DANA CADANGAN DAERAH - PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan Dana Cadangan Daerah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Batang pada tahun 2011 akan
menyelenggarakan demokrasi pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Batang untuk periode jabatan 2012- 2017; bahwa dana yang diperlukan guna memenuhi kegiatan
penyelenggaraan
pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Batang tersebut cukup besar yang tidak dapat dipenuhi
dalam satu tahun anggaran
maka penganggarannya dialokasikan
melalui penyisihan dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Batang tahun anggaran 2010; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun
2007, Pasal 63 paragraph 2 Dana Cadangan, Pemerintah dapat
membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan
dananya tidak dapat sekaligus / sepenuhnya dibebankan dalam satu
tahun anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Penyediaan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batang;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, jumlah dan sumber dana cadangan daerah, jenis kegiatan yang dibiayai dan jadwal penyediaan dana cadangan daerah, penatausahaan dana cadangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2007 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Temanggung
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Temanggung perlu disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diu
beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
6 tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: mengenai kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Temanggung. Terdapat perubahan pada ketentuan terkait tunjangan komunikasi intensif, belanja penunjang operasional pimpinan, serta pengaturan pembagian belanja pimpinan dan anggota DPRD dalam rencana keuangan satuan kerja perangkat daerah Sekretariat DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung diubah
12 hlm beserta penjelas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan KPU No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Mencabut :
Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 13, BN.2017/No.1428, jdih.bawaslu.go.id : 32 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo No. 13 Tahun 2016
DANA CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DANWAKIL WALIKOTA - PEMBENTUKAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2018/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020 Pemerintah Kota Magelang telah merencanakan pendanaannya dengan membentuk dana cadangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020; bahwa dana cadangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020, peruntukannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 303 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020;
Pasal 18 ayat (6)Undang-UndangDasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peratura Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2017 dicabut.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018, maka perlu diatur mengenai tata cara pemasangan alat peraga kampanye dan fasilitas umum tempat kampanye;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2011;4. Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2011; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor 06/HK.03.1-Kpt/6301/KPU-Kab/VII/2017;
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018, memuat sitematika sbb:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Pemasangan;
3. Izin Pemasangan Alat Peraga Kampanye;
4. Fasilitas Umum Yang Dapat Dipergunakan Untuk Kegiatan Kampanye;
5. Penertiban Alat Peraga Kampanye; dan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2018.
12 halaman
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 13, BN.2016/No.1711, jdih.bawaslu.go.id : 30 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2016.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Mengubah :
Peraturan KPU No. 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat