Peraturan Bupati ini memuat tentang standar operasional prosedur pelayanan balik nama dan pembayaran biaya balik nama hak sewa toko milik pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN BALIK NAMA DAN PEMBAYARAN BIAYA BALIK NAMA; TATA KERJA; SARANA DAN PRASARANA; dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat