Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap yang mempunyai tugas dan tanggung jawab strategis sebagai pelaksna dan penyelenggara pelayanan pendidikan kepada masyarakat serta dengan memperhatikan kondisi geografis tempat bertugas, maka perlu memberikan upah sebagai bantuan pemberdayaan pendidik ddan tenaga kependidikan yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentuka Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana elah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap No. 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021.
Peraturan BUpati ini mengatur tentang pemberian bantuan pemberdayaan pendidik dan tenaga kerja kependidikan non aparatur sipil negara pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Tahun 2021. Menugaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap sebagai Pejabat yang bertanggungjawab atas kelancaran pelaksanaan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2016
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
PROGRAM BANTUAN SOSIAL TERPADU BERBASIS KELUARGA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2016/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM BANTUAN SOSIAL TERPADU BERBASIS KELUARGA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin guna meningkatkan derajat kesejatraan rakyat perlu penanggulangan kemiskinan melalui program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga dan program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat;
bahwa melalui program bantuan social terpadu berbasis keluarga dan program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat dilakukan untuk meningkatkan kesejatraan masyarakat;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam program pelaksanaa penanggulangan kemiskinan , maka perlu ada pengaturan hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Program Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga Dan Pemberdayaan Masyarakat ;
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2010 Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nommor 15);
Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 5). Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 12 ). Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 12);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Program Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga Dan Pemberdayaan Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2018 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Wilayah Kabupaten Pasaman Barat memiliki kondisi geologis, topografis, geografis, demografis dan sosiografis rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Untuk mengurangi resiko bencana, melaksanakan komando tanggap darurat serta mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat, maka diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia.
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22 Tahun 2008, PP No. 23 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 33 Tahun 2006, Permendagri No. 27 Tahun 2007, Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2012, Perda Prov. Sumbar No. 5 Tahun 2007, Perda Kab. Pasbar No. 18 Tahun 2012, Perda Kab. Pasbar No. 21 Tahun 2016.
Sistematika Perda ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Azas, Prinsip, Dan Tujuan
3. Tanggung Jawab Dan Wewenang Pemerintah Daerah
4. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
5. Kelembagaan
6. Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat
7. Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan,Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana
8. Sumber Dan Penggunaan Dana Serta Pengelolaan Bantuan Penanggulangan Bencana
9. Pengawasan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban
10. Penyelesaian Sengketa Dan Gugatan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
66
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2018
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Nomor : KEP- 14/D.I.M.EKON/02/2012 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
dana alokasi umum - tambahan bantuan pendanaan kelurahan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan pada setiap Kelurahan di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, Pemerintah mengalokasika DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan pada APBD TA 2020; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Permenkeu No 8/PMK.07/2020 tentang tata Cara Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan diatur oleh Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan pada setiap Kelurahan di Kab Kudus TA 2020;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 2018; Perpres No 16 Tahun 2018; Permendagri No 130 tahun 2018; Permenkeu No 8/PMK.07/2020; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2007; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2010; Perda Kab Kudus No 5 Tahun 2019; Perbup Kudus No 29 Tahun 2019; Perbup Kudus No 49 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, jumlah dana alokasi umum tambahan bantuan pendanaan kelurahan, rincian dana alokasi umum tambahan bantuan pendanaan kelurahan, mekanisme pengalokasian dana alkasi umum tambahan bantuan pendanaan kelurahan, penganggaran kembali sisa DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2014 Nomor 3 Seri E / NO REG 1/2014/ TLD Nomor 51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Pemerintah Provinsi bertanggung jawab mensejahterakan dan melindungi masyarakat dari ancaman bencana. Sementara itu, kondisi geografis Kepulauan Bangka Belitung termasuk daerah rawan bencana, terutama bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, angin Puting Beliung, ancaman gelombang exstrem dan abrasi yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa. Bencana tersebut dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat. Untuk itu, perlu ditetapkan Perda tentang Penanggulangan Bencana Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 9 Tahun 1961; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: landasan, asas, dan tujuan penanggulangan bencana, serta tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Perda ini juga mengantur tentang kelembagaan, serta hak dan kewajiban masyarakat serta lembaga kemasyarakatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Selain itu, diatur pula mengenai forum untuk pengurangan resiko bencana; peran lembaga usaha, lembaga internasional. dan media massa; penyelenggaraan penanggulangan bencana; pendanaan dan bantuan bencana; pengawasan; penyelesaian sengketa; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
79 hlm (Penjelasan 19 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2021 Nomor : 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan masalah serius yang dapat membawa dampak negatif terhadap keselamatan jiwa, kerugian harta benda dan gangguan terhadap ekosistem serta lingkungan yang secara langsung akan menghambat pembangunan;
b. bahwa kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah namun harus melibatkan masyarakat, sehingga peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam menangani penanggulangan bahaya kebakaran secara preventif maupun represif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Kabupaten Buton Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/Prt/M/2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/Prt/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan;
7. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Manajemen Proteksi Kebakaran
Bab III Peran Serta Masyarakat
Bab IV Kerja Sama Penanggulangan Kebakaran
Bab V Pembinaan, Pemberdayaan dan Pengawasan
Bab VI Ketentuan Larangan
Bab VII Penyidikan
Bab VIII Ketentuan Pidana
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2012
APBD; Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah; Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2012/No.04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Bencana Alam dan Bencana Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 133 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua
atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi,
Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan dan Pasal 42 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dipandang perlu untuk mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana hump a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin; Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Evaluasi Hibah dan
Bantuan Sosial dan Belanja Bantuan Bencana Alam dan Bencana
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Paturan-Pemerintah Nomor 38 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Bencana Alam dan Bencana Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Pengembalian Sisa Dana; Belanja Bantuan Bencana Alam Dan Bencana Sosial; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
bahwa Lanjut Usia sebagai Warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan, potensi, mengembangkan kemampuan yang dimilikinya untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat; bahwa pertumbuhan Lanjut Usia di Kota Surakarta semakin meningkat diperlukan pengembangan dan peningkatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial lanjut usia secara terencana, terarah dan berkelanjutan agar tetap dapat diberdayakan sehingga berperan dalam kegiatan pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia, dan kondisi fisiknya, serta terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia sesuai dengan kewenangan daerah; bahwa pengaturan penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia dalam pencapaian pembangunan berkelanjutan perlu diatur dalam peraturan daerah untuk mengisi kekosongan hukum di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelaksana dan Sasaran, Hak dan Tanggung Jawab, Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Lansia, Pemberdayaan Masyarakat, Pemberian Penghargaan, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
39 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat