Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian kesempatan kepada para calon peserta didik Sekolah Dasar, tamatan Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Program Paket A dan Program Paket B melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah yang lebih tinggi, perlu melakukan pengaturan mengenai penerimaan peserta didik barn di Kota Balikpapan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14. Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat, Pemerintah Daerah membuat kebijakan
pengaturan Penerimaan Peserta Didik baru di Daerah;
c. bahwa Peraturan Wall Kota Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru sudah tidak sesuai dengan
dinamika pendidikan di Kota Balikpapan pada saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.66 Tahun 2010; PERMENDIKBUD NO.14 Tahun 2018
Pengaturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bertujuan untuk:
a. memberikan pelayanan bagi calon peserta didik untuk memasuki Sekolah negeri secara terarah dan berkualitas;
b. pemerataan dan perluasan akses pendidikan di Daerah;
c. meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan di Daerah;
d. menjamin PPDB berjalan secara obyektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; dan
e. meringankan beban orang tua/wali peserta didik dalam membiayai pendidikan
anaknya.
Mekanisme pelaksanaan PPDB, sebagai berikut:
a. jenjang SMP dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring) atau online; dan
b. jenjang SD dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring) atau onlinedan melaksanakan mekanisme luar jaringan (luring) atau offline.
Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarsekolah setiap tahun pelajaran kepada Wali Kota melalui Dinas. Dinas wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Pengawasan pelaksanaan PPDB dilakukan secara bersama-sama oleh Dinas, inspektorat, kecamatan, kelurahan, dewan pendidikan kota dan komite Sekolah sesuai tugas dan fungsinya masing-masing
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
Mencabut PERWALI NO.9 Tahun 2016
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Sosial Karya Wanita Mattiro Deceng pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (14) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Sosial Karya Wanita Mattiro Deceng; berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 061/10832/0tda Tanggal 15 Desember 2017 Hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang-undangan
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(1) Dengan Peraturan Gubemur ini, dibentuk UPT Pusat Pelayanan Sosial Kaiya Wanita Mattiro Deceng, Kelas A.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2018
PERBUP Kab. Sumedang No. 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
PERBUP Kab. Sumedang No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
PERBUP Kab. Sumedang No. 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Solo Technopark
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Permendagri No 61 Tahun 2007
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 tahun 2012
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Kebijakan Akuntansi BLUD UPT Solo Technopark
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
6 hlm
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 12 Tahun 2018
PEMBENTUKAN- UNIT -PELAKSANA -TEKNIS -PADA- DINAS- KEPEMUDAAN -DAN- OLAHRAGA- KABUPATEN -MUARA ENIM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/NO. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan serta Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061 / 3102 / VI / 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, maka perlu dibentuk Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP no.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2016, dan Perbup No.31 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muara Enim , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai : Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan fungsional, Kepegawaian, Keuangan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut hanya sebagian yaitu : Lampiran I dan II, Romawi I, Angka 12 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Dalam Kabupaten Muara Enim .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2017 - 2022
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 273 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No 9 Tahun 2015, Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Keala Daerah setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Startegis Perangkat Daerah Tahun 2017 - 2022;
UU No 9 tahun 1965; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 1 Tahun 2016; Perda Kab Batang No 8 tahun 2016; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Renstra PD yang merupakan dokumen perencanaan strategis Perangkat Daerah Kab Batang yang berpedoman pada RPJM daerah penetapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Parkir Elektronik
ABSTRAK:
- Dalam rangka peningkatan PAD dari sektor Retribusi Perparkiran, serta pengembangan pengelolaan parkir secara elektronik perlu disusun Perwali untuk mengatur tentang pelaksanaan Parkir Elektronik;
- UU Nomor 17 Tahun 2003;
- UU Nomor 1 Tahun 2004;
- UU Nomor 15 Tahun 2004;
- UU Nomor 33 Tahun 2004;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 22 Tahun 2009;
- UU Nomor 28 Tahun 2009;
- UU Nomor 12 Tahun 2011;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Perda Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2012
- Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan pengembangan pengelolaan perparkiran secara elektronik;
- Tarif parkir dengan menggunakan parkir elektronik mengacu pada besaran tarif parkir sebagaimana Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
- Bagi pengguna kendaraan yang tidak dapat menunjukkan tiket/ karcis parkir dan telah menunjukkan dokumen kelengkapan dokumen akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000 untuk Sepeda Motor dan roda tiga, Rp100.000 untuk Mobil dan sampai dengan Rp200.000 untuk Mobil Barang Besar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
4 halaman (6 Pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemeliharaan Hewan Penular Rabies
ABSTRAK:
Penyakit rabies atau anjing gila merupakan penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang bersifat akut serta menyerang susunan saraf pusat hewan berdarah panas dan manusia. Penyakit rabies bersifat zoonesa atau dapat menular dari hewan ke manusia dan dapat menyebabkan kematian pada manusia dengan gejala yang sangat memilukan, apabila tidak dilakukan penanganan secara cepat dan tepat pada korban gigitan. Sebagai upaya pencegahan, penanggulangan dan pembebasan penyakit rabies di Kota Tanjungbalai maka diperlukan peraturan tentang pemeliharaan Hewan Penular Rabies (HPR).
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 18 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 1987; PP Nomor 82 Tahun 2000; PP Nomor 22 Tahun 1983; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; obyek dan subyek pemeliharaan; kewajiban dan larangan; vaksinasi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
6 Hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat