Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan
berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya dasar dan
berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam
pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan mutu hidup, perlu dijaga kelestariannya
dengan berbagai usaha dan atau kegiatan;
b. bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya
menimbulkan dampak pada lingkungan hidup yang perlu dikaji
sejak awal perencanaannya sehingga langkah pengendalian
dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat
dipersiapkan sedini mungkin;
c. bahwa kajian mengenai dampak lingkungan hidup diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan
rencana usaha dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup;
d. bahwa dampak lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau
kegiatan bukan saja berdampak besar dan penting tetapi juga
punya dampak kecil dan penting serta dampak kecil oleh
karena itu Keputusan Gubernur Nomor 494/VII/Tahun 2003
tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi
Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL) dipandang perlu menjadi acuan dalam menetapkan Upaya Pengelolaan Lingkungan
(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di
Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2309);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6399);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
10. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan dan
Pertambangan Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2001 Nomor 21);
Pengendalian Dampak Lingkungan bertujuan agar sumber daya alam dan lingkungan
hidup dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi berbagai kebutuhan
manusia serta untuk melindungi kelestarian hidup flora dan fauna.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2005.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/No.22 Seri A Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah
berakhirnya Tahun Anggaran 2004
perlu dilakukan perhitungan terhadap
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah; bahwa hasil perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang nomor 2 tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang nomor 38 tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2004 serta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2005.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2005
penduduk - pengelolaan penyelenggaraan pendaftaran penduduk
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/NO.7 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pelayanan dan Tertib Administrasi Bidang Kependudukan di Kabupaten Banyumas, maka perlu diatur Pengelolaan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.9/Drt. Tahun 1953;
UU No.9/Drt. Tahun 1955;
UU No.62 Tahun 1958;
UU No.9 Tahun 1992;
UU No.10 Tahun 2004;
UU No.32 Tahun 2004;
1.Ketentuan Umum 2.Hak dan kewajiban Penduduk 3.Pendaftaran penduduk 4.Pendaftaran perubahan Alamat 5.Jangka Waktu Pelayanan Pendaftaran Penduduk 6.Pengelolaan Data dan Pelaporan 7.Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk 8.Ketentuan Pidana 9.Penyidikan 10.Ketentuan Peralihan 11.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah :
KEPPRES No. 47 Tahun 2004 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 Dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 Dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengawasan dan Penyuluhan Tera-Tera Ulang Alat Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP)
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah maka dimungkinkan menyusun Peraturan Daerah yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan tidak bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 80 Tahun 2003; Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2000; Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pengawasan dan penyuluhan tera-tera ulang alat ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan tariff retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; kewajiban pemegang izin; pencabutan surat izin; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2005.
Pasal 6 angka 49 huruf a sampai dengan huruf s Peraturan Daerah Kabupaten kolaka Nomor 1 Tahun 2001
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 9 Tahun 2005
pembentukan organisasi dan tata kerja dinas peternakan dan kesehatan hewan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/No.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No,3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000 ; PP No.8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Keudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2005.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat