Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018, memuat sitematika sbb: 1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan Pemasangan; 3. Izin Pemasangan Alat Peraga Kampanye; 4. Fasilitas Umum Yang Dapat Dipergunakan Untuk Kegiatan Kampanye; 5. Penertiban Alat Peraga Kampanye; dan 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat