Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan dapat meningkatkan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat daiam rangka mewujudkan
masyarakat adil dan makmur melalui peningkatan
penerimaan daerah, perluasan dan pemerataan
kesempatan usaha dan lapangan kerja, mendorong
pembangunan daerah, memperkaya kebudayaan nasional
dengan tetap melestarikan kepribadian budaya daerah
dan terpeliharanya nilai-nilai agama sebagaimana
terkandung daiam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan kepariwisataan berperan daiam
peningkatan pembangunan yang berkelanjutan, terpadu
dan bertanggung jawab yang berlandaskan norma agama
dan nilai budaya yang hidup daiam masyarakat dan
berwawasan lingkungan. Untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum, maka diperlukan pengaturan tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Perat iran Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN;
BAB III PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN;
BAB IV SUMBER DAYA DAN USAHA PARIWISATA;
BAB V PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN;
BAB VI KAWASAN PARIWISATA;
BAB VII HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB VIII KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH;
BAB IX BADAN PROMOSI PARIWISATA;
BAB X PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, STANDARISASI, SERTIFIKASI DAN TENAGA KERJA;
BAB XI PEMANTAUAN, EVALUASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XII PENDANAAN;
BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIV KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XV KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2016
PENGAKUAN - PERLINDUNGAN - MASYARAKAT HUKUM ADAT - MARGA SERAMPAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
MARGA SERAMPAS
ABSTRAK:
Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat Marga Serampas adalah salah satu langkah politik hukum penting yang harus diambil dalam rangka melaksanakan amanat UUD Tahun 1945 dan dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Negara untuk mewujudkan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat;
Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Marga Serampas dengan kearifan lokalnya sebagai masyarakat hukum adat di Kabupaten Merangin masih ada dan menjadi bagian dari komponen masyarakat yang harus diakui dan dihormati keberadaannya oleh negara;
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai Pengujian UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dalam rangka menjamin adanya kepastian hukum yang berkeadilan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dapat ditetapkan dalam Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 29 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2014; Permen Agraria dan Tata Ruang/Kep BPN No. 9 Tahun 2015; Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.32/Menlkh-Setjen/2015.
Perda ini mengatur mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum adat Marga Serampas, meliputi: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengakuan dan Perlindungan; Kedudukan MHA Marga Serampas; Kelembagaan MHA Marga Serampas; Wilayah adat; Sistem Penguasaan dan Pemanfaatan Lahan; Tugas dan Wewenang MHA Marga Serampas; Hak MHA Marga Serampas; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pembiayaan; Penanganan Sengketa; dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dalam menjalankan Perda ini hak-hak pihak ketiga di atas wilayah MHA Marga Serampas tetap diakui keberadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14 hlm.; Penjelasan 8 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelanggaraan Kepariiwisataan
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan daerah; b. bahwa penyelenggaraan kepariwisataan perlu dimanfaatkan secara optimal dalam rangka pelestarian lingkungan masyarakat untuk mendorong aktivitas perkonomian, kesempatan berusaha, kesempatan kerja, dan mendorong pembangunan sektor lainnya
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 36 Tahun 2010; PP Nomor 52 Tahun 2012; Perpres Nomor 63 Tahun 2014; Perpres Nomor 64 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2005; Perda Nomor 8 Tahun 2005; Perda Nomor 7 Tahun 2010; Perda Nomor 6 Tahun 2012
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Asas Fungsi Dan Tujuan; 4.Prinsip Penyelenggaraan Keparawisataan; 5. Kewenangan Pemerintah Daerah; 6. Pembangunan Keparawisataan Dan Kawasan Strategis; 7. Usaha Pariwisata Dan Pendaftaran Usaha Pariwisata; 8. Ketentuan Khusus Jenis Usaha Panti Pijat Dan Karaoke Keluarga; 9. Hak, Kewajiban, Dan Larangan; 10. Pendidikan Dan Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi, Dan Tenaga Kerja; 11. Penanaman Modal; 12. Insentif Dan Disinsentif; 13. Penghargaan; 14. Pembinaan Dan Pengawasan; 15. Peran Serta Masyarakat; 16. Ketentuan Sanksi Administratif; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kebun Raya Sriwijaya
ABSTRAK:
Bahwa kebijakan pembangunan konservasi yang menitik beratkan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan perlu didukung dengan menumbuh kembangkan budaya konservasi masyarakat melalui pendidikan lingkungan dan pembangunan area konservasi. Pembangunan kebun raya dilaksanakan selain sebagai upaya untuk pelestarian tanaman khas daerah, juga dalam upaya tersedianya tempat pusat penelitian, pengembangan, dan pendidikan di bidang konservasi dan terwujudnya tempat rekreasi yang sehat, nyaman, edukatif, dan inovatif bagi masyarakat Sumatera Selatan. Sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.485/MenhutII/2012 tanggal 5 September 2012, lokasi pembangunan Kebun Raya Sriwijaya telah ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk penelitian dan pengembangan serta pendidikan lingkungan dalam bentuk Kebun Raya Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia, UU Nomor 25 Tahun 1959, UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 5 Tahun 1994, UU Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011, Perda Nomor 14 Tahun 2006, Perda Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kebun raya Sriwijaya dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi kebun raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang memiliki koleki tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola-pola tersebut untuk tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan. Diatur tentang tujuan, fungsi, kedudukan, penyelenggaraan, perencanaan, pelaksanaan pembanggunan dan pengembangannya, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, pengendalian, peran serta para pihak, pemanfaatan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
Akan diatur dengan Peraturan Gubernur tentang ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan, pengendalian, pemanfaatan, perencanaan penganggaran dan penggunaan dana APBD.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN KEBUDAYAAN TRADISIONAL TAK BENDA
ABSTRAK:
BAHWA KEBUDAYAAN TRADISIONAL TAK BENDA MERUPAKAN BAGIAN DARI ADAT ISTIADAT DAERAH DAN KEKAYAAN BUDAYA BANGSA SEBAGAI WUJUD PEMIKIRAN DAN PERILAKU KEHIDUPAN MANUSIA YANG PENTING ARTINYA BAGI PEMAHAMAN DAN PENGEMBANGAN SEJARAH, ILMU PENGETAHUAN, DAN KEBUDAYAAN DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERNAGSA DAN BERNEGARA; SEHINGGA PERLU DILESTARIKAN DAN DILINDUNGI DALAM RANGKA MEMAJUKAN KEBUDAYAAN DAERAH UNTUK SEBESAR-BESARNYA KEMAKMURAN MASYARAKAT
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kab. Limapuluh Kota Tahun 2016-2032
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan akselerasi pembangunan kepariwisataan Kabupaten Lima Puluh Kota dalam mendorong peningkatan ekonomi daerah, melalui peningkatan kualitas destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran yang efektif, efisien dan bertanggung jawab, pengembangan kelembagaan dan tata kelola destinasi, pengembangan industri pariwisata dan peningkatan investasi pariwisata serta pemberdayaan masyarakat:
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dimana Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan ditetapkan dengan Peraturan Daerah,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 10 Tahun 2009
PP No. 50 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
Perda Provinsi Sumatera Barat No. 3 Tahun 2014
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 10 Tahun 2011
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 7 Tahun 2012
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2032, meliputi
a. DUPK,
b. Pemasaran Pariwisata,
c. Industri Pariwisata, dan
d. Kelembagaan Kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
81
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata daerah Kabupaten Bengkulu selatan Tahun 2016-2017
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah secara Non Kas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 17/2003; Uu 1/2004; UU 23/2014; PP 8/2005; Permendagri 13/2006; Permendagri 2/2007; Permendagri 80/2015; Permendagri 48/2016; Perda Bengkulu Selatan 2/1993; dan Perda Bengkulu Selatan 4/2016.
Materi Pokok: Maksud Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Manna adalah dalam rangka penyelesaian hutang PDAM Tirta Manna kepada Pemerintah Pusat melalui skema hibah - Penyertaan Modal Daerah secara Non Kas dan legalisasi penyertaan modal Daerah pada PDAM Tirta Manna. Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan penyertaan modal pada PDAM Tirta Manna secara Non Kas sebesar Rp. 31.482.112.074,42- (Tiga Puluh Satu Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Dua Belas Ribu Tujuh Puluh Empat Rupiah Koma Empat Puluh Dua Sen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2016
Pariwisata dan KebudayaanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
ABSTRAK PERATURAN
-Rencana - Pariwisata
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2016-2026
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Balikpapan Tahun 2016-2026
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1957; UU No.10 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014
Dalam Peraturan daerah ini dajabarkan tentang rencana pariwisata kota Balikapapan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2012; Permenbudpar No. PM.85/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.86/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.87/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.88/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.89/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.90/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.91/HK.501/MKP/2010;
Permenbudpar No. PM.92/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.93/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.94/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.95/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.96/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.97/HK.501/MKP/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tanda daftar usaha pariwisata dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam daftar usaha pariwisata. Diatur tentang daftar usaha pariwisata, usaha pariwisata, masa berlaku, sistem dan prosedur, hak dan kewajiban, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mengenai Klasifikasi hotel, pondok wisata, kost dan motel; pemberian tanda pengenal; sistem dan prosedur pemberian TUDP; pemutakhiran daftar usaha pariwisata; sanksi administrasi.
16 hlm; Penjelasan : 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat