Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 16 Tahun 2021

Tata Cara dan Penentuan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Pidie jaya Tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini terdiri atas 20 pasal dan 8 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pemberian Bantuan Keuangan; Bab III Perhitungan Bantuan Keuangan; Bab IV Penganggaran; Bab V Tata Cara Pengajuan; Bab VI Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Bab VII Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Bab VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Penentuan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Pidie jaya Tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
BD. 2021/No. 16
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan