DANA TALANGAN PENGADAAN PANGAN - PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2010/No.4 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan untuk Pembelian Gabah / Beras Petani dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya guna menjaga stabilitas harga gabah / beras di
tingkat petani} Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui anggaran yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2010 akan memberikan bantuan berupa dana
talangan kepada beberapa Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) di
Kabupaten Purworejo untuk pembelian gabah / beras dari petani; bahwa guna memberikan pedoman dalam pemberian dana talangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menerbitkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan
Untuk Pembelian Gabah / Beras Petani dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan untuk Pembelian Gabah /Beras Petani dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010 tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air minum, Pemerintah Daerah perlu melakukan peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 20-17 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 1974; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2017; Perda Kabupaten Boyolali No 22 Tahun 2016;
Perda ini terdiri dari : BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama dan Tempat Kedudukan; BAB III Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup, Dan Wilayah Usaha; BAB IV Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu Berdiri; BAB V Permodalan; BAB VI Organ Perumda Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali; BAB VII Kepegawaian; BAB VIII Dana Pensiun; BAB IX Perencanaan; BAB X Operasional; BAB XI Laporan Perusahaan Dan Penggunaan Laba Bersih; BAB XII Asosiasi; BAB XIV Tanggung Jawab; BAB XV Ketentuan Peralihan; BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 158) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
27 hlm, Penjelasan: 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan
ABSTRAK:
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diganti, untuk membentuk dan menunjang kebijaksanaan umum Pemerintah Daerah serta untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; PERDA KOTA MEDAN No. 7 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Kedudukan Hukum, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Tugas dan Fungsi, Modal, Organ Perusahaan Umum Daerah, Satuan, Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya, Perencanaan, Oprasinal, dan Pelaporan Perusahaan Umum Daerah, Penggunaan Laba Perusahaan Umum Daerah, Anak Perusahaan Umum Daerah, Penugasan Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah, Evaluasi dan Restrukturisasi Perusahaan Umum Daerah, Pembinaan Perusahaan Umum Daerah, Pengawasan Perusahaan Umum Daerah, Tuntutan dan Ganti Rugi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan yang dicabut adalah Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan yang diatur adalah Perda Nomor 4 Tahun 2021
35 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian dan Besaran Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama
ABSTRAK:
. bahwa pengaturan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor
11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian dan
Besaran Bantuan Usaha Ekonomi Produktif kepada
Kelompok Usaha Bersama perlu disesuaikan dengan
dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diubah dan dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019
tentang Pedoman Pemberian dan Besaran Bantuan Usaha
Ekonomi Produktif kepada Kelompok Usaha Bersama.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2009, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5235);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang
Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui
Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 5449);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program
Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 341);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengawasan dan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4322);
10. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Tim Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan
Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia dan Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 337);
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2015
tentang Bantuan Pengembangan Usaha Melalui Elektronik
Waning Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program
Keluarga Harapan;
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan
Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha
Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2017 - 2022;17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Penanggulangan Kemiskinan;
18. Peraturan Bupati Bombana Nomor 41 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Dinas Sosial Kabupaten Bombana;
19. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tata
Car a Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana;
20. Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pemberian Dan Besaran Bantuan Usaha
Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2019
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian dan Besaran Bantuan Usaha Ekonomi
Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama diubah pada Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
7 hal
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganMonopoli dan Persaingan Usaha
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPPU No. 5 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
Mencabut sebagian :
ketentuan mengenai penetapan keterlambatan pemberitahuan dan denda administrasi keterlambatan sebagaimana diatur dalam Bab IV huruf e Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 10 Tahun
2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NO. 4, https://jdih.kppu.go.id/ 12 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung efektifitas pelaksanaan
Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha
dan Pengambilalihan Saham Perusahaan, perlu mengatur
pelaksanaan pengenaan Denda Keterlambatan
Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha
dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang
Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan
Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan
Pengambilalihan Saham Perusahaan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010,Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
1999,Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/P Tahun 2011, Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 dan Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 04/KPPU/Kep/I/2010
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberitahuan penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan, penetapan keterlambatan pemberitahuan penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan, sidang majelis komisi, denda dan penutup
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2012.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1982/NO.26 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, maka ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta No. 4 Tahun 1955 tentang Kantor Perkreditan Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan serta persatuan perundangundangan yang berlaku; bahwa atas pertimbangan tersebut maka dengan Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 13 Nopember 1980 Nomor : 380/107/1/1980, Kantor Perkreditan Daerah yang kemudian diubah namanya menjadi Unit Khusus Perkreditan Daerah telah ditingkatkan statusnya menjadi Perusahaan Daerah Bank Pasar dan telah ditetapkan pula Anggaran Dasar Sementara Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta; bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka pendirian Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tersebut pula dituangkan dalam suatu Peraturan Daerah;
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No 16 tahun 1950; Undang-Undang No 14 Tahun 1967; Undang-Undang No. 5 Tahun 1982; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Oktober 1981 Nomor : 536-666;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama dan kedudukan, tujuan dan lapangan usaha, modal, direksi, pengawasan, kepegawaian, anggaran dan rencana kerja bank pasar, perhitungan hasil usaha dan kegiatan bank pasar, perhitungan tahunan, pemeriksaan, pembubaran, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1980.
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta No. 4 Tahun 1955 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2020
PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA KABUPATEN BATANG
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2020 / No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang
ABSTRAK:
a. bahwa perekonomian diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemadirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah serta pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya optimalisasi pengelolaan sumber daya secara efektif, efisien dan profesional melalui peran serta badan usaha milik daerah dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dok Dan Galangan Kapal Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 1980.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat