hewan - kesehatan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.12/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemeliharaan Hewan Penular Rabies
ABSTRAK: |
- Penyakit rabies atau anjing gila merupakan penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang bersifat akut serta menyerang susunan saraf pusat hewan berdarah panas dan manusia. Penyakit rabies bersifat zoonesa atau dapat menular dari hewan ke manusia dan dapat menyebabkan kematian pada manusia dengan gejala yang sangat memilukan, apabila tidak dilakukan penanganan secara cepat dan tepat pada korban gigitan. Sebagai upaya pencegahan, penanggulangan dan pembebasan penyakit rabies di Kota Tanjungbalai maka diperlukan peraturan tentang pemeliharaan Hewan Penular Rabies (HPR).
- UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 18 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 1987; PP Nomor 82 Tahun 2000; PP Nomor 22 Tahun 1983; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; obyek dan subyek pemeliharaan; kewajiban dan larangan; vaksinasi dan sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
- 6 Hlmn.
|