Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/Permentan/OT.140/3/2015 Tahun 2015

Pedoman Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/Permentan/OT.140/3/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
10/Permentan/OT.140/3/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2015
Tanggal Berlaku
25 Maret 2015
Sumber
jdih.pertanian.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 781 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permentan No. 31 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Pertanian
Mencabut :
  1. eraturan Menteri Pertanian Nomor 27/Permentan/OT.140/5/2008 tentang Pedoman Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pertanian
  2. Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor KP.510/77/B/I/1995 tentang Pedoman Izin Belajar Atas Biaya Sendiri Bagi Pegawai Negeri Departemen Pertanian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan