bantuan keuangan partai politik-penghitungan-penganggaran-pengajuan-penyaluran-pelaporan-tata cara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, LD.2017/NO.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Pelaporan Pertanggungjawaban, Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik maka Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 782 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan, Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sudah tidak sesuai dengan
perkembangan sehingga perlu diganti dengan peraturan bupati yang baru.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 83 Tahun 2012; Permendagri No. 77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2017; Perda No. 7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada
partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Diatur tentang penghitungan bantuan keuangan, penganggaran, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi parpol, penyaluran, penggunaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 782 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 71 Tahun 2017
TATA CARA PENCAIRAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2017/No. 71 Seri E Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dalam
pemberian bantuan keuangan kepada partai pollik,
Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan
Peraturan Bupati Momor I11 Tahun 2013 tenteng
Tata Cara Percairan Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik di Kabupaten Purworejo;
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Mneteri Dalam Negeri Nomer 6 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2018 bentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan Perganggaran dalam APBD dan
Tertib Admindsrasl Pengajuan Penyaluran, dan
Laporan Pertanggungasaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai polik maka Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan dengan menetapkan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan peraturan bupati tentan tata cara pencairan bantuan keuangan kepda partai politi di kabuoaten purworejo;
Pasal 18 ayal (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesa tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomot 77 Tahub 2014
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata cara pencairan bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 42 Tahun 2017
Partai Politik dan Pemilu; Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemasangan Atribut Partai Politik Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan di Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
-bahwa untuk menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan keindahan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, maka pemasangan atribut Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan di Kabupaten Bojonegoro, perlu diatur; bahwa Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Perseorangan di Kabupaten Bojonegoro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 35 Tahun 2012, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Konipsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemasangan atribut partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan di Kabupaten Bojonegoro. Peraturan ini memuat hal-hal berikut, diantaranya BAB I Ketentuan Umum, BAB II Prinsip Jenis dan Peruntukan Pemasangan Atribut Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan, BAB III Perizinan Pemasangan Atribut Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan, BAB IV Kewajiban dan Larangan, serta BAB V Sanksi Administratif. Jenis atribut Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan perseorangan yang dapat dipasang adalah stiker, pamflet/brosur, poster/gambar, rontek (termasuk vertical banner), spanduk, bendera, umbul-umbul, baliho, billboard (termasuk cahaya), balon udara dengan ketinggian paling tinggi 30 meter dari permukaan tanah, dan/atau media bergerak pada kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang bukan alat transportasi umum. Pemasangan Atribut harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan. Pemasangan atribut diperuntukkan bagi kepentingan a. ulang tahun Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan perseorangan; b.penyambutan kunjungan dari kepengurusan tingkat pusat atau satu tingkat lebih tinggi dari Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan lembaga; c.rapat kerja, rapat umum atau sebutan lainnya yang diselenggarakan oleh Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan lembaga; d. ucapan selamat pada hari-hari besar nasional dan keagamaan; e. kampanye Pemilu oleh Partai Politik dan perseorangan; dan kepentingan lainnya diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, yang dilaksanakan oleh Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan perseorangan. Dinas Penanaman Modal dan PTSP bertanggung jawab terhadap proses pemberian izm pemasangan atribut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Labuhanbatu Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa organisasi partai politik merupakan salah satu wadah wujud partisipasi masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menunjang tinggi kebebasan, kesejahteraan dan kebersamaan; bahwa untuk menunjang kegiatan dan kelancaran administrai Partai Politik perlu adanya bantuan dana yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD; bahwa agar pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perlu diatur mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
UU No 12 Tahun 1956; UU No 1 Tahun 2004; UU No15 Tahun 2004; UU No 2 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 2009; Permendagri No 77 Tahun 2014; Permendagri No 80 tahun 2015; dan Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Pada Partai Politik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat