Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 11, BN.2020/No. 837, peraturan.go.id: 8 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Diploma IV Pertanahan pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018
Permen Agraria/Kepala BPN No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Diploma IV Pertanahan pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
Mencabut
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 299XV-2000 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Diploma IV Pertanahan pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional di Yogyakarta
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 13, BN.2018/No. 956, jdih.atrbpn.go.id: 25 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Diploma IV Pertanahan pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 8, BN 2013/ATRBPN 4 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Lembaga Pendidikan Tinggi Penyelenggaraan Program Pendidikan Khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2013.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 28 Tahun 2016
Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Unggul Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 28, BN.2017/No.42, jdih.kemendesa.go.id : 42 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan BATAN Batan No. 3 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Pihak Tertentu dan Kondisi Tertentu
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional NO. 213/KA/XI/2012, https://jdih.batan.go.id/ : 7 hlm.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Bagi Mahasiswa Yang Tidak Mampu Atau Berprestasi Di Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, Dan Bagi Mahasiswa Yang Memanfaatkan Jasa Penyiapan Sampel Dan Analisis Di Badan Tenaga Nuklir Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15 Tahun 2019
ERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 15, BN 2019/NO. 1450; PERATURAN.GO.ID: 8 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tugas Belajar Dan Pelatihan Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 telah ditetapkan
Pedoman Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
b. bahwa untuk percepatan peningkatan kompetensi
sumber daya manusia Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia, perlu mengubah persyaratan masa kerja
pegawai penerima tugas belajar dan pelatihan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Perubahan Atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman TugasBelajar dan Pelatihan di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang
Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2278);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian
Tahun 2013 Nomor 11);
5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Tugas Belajar
dan Pelatihan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 573);
6. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf d diubah; Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 disisipkan 4
(empat) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), dan
ayat (1d), serta ayat (3) dihapus,;Ketentuan Pasal 32 huruf b dan huruf c diubah;Ketentuan Pasal 43 diubah;
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2019.
Mengubah Peraturan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pedoman Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 573)
8 halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN PELATIHAN OLEH LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 2, BN 2019/NO. 38; PERATURAN.GO.ID: 14 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penyelenggaraan Pelatihan Oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia diperlukan
sumber daya manusia yang profesional dan memiliki
kompetensi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. bahwa untuk meningkatkan kompetensi sumber daya
manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
diberikan pelatihan yang diselenggarakan secara
profesional, berkualitas, bersinergi, efektif, efisien, dan
menyeluruh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Penyelenggaraan Pelatihan oleh Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang ketentuan umum; Penyelenggaraan pelatihan; Surat keterangan pelatihan; Kerja sama; Sistem informasi diklat; Pelaporan; Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
14 halaman
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2017
Standar - Nasional - Perpustakaan - Perguruan Tinggi
2017
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional NO. 13, BN 2017 (704); 12 hlm
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar
nasional perpustakaan perguruan tinggi
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2014; PP Nomor 4 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2014; Kepres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Permenristekdiktik Nomor 44 Tahun 2015; Keputusan Kepada Perpusnas Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Kepada Perpusnas Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi yang mencakup a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 4, BN 2016/ NO 1836; PERATURAN.GO.ID; 17 HLM
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pendidikan Dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat