Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian Bantuan
Operasional Sekolah Daerah di Kabupaten Tabalong,
khususnya yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong, perlu dibuatkan
pedomannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Daerah Di Kabupaten Tabalong.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun
2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor02 Tabun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 39 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Di Kabupaten Tabalong. Dana BOSDA dapat diberikan pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di
lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong. Alokasi dana BOSDA untuk masing-masing SMP Negeri ditetapkan dengan
Keputusan Bupati Tabalong, berdasarkan
pada jumlah siswa masing-masing SMP Negeri. Penyaluran Dana BOSDA dilakukan setiap triwulan oleh bendahara
pengeluaran Dinas Pendidikan melalui rekening sekolah masing-masing. Dana BOSDA dapat digunakan untuk belanja pegawai, belanja barangj jasa
dan belanja modal. Kepala sekolah bertanggung jawab atas penggunaan dana BOSDA yang
diterima per triwulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Tabalong Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Sekolah di Kabupaten Tabalong.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 14 Tahun 2020
RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN PUSAKA SIAK SRI INDRAPURA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pusaka Siak Sri Indrapura
ABSTRAK:
Bahwa pesatnya perkembangan, pertumbuhan dan perubahanpenduduk, ekonomi dan aktivitas yang menyebabkan perubahan dan perkembangan Kawasan secara fisik.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2002; UUNomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 38 Tahun 2011; PP Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: O1/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 28/PRT/M/2015; Perda Kabupaten Siak Nomor O1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 01 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 40 (empat puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Batasan Lokasi; Kedudukan; Strategi Penataan Kawasan Pusaka Prioritas; Perencanaan Kawasan Pusaka Prioritas; Pengelolaan, Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Palembang No. 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Mencabut :
Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2017 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan
pengaturan lebih lanjut tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah
dan Bantuan Sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Kepala Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 TAhun 1959;UU No 23 Tahun 2014 Sebagamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP no 2 Tahun 2012;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 70 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020
Materi pokok dadlam peraturanini adalah : Ketentuan Umum ,Hibah,Bantuan Sosial,Monitoring dan Evaluasi,Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
Pada saat peraturan walikota ini berlaku, maka Peraturan
Walikota Palembang Nomor 75 Tahun 2017 tentang Pedoman
Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Palembang
Tahun 2017 Nomor 75) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
32 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
berdasarkan Ketentuan Pasal 72 Ayat (1) Huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa salah satu sumber pendapatan desa adalah Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),berdasarkan ketentuan Pasal 12 Ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Besaran Dana Desa untuk setiap desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 162 Tahun
2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14
Tahun 2014;Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2007 ;Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 54 Tahun 2014 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pembagian dan Besaran Dana Desa untuk setiap desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan, Dan Prinsip Pengelolaan
4.Tata Cara Pembagian
5.Pengangaran
6.Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2008/NO.14, TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dalam pelaksanaannya dipandang belum mampu memberikan kontribusi yang memadai bagi pendapatan asli daerah sehingga perlu untuk ditinjau kembali dalam rangka mengoptimalkan pungutan daerah yang bersumber dari Retribusi Pelayanan Kesehatan, maka perlu merubah Peraturan Daerah dimaksud, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2005.
Dalam peraturan dibahas mengenai pelayanan kesehatan pada puskesmas beserta tarifnya, tarif pelayanan rawat jalan, tarif pelayanan rawat darurat, tarif pelayanan rawat inap, tarif pelayanan medik, tarif pelayanan penunjak medik, tarif pelayanan kebidanan dan kandungan, tarif pelayanan rehabilitasi medik, tarif perawatan jenazah dan tarif pelayanan medico legal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa, bagian ketiga tentang Mekanisme dan Tahap Penyaluran;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.10 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, PP No.55 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Pp No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Perpres No.106 Tahun 2007, Permendagri No.111 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.83 Tahun 2015, Perka LKPP No.22 Tahun 2015, Perda No.15 Tahun 2006, Perda No.10 Tahun 2007, Perda No.11 Tahun 2007.
Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 18, Pasal 19 Perbup No.35 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah yang terjadi melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Kabupaten Majene serta untuk menegakkan disiplin bagi bendaharawan/pegawai negeri bukan bendaharawan, Pejabat Negara/Daerah dan/atau Pihak Ketiga yang kedudukannya selaku penerima/pengguna anggaran dan barang daerah dalam melaksanakan tugas sehari-hari, maka setiap kasus kerugian daerah perlu segera
diselesaikan;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 7 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tuntutan
perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah maka perlu menetapkan Petunjuk pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Majene dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 1974, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400) ;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Propinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
11. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti
Kerugian Negara Terhadap Bendahara;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1996 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di jajaran
Departemen Dalam Negeri;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Keuangan dan Barang Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2016 Nomor 4);
18. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2017 Nomor 6).
Peraturan Bupati ini mengatur petunjuk pelaksanaan penyelesaian TP-TGR, Keuangan dan Barang Daerah di
Kabupaten Majene yang meliputi :
a. Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah;
b. Informasi, pelaporan dan Pemeriksaan ;
c. Penilaian kerugian daerah ;
d. Penetapan bobot kesalahan terhadap kerugian daerah ;
e. Tata cara penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi ;
f. Kadaluarsa ;
g. Penghapusan piutang TGR ;
h. Penyetoran ; dan
i. Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
24 (Perbup) dan 14 (Lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2019
petunjuk-TEKNIS-PEMBERIAN-TUNJANGAN HARI RAYA-KEPADA-PEGAWAI NEGERI SIPIL-DAN-PEJABAT-NEGARA-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN MUARA ENIM-YANG-BERSUMBER-DARI-ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk
Teknıs Pemberıan
Tunjangan Harı
Raya
Kepada Pegawaı Negerı Sıpıl
Dan Pejabat
Negara Dı Lıngkungan
Pemerıntah
Kabupaten Muara
Enım Yang
Bersumber Dari
Anggaran
Pendapatan Dan Belanja
Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan No. 58/PMK.05/2019; Perda No. 14 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan pemberian dan pembayaran Tunjangan Hari Raya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat