Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 112 dan Pasal 117 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2011-2031 dan Pasal 15 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi, tata cara pemberian perizinan pemanfaatan ruang diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pemberian perizinan pemanfaatan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha, perlu disusun Peraturan Bupati yang mengatur mengenai tata cara pemberian perizinan pemanfaatan ruang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Izin Lokasi
Bab IV Izin Perubahan Penggunaan Tanah
Bab V Jangka Waktu Izin
Bab VI Surat Keterangan Peruntukan Lahan
Bab VII Biaya
Bab VIII Monitoring dan Evaluasi
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 17 Tahun 2016
PENERTIBAN KEGIATAN PASAR MALAM DAN KEGIATAN SEMACAMNYA YANG DILAKSANAKAN DI KABUPATEN GOWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2016/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penertiban Kegiatan Pasar Malam dan Kegiatan Semacamnya yang Dilaksanakan di Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penertiban kegiatan pasar malam clan kegiatan
semacamnya yang dilaksanakan di kabupaten gowa, maka perlu
ditetapkan dengan peraturan bupati gowa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah
PERATURAN BUPATI GOWA TENTANGPENERTIBAN
KEGIATAN PASAR MALAM DAN KEGIATAN SEMACAMNYA
YANG DILAKSANAKAN DIKABUPATEN GOWA
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
!. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
3. Bupati adalah Bupati Gowa;
4. Pemohon adalah perorangan atau badan hukurn yang pendiriannya sah sesuai dengan
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas,
Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi,
Koperasi, Dana pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi
Sosial politik, atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk
Kontrak investasi Kolektif dan bentuk Usaha Tetap;
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Penertiban ini bertujuan untuk mengatur dan mewujudkan tertibnya kegiatan pasar malam yang
dilaksanakan pada Bulan Ramadhan di Kabupaten Gowa.
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN IZIN KEGIATAN PASAR MALAM
Bagian Kesatu
Permohonan Izin Kegiatan Pasar Malam
Pasal 3
(1) Setiap orang atau Badan Hukum yang akan melakukan kegiatan pasar malam wajib
memiliki lzin Kegiatan.
(2) Pemberian izin penggunaan dan pemanfaatan Tanah Negara dan Iokasi Iainnya dapat
diberikan kepada:
a Warga negara Indonesia;
b. Badan Usaha yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Ketentuan Peraturan
Perundangan-undangan;
Pasal 4
(I) Pemohon mengajukan surat permohonan izin kegiatan Pasar Malam secara tertulis kepada
Bupati;
(2) Surat pennohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Keterangan mengenai pemohon :
1. Apabila perorangan : nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan
2. Apabila Badan Hukum : nama badan hukum, tempat kedudukan, akta atau
pengaturan pendiriannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Keterangan mengenai lokasi tempat pelaksanaan kegiatan
1. Letak, batas-batas dan luasnya secara lengkap;
2. Rencana penggunaan tanah;
(3) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. Fotocopy identitas pemohon dan akte pendirian badan hukum sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan
b. Peta lokasi/sket Iokasi tempat pelaksanaan kegiatan
c. Surat izin lokasi yang ditandatangani oleh pemilik lokasi
d. Proposal kegiatan atau semacarnnya
Bagian Kedua
Pemberian Izin
Pasal 5
(1) Bupati membentuk Tim Teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Gowa
(2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
a. Memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas pemohon;
b. Melakukan peninjauan lapangan untuk memeriksa dan meneliti lokasi tempat
pelaksanaan kegiatan;
c. Memberikan pertimbangan teknis kepada Bupati dalam bentuk rekomendasi, untuk
menerbitkan atau menolak permohonan Izin Kegiatan Pasar Malam;
(3) Pemberian izin kegiatan pasar malam diberikan berdasarkan pertimbangan:
a. Kegiatan Pasar Malam hanya dapat dilaksanakan sebelwn pelaksanaan Hari Raya !du!
Fitri.
b. Kegiatan pasar malam pada Bulan Ramadhan hanya dapat dilaksanakan maksimal
selama 2 (dua) minggu atau 14 (empatbelas) hari.
(4) Pemberian izin kegiatan Pasar Malam diterbitkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk
apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan atas
Rekomendasi dari Tim Teknis
BAB IV
KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN KEGIATAN PASAR MALAM
Pasal 6
Setiap pemegang lzin kegiatan pasar malam berkewajiban:
a. Mencegah kerusakan-kerusakan yang terjadi dan bersedia menganti kerugian jika terjadi
kerusakan pada fasilitas umum di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan;
b. Memelihara dan menjaga kebersihan lokasi tempat pelaksanaan kegiatan;
c. Menggunakan lokasi tempat pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peruntukannya ;
d. Menyiapkan lahan parkir kendaraan dan tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir
kendaraan;
e. Tidak diperkenankan menggunakan jalan umum sebagai lokasi pasar malam;
f. Khusus lokasi pasar malam yang akan digunakan Sholat led, lokasi sudah bersih 2 (dua) hari
sebelum Hari Raya Idhul Fitri atau akan digunakan sholat led;
g. Khusus kegiatan pasar malam tidak diperkenankan untuk menghadirkan wahana ketangkasan,
yang mengandung unsur judi;
h. Khusus Wahana Permainan Anak-Anak diperbolehkan sepanjang tidak membahayakan dan
tidak mengandung unsur ketangkasan.
1. Tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang ada di sekitar lokasi tempat pelaksanaan
kegiatan;
j. Melaporkan kepada Bupati mengenai kegiatan pasar malam;
BABV
LARANGAN PEMEGANG IZIN KEGIATAN PASAR MALAM
Pasal 7
Setiap Pemegang Izin kegiatan pasar malam dilarang :
a. memperluas atau mengembangkan penggunaan lokasi tempat pelaksanaan kegiatan diluar
lokasi yang telah diizinkan;
b. memindahkan izin pada pihak lain tanpa persetujuan dari Bupati;
c. menutup aksesbilitas masyarakat sehingga mengganggu kepentingan umum
d. melaksanakan kegiatan pasar malam sebelum memiliki izin kegiatan, diatur sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENCABUTAN DAN PEMBATALAN IZIN KEGIATAN
Pasal 8
(1) Bupati sesuai kewenangannya dapat mencabut Izin kegiatan Pasar Malam apabila:
a. Pemegang izin melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin yang diberikan;
b. Pemegang izin melanggar ketentuan dalam Peraturan Bupati ini
c. Melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
(2) lzin penggunaan dan pemanfaatan Tanah Negara dan lokasi lainnya batal dengan sendirinya
apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b terlampaui dan
pemegang izin tidak melakukan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam
Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2016.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 17 Tahun 2016
TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS C KABUPATEN SORONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa Rumah Sakit yang memiliki peran strategis memberikan pelayanan pada masyarakat dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan kesehatan berkualitas, dipandang perlu dengan dukungan pembiayaan yang optimal baik melalui anggaran pemerintah maupun melalui pendapatan langsung dari masyarakat untuk menghasilkan pelayanan kesehatan yang berkualitas;
b. bahwa penetapan tarif Rumah Sakit adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan maka perlu dilakukan pengaturannya;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit disebutkan bahwa Pendapatan Rumah Sakit Publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah digunakan secara langsung seluruhnya untuk operasional Rumah Sakit dan tidak dapat dijadikan pendapatan Negara atau Pemerintah Daerah perlu pengaturan lebih lanjut untuk pelaksanaan tarif Rumah Sakit;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 74 Tahun 2012; Perpres Nomor 12 Tahun 2013; Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kab. Sorong Nomor 32 Tahun 2008; dan Perbup Sorong Nomor 420 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Tarif; Standar Pelayanan; Golongan Tarif; Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Penghitungan dan Pola Tarif Jasa Pelayanan; Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Tarif Pengobatan, Perawatan dan Pelayanan Kesehatan; Tata Cara Pemungutan dan Pengelolaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
-
-
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub Kediri No 42 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 67
Tahun 2015 tentang Perizinan Rumah Sakit Kelas C dan D dan
Peraturan Bupati Kediri Nomor 7 Tahun 2016 Perizinan Klinik di
Kabupaten Kediri, Bupati dalam memberikan izin dapat melimpahkan
kepada kepala BPM-P2TSP;
b. bahwa berdasarkan Nota Dinas dari Plt. Kepala BPM-P2TSP Nomor
503/1342/418 71/2016 tanggal 17 Mei 2016 perihal Rancangan
Perubahan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dan Benta Acara Rapat Koordinasi Membahas
Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Kediri Nomor 42 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Nomor
503/14221418.71/2016 tanggal 23 Mei 2016, perlu merubah Lampiran
Peraturan Bupati Kediri Nomor 42 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Kediri.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik; 3. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 4. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modat Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tatacara Perizinan dan Non perizinan
Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri.
Merubah Lampiran Peraturan Bupati Kediri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri sebagaimana terdapat dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
Mengubah PERATURAN
BUPATI KEDIRI NOMOR 4I TAHUN 2OI5 TENTANG
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PADA
BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN
TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KEDIRI.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility)
ABSTRAK:
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam Penyelenggara Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility), perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor Per-05/MBU/2007, Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2015 .
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Bantul Nomor 04 Tahun 2015 tentang tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility (Berita Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2015).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Bantul No. 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility)
4 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Kabupaten Purworejo
TATA CARA PEMBERIAN IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA DAN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2016/No. 16 Seri E Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian
terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun melalui penerbitan lzin Penyimpenan
Sementara dan Pengumpulan limbah bahan
berbahaya dan beracun di Daerah, telah diterbitkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pemberian lzin Penyimpanan
Sementara dan Pengumpulan Llmbah Bahan
Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Purworejo; bahwa sejalan dengan perk.cmbangan keadaan aerta
untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan penerbitan perizinan di bidang
lingkunga.n hidup, maka beberapa ketentuan dala.m
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu ditinjau kembali dan diubah; behwa berdaearkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Pemberian lzin Penyimpanan Sementara
dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun di Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peratumn Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Ungkungan Hldup Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian lzin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun di Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2014.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2016
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN SECARA PARALEL - pelayanan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2016/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Perizinan dan non Perizinan secara Paralel pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempermudah, mempercepat dan
menyederhanakan pelayanan perizinan dan non perizinan
kepada pelaku usaha maka perlu dilakukan pelayanan
perizinan secara paralel pada Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo; bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyebutkan Bupati wajib
melakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan
terpadu satu pintu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelayanan Perizinan dan non perizinan Secara
Paralel pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup pelayanan perizinan dan non perizinan secara paralel, pelayanan perizinan dan non perizinan secara paralel, pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2016.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Tahun 2016/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak "Jayandu Widuri"
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 40 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Pusat pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak "JAYANDU WIDURI";
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Fungsi dan Tugas
Bab IV Organisasi PPT Jayandu Widuri
Bab V Pengangkatan dan Pemberhentian
Bab VI Mekanisme atau Alur Pelayanan
Bab VII Kode Etik Layanan
Bab VIII Kewajiban, Hak dan Larangan
Bab IX Hubungan Kerja Berjejaring
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Pembiayaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar, Surat Keterangan Belajar, Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik dan Ujian Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem prestasi kerja dipandang perlu adanya peninjauan kembali terhadap Peraturan Bupati Nomor 037 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, Kenaikan Pangkat, Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Reguler ke Pembina Golongan Ruang IV/a ke atas bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002;Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupatem Brebes Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat Wilayah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Lembaga Lain Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pedoman pemberian izin belajar, tugas belajar, surat keterangan belajar, surat keterangan penggunaan gelar akademik dan ujian penyesuaian ijazah bagi PNS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka :
(1) Surat izin belajar, Surat keterangan belajar dan Surat keterangan penggunaan gelar yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang pelaksanaan kegiatan pendidikan tidak melanggar norma – norma akademik;
(2) Surat keputusan tugas belajar yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku;
(3) Keputusan Bupati Brebes Nomor 037 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 066 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar , Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Reguler ke Pembina Golongan Ruang IV/A ke atas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 16 Tahun 2016
KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2016/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk sebagai Jaminan Sosial Kesehatan yang merupakan hak setiap pekerja dalam rangka mewujudkan Kesejahteraan Sosial serta memberikan manfaat bagi Tenaga Kerja dalam bentuk mengikutsertakan dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2014; PP No. 85 Tahun 2013; PP No. 86 Tahun 2013; Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016; Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013; Pergub Provinsi Gorontalo No. 10 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, kepesertaan BPJS kesehatan dalam pemberian pelayanan perizinan, sanksi administrasi, pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat