Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan menara
ABSTRAK:
a. bahwa menara sebagai wujud fisik hasil
pekerjaan konstruksi dengan fungsi khusus
harus sesuai dengan kaidah tata ruang,
lingkungan dan estetika serta perlu dilakukan
penataan pembinaan pengendalian dan
pengawasan terhadap pembangunan dan
pengoperasian menara;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Menara, maka
untuk ketertiban dan kelancaran
pelaksanaannya, perlu menetapkan pelaksanaan
peraturan daerah dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Menara;
UndangUndang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009, Nomor : 07/Prt/M/2009, Nomor :19/Per/M.Kominfo/03/2009, Nomor : 3/P/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2013;
1.KETENTUAN UMUM; 2.AZAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; 3.PEMBANGUNAN MENARA;4.PERSYARATAN PEMBANGUNAN MENARA; 5.PENEMPATAN LOKASI MENARA BERSAMA; 6.IZIN MENDIRIKAN MENARA; 7.PEMANFAATAN MENARA; 8.PERSEBARAN DAN KETENTUAN TEKNIS; 9.KETENTUAN PERALIHAN; 10.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2013
Rencana Penjualan dan/atau Rencana Pengiriman Hasil Tambang
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2013/NO.163
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Penjualan dan/atau Rencana Pengiriman Hasil Tambang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan
Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara dan Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Subbidang
Mineral, Batu Bara, Panas Bumi dan Air Tanah,
dimana Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan
dalam melakukan pengelolaan, pembinaan dan
pengawasan pelaksanaan ijin usaha pertambangan
mineral, batubara dan panas bumi pada wilayah
Kabupaten dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah
kewenangan Provinsi;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara dimana
Pemerintah Kabupaten diberi kewenangan dalam
pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara
dalam hal pembuatan peraturan perundangundangan daerah ;
bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Direktorat
Jenderal Mineral dan Batubara Nomor : 04E
/84/DJB/2013 tanggal 4 Juli 2013 tentang
Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara Nomor : 05E /36.04/DJB/2013 tanggal 4
Juli 2013 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan
Pemasaran dan Keuangan Terhadap Para Pemegang
Izin Usaha Pertambangan dimana Direktur Jenderal
2
Mineral dan Batubara memerintahkan Kepala Daerah
sesuai dengan kewenangannya untuk memberikan
teguran kepada Pemegang IUP yang tidak membayar
royalti dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
tidak melunasi piutang maka Dinas Pertambangan
dan Energi Provinsi/Kabupaten/Kota wajib melarang
pemegang IUP Operasi Produksi untuk melakukan
penjualan, pengapalan dan/atau pengangkutan
komoditi mineral dan batubara ;
bahwa produk pertambangan merupakan kekayaan
alam yang tidak dapat diperbaharui (non renewable
resources) yang memiliki peranan penting dalam
pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan
daerah secara berkelanjutan, sehingga pengelolaannya
harus dilakukan secara mandiri, transparan, efisien
dan berwawasan lingkungan untuk mendukung
pembangunan yang berkelanjutan, maka dalam
rangka mendukung upaya tertib usaha di bidang
pertambangan dan pelaksanaan fungsi pembinaan
dan pengawasan Pemerintah Kabupaten terhadap
pengelolaan usaha pertambangan maka perlu
ditetapkan regulasi tentang rencana penjualan
dan/atau pengiriman hasil tambang ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah
Laut tentang Rencana Penjualan dan/atau Rencana
Pengiriman Hasil Tambang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/MDAG/PER/5/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 200; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah LautNomor 13 Tahun 2008; Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor : 04E /84/DJB/2013; Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor : 05E /36.04/DJB/2013.
Peraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Rencana Penjualan dan/atau Rencana Pengiriman Hasil Tambang dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; RENCANA PENJUALAN DAN/ATAU RENCANA PENGIRIMAN; PERSYARATAN RENCANA PENJUALAN DAN/ATAU RENCANA PENGIRIMAN; RENCANA PENJUALAN DAN/ATAU RENCANA PENGIRIMAN UNTUK EKSPOR; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 33 Tahun 2013
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Balik Nama dan Pembayaran Biaya Balik Nama Hak Sewa Toko Milik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2013/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Balik Nama dan Pembayaran Biaya Balik Nama Hak Sewa Toko Milik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitaspelayanan pembayaran retribusi dan biaya balik nama haksewa toko milik Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Utara, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional
Prosedur Pelayanan Balik Nama dan Pembayaran Biaya BalikNama Hak Sewa Toko Milik Pemerintah Kabupaten HuluSungai Utara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Hulu Sungai Utara
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor PER/21/M.PAN/11/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini memuat tentang standar operasional prosedur pelayanan balik nama dan pembayaran biaya balik nama hak sewa toko milik pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN BALIK NAMA DAN PEMBAYARAN BIAYA BALIK NAMA; TATA KERJA; SARANA DAN PRASARANA; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 33 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Di Kabupaten Serang
ABSTRAK:
dalam rangka mendukung kestabilan cadangan pangan di Kabupaten Serang dalam menghadapi kekurangan pangan, gejolak harga pangan dan/atau keadaan darurat perlu mengatur Pengelolaan Cadangan Pangan di Kabupaten Serang dengan Peraturan Bupati.
UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 54 Tahun 2010; Perda Kab.Serang No 26 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 4 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILANBAGI PEGAWIA NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 33 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG KEPADA PEMERINTAH KAMPUNG/KELURAHAN DI KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 33 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat