Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGESAHAN LAPORAN TAHUNAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK GRESIK TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka melaksanakan kewajiban yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah dan mewujudkan transparansi kondisi keuangan serta kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik perlu memberikan informasi pelaksanaan rencana kerja Tahun 2017 sebagai laporan tahunan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik berbunyi Direksi menyampaikan perhitungan tahunan yang terdiri oleh Akuntan Publik kepada Dewan Pengawas dan diteruskan kepada Kepala Daerah paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhir tahun buku untuk mendapat pengesahan; bahwa sesuai Surat Dewan Pengawas PD. BPR Bank Gresik Nomor : 780/241/437.83/PU/2018 tanggal 27 Maret 2018 perihal Pengesahan Laporan Tahunan, maka terhadap Permohonan Pengesahan Laporan Tahunan PD. BPR Bank Gresik Tahun 2017, perlu ditindaklanjuti;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengesahan laporan tahunan perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik Tahun Anggaran 2017. Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik Tahun 2017 adalah sebagai berikut, Neraca per 31 Desember 2017 terdiri dari jumlah aktiva sebesar Rp. 41.318.154,00 dan jumlah pasiva sebesar Rp. 41.318.154,00. Perolehan laba setelah pajak sebesar Rp. 2.028.506.943,00. Total penerimaan kas sebesar Rp. 78.362.600.713,00 dan total pengeluaran kas sebesar Rp. 78.273.712.063,00. Ratio tingkat kesehatan Bank seperti Capital Adequacy Ratio (CAR), Kualitas Aktiva Tetap (KAP), NPL, Return On Asset (ROA), Ratio BOPO, Cash Ratio, dan Loan Deposit Ratio, semua termasuk dalam kategori sehat. Sedangkan penggunaan laba tahun 2017 berdasarkan perhitungan digunakan sebagai berikut, bagian laba untuk daerah sebesar 55%, Cadangan 20%, Corporate Social Responsibility (CSR) 3%, Tantiem 4%, Jasa Produksi 8%, dan Dana Kesejahteraan 10%.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2009/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Pendirian Perseroan Terbatas Blora Patragas Hulu Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Pendirian Perseroan Terbatas Blora Patragas Hulu Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2005 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 22), maka dipandang perlu menetapkan etentuan pelaksanaannya; bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Pendirian Perseroan Terbatas Blora Patragas Hulu Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 8 Tahun 1991;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Modal
Bab III Saham
Bab IV Bidang Usaha
Bab V Rapat Umum Pemegang Saham
Bab VI Organisasi
Bab VII Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Komisaris dan Direksi
Bab VIII Penghasilan Komisaris dan Direksi
Bab IX Rapat Pengurus
Bab X Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan
Bab XI Anggaran Tahun Buku dan Laporan Keuangan
Bab XII Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih
Bab XIII Aktiva Tetap dan Inventaris
Bab XIV Kerjasama
Bab XV Kepegawaian
Bab XVI Cuti Direksi
Bab XVII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVIII Logo dan Stempel
Bab XIX Sekretariat
Bab XX Ketentuan Lain-lain
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2009.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KOMODO KABUPATEN MANGGARAI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu melakukan penyesuaian terhadap bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Komodo menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Komodo Kabupaten Manggarai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Komodo Kabupaten Manggarai
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2018
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Nama dan Tempat Kedudukan; III. Maksud dan Tujuan; IV. Kebijakan Perumda; V. Kegiatan Usaha; VI. Modal; VII. Organ; VIII. KPM; IX. Dewan Pengawas; X. Direksi; XI. Pegawai; XII. Satuan Pengawas Intern; XIII. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; XIV. Penggunaan Laba; XV. Penetapan Tarif; XVI. Evaluasi; XVII. Pembubaran; XVIII. Pembinaan dan Pengawasan; XIX. Ketentuan Peralihan; XX. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
22 halaman; 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan investasi daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan yang memiliki prospek cukup besar dalam meraih laba, maka dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kota Banjarbaru perlu melakukan penambahan penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan BI No. 2/27/PB/2000; Perda Prov. Kalsel No. 11 Tahun 2008; Perda Prov. Kalsel No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2013; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2009; Perda Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2012; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2013.
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan Penambahan Penyertaan Modal;
c. Penambahan Penyertaan Modal;
d. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal;
e. Pengawasan;
f. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Poso Menjadi Perseroan Terbatas Lembamposo Global Mandiri
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perekonomian Nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dapat dilaksanakan melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa Perusahaan Daerah Pembangunan Poso belum mampu berperan sebagai sarana penunjang yang diharapkan mampu menggerakkan pertumbuhan kehidupan serta perkembangan perekonomian rakyat sehingga kelembagaannya perlu dilakukan penyesuaian sebagai entitas bisnis murni dalam bentuk hukum perseroan terbatas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan badan usaha milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Poso Menjadi Perseroan Terbatas Lembamposo Global Mandiri.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Poso Menjadi Perseroan Terbatas Lembamposo Global Mandiri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendirian; tempat dan kedudukan; maksud, tujuan dan kegiatan usaha; modal, saham dan pemegang saham; pengurus; penetapan dan penggunaan laba bersih; perubahan, pembubaran, penggabungan dan pemisahan; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; anggaran dasar dan administrasi pembentukan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 1975
16 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa No. 4 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Realisasi Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
hahwa untuk melaksanakan ketent ran Pasa-l 5
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu ,llrungai Selatan
Nomor 12 Tahun 2Ol3 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Kepada Bank Pembangr.nan Daerah
Kalimantan Selatan, periu menetap}:an Peraturan
Bupati tentang Pelaksanaan Realisasi Petryertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai iliielatan Kepada
Bank Pembangunan Daerah Ka-limantan Selatan Tahun
Anggaran 2014;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O04; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahurr 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 TahurL 2O07; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu l!:lungai Seiatan
Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 5 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu fliungai Selatan
Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah "Saluwu Kita" Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan penyelenggaraan
otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab diperlukan kemampuan
suatu daerah untuk menggali sumber
keuangan sendiri sehingga dapat
meningkatkan perekonomian daerah dan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada
akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat di daerah ;
b. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan
dan mengembangkan perekonomian daerah
perlu mendirikan Perusahaan Daerah untuk
kegiatan usaha dan sebagai pengelola asset
milik pemerintah daerah;
c. bahwa berhubung dengan maksud pada
huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Buton Utara tentang
Pendirian Perusahaan Daerah “Saluwu Kita”
Kabupaten Buton Utara.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817) ;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, tambahan Lembaran Negara
Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548); sebagaimana telah
diubah kedua kali dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4690) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal
di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 1998
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3731) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4022);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4761);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2006 Tentang Jenis dan Bentuk Produk
Hukum Daerah ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan
Produk Hukum Daerah.
PERATURAN DAERAH TENTANG PENDIRIAN
PERUSAHAAN DAERAH SALUWU KITA
KABUPATEN BUTON UTARA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2020 NOMOR 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Anambas Sejahtera
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan, menggali sumber pendapatan daerah, meningkatkan iklim investasi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah mendirikan Perusahaan Daerah Anambas Sejahtera
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 33 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 37 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perusahaan perseroan daerah anambas sejahtera dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Perda No. 2 Tahun 2012
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Boyolali
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Boyolali merupakan perusahaan milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota se Jawa Tengah maka dalam rangka mendukung struktur permodalan dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Boyolali perlu melakukan penyertaan modal, dan berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik negara dan/atau BUMD. Serta berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 1992; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boyolali No. 11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boyolali No. 16 Tahun 2011;
1. Asas, Maksud dan Tujuan
2. Penyertaan Modal
3. tata cara Penyertaan modal
4. Pelaksanaan Penyertaan Modal
5. hak dan Kewajiban
6. Deviden
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat