Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKoperasi, UMKM
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenkop UKM No. 4/PER/M.KUKM/III/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial Dalam
Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Wirausaha Pemula,Dan Lembaga Pendidikan Non Pemerintah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 1/PER/M.KUKM/I/2014, BN 2014/NO. 162; PERATURAN.GO.ID; 8 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha
Kecil Dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/XI/2012 Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial Dalam
Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro Dan Kecil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 /PER/M.KUKM/II/2013 Tahun 2013
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/PedomanKoperasi, UMKM
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenkop UKM No. 4/PER/M.KUKM/III/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial Dalam
Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Wirausaha Pemula,Dan Lembaga Pendidikan Non Pemerintah
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/PedomanKoperasi, UMKM
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenkop UKM No. 4/PER/M.KUKM/III/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial Dalam
Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Wirausaha Pemula,Dan Lembaga Pendidikan Non Pemerintah
Diubah dengan
Permenkop UKM No. 1/PER/M.KUKM/I/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha
Kecil Dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/XI/2012 Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial Dalam
Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro Dan Kecil
Mencabut
Peraturan Menteri Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2011 tentang Pedoman Program Bantuan Pengembangan Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 07/PER/M.KUKM/XI/2012, BN 2012/NO 1192; DEPKUMHAM.GO.ID; 14 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro Dan Kecil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
Perbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan BI No. 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
Mengubah
Peraturan BI No. 20/17/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
PERUBAHAN - Pembiayaan - Likuiditas - Jangka - Pendek - Syariah - Bank Umum Syariah
2020
Peraturan Bank Indonesia NO. 22/6/PBI/2020, LN.2020/NO.125, TLN NO.6509, bi.go.id : 12 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
ABSTRAK:
Terkait kebijakan stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia selaku salah satu otoritas sistem keuangan diberikan kewenangan untuk memberikan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS) kepada bank umum syariah dengan mempertimbangkan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dasar hukum Peraturan BI ini adalah UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta perubahannya; UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan; Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; dan Peraturan BI Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah.
Peraturan BI ini mengatur mengenai perubahan ketentuan antara lain mengenai: penyesuaian persyaratan bank yang dapat memperoleh PLJPS; penyesuaian salah satu persyaratan aset pembiayaan yang menjadi agunan PLJPS yaitu tidak pernah direstrukturisasi dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir; bank menjamin agunan PLJPS telah memenuhi seluruh persyaratan agunan PLJPS; penyesuaian pengaturan bahwa Bank Indonesia berwenang menghentikan pencairan PLJPS sebelum jatuh waktu dalam hal menurut penilaian OJK yang disampaikan kepada Bank Indonesia, bank tidak lagi memenuhi persyaratan/kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan bank.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan BI No. 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif
Diubah dengan
Peraturan BI No. 22/19/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 Tentang Insentif Bagi Bank Yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona
Insentif - Bank - Penyediaan - Dana - Ekonomi - Tertentu - Penanganan - Dampak - Perekonomian - Wabah - Virus - Corona
2020
Peraturan Bank Indonesia NO. 22/4/PBI/2020, LN.2020/NO.86, TLN NO.6484, bi.go.id : 10 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona
ABSTRAK:
Dengan mempertimbangkan dampak risiko wabah virus corona yang berpotensi mengganggu aktivitas produksi dalam negeri yang dapat berimbas kepada menurunnya siklus keuangan maka diperlukan penguatan fungsi intermediasi perbankan melalui kebijakan makroprudensial yang akomodatif berupa dukungan terhadap kegiatan ekonomi tertentu. Kebijakan makroprudensial yang akomodatif tersebut dilakukan melalui pemberian insentif untuk mendorong intermediasi perbankan selama periode tertentu kepada bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu.
Dasar hukum Peraturan BI ini adalah UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan BI ini mengatur mengenai pemberian insentif berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian kepada Bank yang mendukung penyediaan dana untuk kegiatan ekspor, impor, dan/atau UMKM serta untuk kegiatan ekonomi pada sektor prioritas lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong intermediasi perbankan dalam menopang momentum pertumbuhan ekonomi domestik dan memitigasi risiko makin menurunnya siklus keuangan yang masih berada di bawah level optimal. Insentif diberlakukan dalam periode tertentu dan akan dievaluasi dalam
implementasinya.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Perbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan BI No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 Tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
Mengubah
Peraturan BI No. 20/16/PBI/2019 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
PERUBAHAN - Pinjaman - Likuiditas - Jangka Pendek - Bank Umum - Konvensional
2020
Peraturan Bank Indonesia NO. 22/5/PBI/2020, LN.2020/NO.124, TLN NO.6508, bi.go.id : 13 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
ABSTRAK:
Untuk memberikan landasan hukum terkait pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) kepada bank umum konvensional dengan mempertimbangkan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan dan penyesuaian pengaturan lainnya antara lain terkait pengaturan agunan aset kredit dan/atau aset pembiayaan yang akan dijaminkan kepada Bank Indonesia dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, diperlukan penyesuaian terhadap Peraturan BI Nomor 19/3/PBI/2017.
Dasar hukum Peraturan BI ini adalah UU Nomor 23 Tahun 1999 beserta perubahannya; UU Nomor 9 Tahun 2016; Perpu Nomor 1 Tahun 2020; dan Peraturan BI Nomor 19/3/PBI/2017.
Peraturan BI ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan BI Nomor 19/3/PBI/2017 antara lain: penyesuaian persyaratan bagi Bank yang mengalami Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek untuk dapat memperoleh PLJP; penyesuaian terkait pengaturan agunan PLJP; dan penyesuaian dokumen permohonan PLJP.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Perbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan BI No. 24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan BI No. 23/16/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Peraturan BI No. 22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Mengubah
Peraturan BI No. 20/3/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
PERUBAHAN - Giro Wajib Minimum - Rupiah - Valuta Asing - Bank - Umum Konvensional - Umum Syariah - Unit Usaha Syariah
2020
Peraturan Bank Indonesia NO. 22/3/PBI/2020, LN.2020/NO.81, TLN NO.6483, bi.go.id : 4 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
ABSTRAK:
Guna mempertahankan stabilitas ekonomi dan mendorong momentum pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Sejalan dengan perkembangan pasar keuangan dan perekonomian, Bank Indonesia memandang perlu untuk memberikan insentif berupa kelonggaran pemenuhan giro wajib minimum untuk kebijakan makroprudensial.
Dasar hukum Peraturan BI ini adalah UU Nomor 23 Tahun 1999 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018.
Peraturan BI ini penambahan ketentuan mengenai mengenai kewenangan pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian untuk Bank Umum Konvensional (BUK) dalam rangka kebijakan makroprudensial. Selain itu diatur pula mengenai kewenangan pemberian kelonggaran kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian untuk Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam rangka kebijakan makroprudensial.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 Tahun 2015
Perbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan BI No. 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Mengubah
Peraturan BI No. 14/22/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Bank Indonesia NO. 17/12/PBI/2015, LN.2015/NO 153, PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 Tahun 2012
Perbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan BI No. 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Diubah dengan
Peraturan BI No. 17/12/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Mencabut
Peraturan BI No. 7/39/PBI/2005 tentang Pemberian Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Bank Indonesia NO. 14/22/PBI/2012, LN.2012/NO.274, TLN NO.5378, BI.GO.ID : 16 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat