Perusahaan Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009 /No. 4 , LL 24 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah "Saluwu Kita" Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan penyelenggaraan
otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab diperlukan kemampuan
suatu daerah untuk menggali sumber
keuangan sendiri sehingga dapat
meningkatkan perekonomian daerah dan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada
akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat di daerah ;
b. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan
dan mengembangkan perekonomian daerah
perlu mendirikan Perusahaan Daerah untuk
kegiatan usaha dan sebagai pengelola asset
milik pemerintah daerah;
c. bahwa berhubung dengan maksud pada
huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Buton Utara tentang
Pendirian Perusahaan Daerah “Saluwu Kita”
Kabupaten Buton Utara.
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817) ;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, tambahan Lembaran Negara
Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548); sebagaimana telah
diubah kedua kali dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4690) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal
di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 1998
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3731) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4022);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4761);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2006 Tentang Jenis dan Bentuk Produk
Hukum Daerah ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan
Produk Hukum Daerah.
- PERATURAN DAERAH TENTANG PENDIRIAN
PERUSAHAAN DAERAH SALUWU KITA
KABUPATEN BUTON UTARA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 24
|