Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 4, BN.2017/NO.511, bkn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 12 Tahun 2014
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT II
2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 18, BN. 2015 No. 1221, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan dan pelatihan kepemimpinan bagi
para pejabat yang akan dan/atau telah menduduki
jabatan struktural eselon II di seluruh kementerian,
lembaga, dan pemerintah daerah ditujukan untuk
mempercepat tercapainya visi negara melalui
koordinasi, kolaborasi dan sinergi dalam mengatasi
berbagai permasalahan dan isu nasional stratejik;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat II sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan
Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 11 Tahun 2013 tidak sesuai lagi dengan
kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat II;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4019);
4. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972 tentang
Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan;
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 127);
6. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri
Sipil;
7. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1245);
Bab I Pendahuluan (Latar belakang, tujuan, Kompetensi)
Bab II Kurikulum ( Agenda pembelajaran, Tahapan pembelajaran dan mata diklat, Ringkasan mata diklat)
Bab III Peserta (persyaratan, pencalonan dan penetapan, penugasan, status peserta, jumlah, kode sikap perilaku, Pin pemimpin perubahan)
Bab IV Tenaga Kediklatan (Jenis tenaga kediklatan, Persyaratan tenaga kediklatan, penugasan)
Bab V Fasilitas Diklat (Prasarana, Sarana)
Bab VI Perencanaan, Pembinaan dan Pembiayaan (Perencanaan, pembinaan, pembiayaan)
Bab VII Penyelenggaraan (Lembaga Penyelenggara, waktu pelaksanaan, pelaksanaan, jadwal pelaksanaan)
Bab VIII Evaluasi (Evaluasi Peserta, Manajemen perubahan, evaluasi akhir, kualifikasi kelulusan, Evaluasi Pengampu Materi, Evaluasi penyelenggaraan, Evaluasi Pasca Diklat)
Bab IX Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, Piagam Penghargaan dan Registrasi
Bab X Penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2015.
Mencabut Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Lampiran Peraturan
Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2013
68 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2019
ombudsman ri - pengelolaan - pemberian tugas belajar bagi asisten ombudsman
2020
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 47, BN 2020/ NO 1401; PERATURAN.GO.ID; 21 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 47 Tahun 2020 adalah a) bahwa untuk meningkatkan kompetensi Asisten Ombudsman di Ombudsman RI, perlu dilakukan pengembangan melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk tugas belajar; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Pemberian Tugas Belajar bagi Asisten Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 47 Tahun 2020 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI; PP No. 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman RI; Perpres No. 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar; Peraturan Ombudsman No. 42 Tahun 2020 tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno yaitu Asisten Ombudsman untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya diberikan penugasan oleh Ketua Ombudsman untuk meningkatkan kompetensi, mengurangi kesenjangan kompetensi, dan/atau pengembangan karier asisten melalui pendidikan formal dengan biaya pendidikan yang ditanggung oleh Ombudsman, institusi lain yang bekerja sama dengan Ombudsman atau institusi lain bagi masyarakat luas. Pemberian tugas bagi Asisten Ombudsman ini diatur dalam Peraturan Ombudsman No. 47 Tahun 2020 yaitu tentang perencanaan tugas belajar; persyaratan, seleksi, dan penetapan tugas belajar; pendanaan dan jangka waktu tugas belajar; tugas belajar mandiri dan tugas belajar berkelanjutan; kedudukan, hak, dan kewajiban; pembatalan dan pemberhentian; pemantauan dan evaluasi; program penempatan kembali; dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 34, BN.2020 Nomor 1215, peraturan.go.id: 50 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian Yogyakarta-Magelang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat