Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Di Kabupaten Tabalong. Dana BOSDA dapat diberikan pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong. Alokasi dana BOSDA untuk masing-masing SMP Negeri ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tabalong, berdasarkan pada jumlah siswa masing-masing SMP Negeri. Penyaluran Dana BOSDA dilakukan setiap triwulan oleh bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan melalui rekening sekolah masing-masing. Dana BOSDA dapat digunakan untuk belanja pegawai, belanja barangj jasa dan belanja modal. Kepala sekolah bertanggung jawab atas penggunaan dana BOSDA yang diterima per triwulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat