Dalam Peraturan Bupati ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 40 (empat puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Batasan Lokasi; Kedudukan; Strategi Penataan Kawasan Pusaka Prioritas; Perencanaan Kawasan Pusaka Prioritas; Pengelolaan, Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat