUSUNAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/NO.09 Seri E Nomor 05, TLD/NO.05 Seri E Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di
Kabupaten Sragen yang demokratis, transparan, akuntabel dalam
rangka pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan
rakyat perlu dilaksanakan melalui pendekatan perencanaan
komperhensif dan terpadu; bahwa agar dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah
berjalan efektif dan efisien, maka perlu didasarkan pada perencanaan
pembangunan daerah yang berpedoman pada tata cara penyusunan
rencana pembangunan daerah yang dapat menjamin tercapainya
tujuan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut diatas maka
perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis
Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dan Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005;
Peratran Daerah ini mengatur tentang azas dan tujuan, ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah, tahapan perencanaan
pembangunan daerah, tata cara penyusunan rencana pembangunan
jangka panjang daerah, rencana pembangunan
jangka menengah daerah, rencana strategis satuan
kerja perangkat daerah, rencana kerja pemerintah
daerah, rencana kerja satuan kerja perangkat
daerah dan, pelaksanaan musyawarah
perencanaan pembangunan daerah kabupaten
sragen, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan daerah, data dan informasi, kelembagaan perencanaan
pembangunan daerah, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2005.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat