Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2020

Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah di Kabupaten Tabalong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Di Kabupaten Tabalong. Dana BOSDA dapat diberikan pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong. Alokasi dana BOSDA untuk masing-masing SMP Negeri ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tabalong, berdasarkan pada jumlah siswa masing-masing SMP Negeri. Penyaluran Dana BOSDA dilakukan setiap triwulan oleh bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan melalui rekening sekolah masing-masing. Dana BOSDA dapat digunakan untuk belanja pegawai, belanja barangj jasa dan belanja modal. Kepala sekolah bertanggung jawab atas penggunaan dana BOSDA yang diterima per triwulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah di Kabupaten Tabalong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
06 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2020
Tanggal Berlaku
06 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.14
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan