Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, salah satu tujuan pendirian Badan Usaha Milik Daerah yaitu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup rnasyarakat sehingga Badan Usaha Milik Daerah mempunyai peranan strategis
guna mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rnasyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 134 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan
Badan Usaha Milik Daerah agar berdaya saing dan mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk mencapai tujuan pendirian Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Maksud dan Tujuan
- Ruang Lingkup
- Bentuk Badan Hukum
- Pendirian dan Perubahan
- Modal
- Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
- Organ BUMD
- Direksi
- Karyawan BUMD
- Badan Pengawas dan Komisaris
- Tahun Buku, Laporan Keuangan dan Tahunan
- Pengunaan dan Penggunaan Laba
- Kerja Sama dengan Pihak Lain
- Tuntutan dan Ganti Rugi
- Pembubaran, Peleburan dan Perubahan Perusahaan
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat menjadi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)
ABSTRAK:
mempercepat proses pembangunan dan
pengembangan daerah serta penggalian potensi sember
daya alam daerah perlu pengaturan kelembagaan
perusahaan perseroan daerah guna mewujudkan
perekonomian yang sehat, kuat, produktif, dan
berdaya saing agar mampu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pendirian Badan Usaha
Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan Peraturan
perundang-undangan lebih tinggi, perkembangan
keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Pemerintahan
daerah sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 26 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2017
dalam peraturan ini diatur tentang perubahan bentuk BUMD Provinsi Sulawesi Barat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah No 9 Tahun 2009 tentang Badan Usaha MIlik Daerah Provinsi Sulawesi Barat
penjelasan: 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.6, TLD NO. 163,LL KOTA PONTIANAK: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan peraturan daerah tentang Penyertaan Modal yang berkenaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 ;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk Tambahan Setoran Modal; Tambahan Setoran Modal; Sumber Dana; Pembagian DevidenPengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
6 halaman peraturan dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.6/2018, No reg Perda 6/2018, TLD No.84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank perkreditan rakyat Bank Daerah Karanganyar Menjadi perseroan terbatas Bank perkreditan rakyat Bank Daerah Karanganyar (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
(PD. BPR) Bank Daerah Karanganyar merupakan salah satu badan usaha milik Daerah yang perlu ditingkatkan fungsi dan perannya dalam menunjang pengembangan dan pertumbuhan perekonomian Daerah guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa sebagai antisipasi terhadap perkembangan ekonomi regional, nasional, dan internasional, terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas, PD. BPR. Bank Daerah Karanganyar perlu melakukan perubahan bentuk badan hukum PD. BPR. Bank Daerah Karanganyar, sehingga dalam pengelolaannya dapat lebih profesional dan fleksibel;
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011
tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5244);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2015 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 53);
Materi yang termuat di dalam peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk Badan hukum, Logo, dan Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Bidang Usaha, Jangka Waktu, Modal dan Saham, Saham, Anggaran Dasar, Organ PT. BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda), Susunan Organisasi dan Kepegawaian, Penggabungan/Peleburan dan Pengambilalihan, Pembubaran dan Likuidasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Badan usaha milik daerah
ABSTRAK:
Bahwa agar badan usaha milik daerah dapat lebih beberapa dalam menunjukan terwujudnya tata perekonomian daerah berdasarkan pertimbanagan sebagaimana dimaksud pada huruf amaka perlu menetapkan Perda Kot. Sukabumi tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2017; Perda Kot. Sukabumi No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Sukabumi No. 7 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kebijakan BUMD, Pendirian BUMD, Modal BUMD, Orang Dan Pewagai BUMD, Satuan Pengawasan Intern Komite Audit Dan Komite Lainnya, Perencanaan Operasional Dan Pelaporan BUMD, Penggunaan Laba BUMD, Anak Perusahaan BUMD, Penugasan Kepada BUMD, Evaluasi Restrukturisasi Perubahan Bentuk Hukum Dan Privatisasi BUMD, Penggabungan Peleburan Pengambilan Dan Pembubaran BUMD, Kepailitan BUMD, Pembinaan Dan Pengawasan BUMD, Ketentuan Lain Lain, Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 15 Tahun 1987 dicabut.
99 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Cirebon No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah atau badan usaha lainnya. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah menetapkan Penambahan Penyertaan Modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, sebesar Rp. 1.728.631.800,00 (satu milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta enam ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) dan rencana dialokasikan pada Tahun Anggaran 2016 tetapi tidak ada realisasi pencairan anggaran, maka perlu untuk menganggarkan kembali penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dengan menetapkan Peraturan
Daerah Kota Cirebon tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PP No 54 Tahun ; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perseroaan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2015 Nomor 9, Seri A) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumatera Selatan Energi Gemilang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (1), ayat (3) huruf a, ayat (4) PP No.54 Tahun 2017.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No25 Tahun 1959; UU No.22 Tahun 2001; UU No40 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkhir dengan Permendagri No.13 Tahun 2006; Peraturan Daerah No.12 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumatera Selatan ENergi Gemilang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 1, diantara angka 3 dan angka 4, angka 6 dan angka 7 disisipkan masing-masing 1 (satu angka, yakni angka 3a dan angka 6a, ketentuan angka 6 sampai dengan angka 16 diubah. Mengubah ketentuan Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1); mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (2); mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (3); mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (4); mengubah ketentuan Pasal 13; diantara Pasal 14 dan 15 disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal baru yakni BAB VA dan Pasal 14A. dan beberapa Pasal lainnya.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, pemerintah desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang badan usaha milik desa.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 1 Tahun 2013, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, dan PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang badan usaha milik desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; pendirian BUM Desa; pengurusan dan pengelolaan BUM Desa; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari VI bab dan 39 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
13 halaman. Penjelasan: 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG NOMOR 5 TAHUN 1998 TENTANG PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT) SANJUNG HUSADA MANDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2011
tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial,
seluruh program jaminan kesehatan yang
diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah wajib
diintegrasikan dalam program BPJS Kesehatan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas
pengelolaan perusahaan daerah PT Sanjung Husada
Mandiri, pemerintah daerah perlu mengambil
langkah-langkah guna lebih mengoptimalkan
pengelolaan perusahaan daerah dimaksud;
c. bahwa perusahaan Perseroan Terbatas Sanjung
Husada Mandiri selama ini telah diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 1998 tentang
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sanjung Husada
Mandiri, sehingga untuk memenuhi tujuan
sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka perlu
dilakukan pencabutan terhadap peraturan daerah
dimaksud;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 1998 tentang
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sanjung Husada
Mandiri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sanjung Husada Mandiri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sanjung Husada Mandiri
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2018
Penggabungan - perusahaan - daerah - bank - perkreditan - rakyat - di - kabupaten - cirebon
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2018/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggabungan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah melalui pemenuhan modal inti minimum PD BPR menindaklanjutkan Pasal 4 ayat (3) PP No. 54 Tahun 2017 maka perlu menetapkan Perda tentang Penggabungan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kab. Cirebon .
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 1999; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/ POJK.03 / 2014; peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27 / POJK.03 / 2016 ; Perda Prov Jabar No. 14 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Perda Prov Jabar No. 06 Tahun 2015; Perda Kab. Cirebon No. 10 Tahun 2016.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembangunan PD BPR, Perubahan Bentuk Badan Hukum, Perencanaan Pelaporan Dan Tata Kelola , Pengadaan Barang Dan Jasa, Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Kerjasama , Evaluasi BPR, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan ,Ketentuan Lain-Lain , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
34 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat