LEMBAGA PENYIARAN - PUBLIK - LOKAL - TELEVISI - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL TELEVISI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
bahwa keberadaan televisi sebagai lembaga penyiaran publik lokal merupakan media penyiaran di daerah yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pemerintah Kabupaten Mempunyai kewenangan untuk membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi;
bahwa masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat membutuhkan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan perekat sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 40 Tahun 1999; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 11 Tahun 2005; PP Nomor 13 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012; Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 02/P/KPI/02/2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Tanjung Jabung Barat; Meliputi Bentuk dan Nama Lembaga Penyiaran; Tempat Kedudukan dan Tujuan Lembaga Penyiaran Publik Lokal; Organisasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi; Dewan Pengawas; Dewan Direksi; Susunan Organisasi; Pengawasan dan Pertanggungjawaban; Penyelenggaraan Siaran; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
24 hlmn; 1 lmprn; 1 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksana Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan rasa aman, nyaman dan tenteram bagi masyarakat di sekitar menara telekomunikasi dan antisipasi kemungkinan terburuk dari keberadaan menara telekomunikasi, maka perlu adanya pengendalian dan pengawasan terhadap menara telekomunikasi di wilayah
Kabupaten Banjar. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM : 10 Tahun 2005; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 3/P/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2015.
Perutan ini mengatur tentang petunjuj pelaksanan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi. Pengaturan penyelenggaraan menara bertujuan untuk: mewujudkan menara yang fungsional dan handal sesuai dengan fungsinya, mewujudkan menara yang menjamin keandalan bangunan menara sesuai dengan asas keselamatan, keamanan, kemanfaatan, keindahan, dan keserasihan dengan lingkungannya, serta kejelasan informasi dan identitas, mewujudkan ketertiban dalam penyelesaian menara, mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan menara. Menara diklasifikasikan dalam 3 (tiga) bentuk, yaitu : menara tunggal, menara rangkap, menara tunggal berupa rangka maupun tiang dengan angkut kawat sebagai penguat konstruksi. Penempatan lokasi menara harus mempertimbangkan dan memperhatikan aspek-aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan prinsip-prinsip penggunaan menara secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi. Menara yang dibangun harus sesuai dengan pola perletakan dan penyebaran dengan mempertimbangkan aspek penataan ruang daerah. menara wajib dilengkapi dengan sarana pendukung minimal, yang meliputi : pertahanan, penangkal petir, catu daya, lampu halangan penerbangan, marka halangan penerbangan. Setiap penyelenggara menara maupun micro cell tipe out door wajib mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk adalah izin lokasi, izin gabungan dan IMB Menara Telekomunikasi. Untuk memperoleh jasa Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi pemohon mengajukan permohon tertulis kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan ditulis tersebut dilengkapi persyaratan : salinan Nota Kesepakatan/Perjanjian tertulis antara pemilik dengan pengguna yang lain (untuk menara bersama), gambar site plan dan rencana desain menara yang berskala, gambar radius prediksi jatuhan menara berikut keterangan lahan atau
bangunan yang berada di radius dimaksud (berskala), gambar konstruksi lengkap yang telah disetujui dan ditandatangani (berskala), perhitungan konstruksi menara dan pondasi yang dilengkapi hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana dengan identitas yang jelas (menara greenfield), IMB bangunan gedung dan perhitungan konstruksi apabila menara telekomunikasi yang dimohon didirikan diatas bagunan gedung, surat rekomendasi ketinggian Menara dari instansi yang berwenang, foto copy SPPT PBB Tahun yang bersangkutan, foto copy IMB yang brlaku, foto copy Izin Lokasi, foto copy Izin Bangunan. Pengendalian dan pengawasan menara dilaksanakan oleh Petugas Teknis yang secara administrasi dan teknis mempunyai kualifikasi. Pemilik menara wajib mensosialisasikan rencana pembangunan menara kepada warga sekitar dalam radius ketinggian menara dengan difasilitasi oleh aparat kewilayahan. Pemilik menara wajib menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi
warga sekitar menara serta menjaga kelestarian dan keserasihan dengan
lingkungan sekitar menara. Besaran ganti rugi yang diakibatkan dari kegagalan struktur menara mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku. Segala bentuk ganti rugi dari gangguan yang ditimbulkan sebagai akibat dari keberadaan menara dalam radius ketinggian menara dimusyawarahkan dengan warga dan setelah disepakati harus dipenuhi setelah pelaksanaan pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 40 Tahun 2011
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kota Bitung 2018 No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bitung Bahari Berseri
ABSTRAK:
informasi merupakan kebutuhan pokok pengembangan pribadi dan lingkungan sosial masyarakat serta bagian penting ketahanan nasional; memberikan layanan masyarakat berupa kegiatan penyiaran radio yang independen, netral, dan tidak komersial, perlu mendirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bitung Bahari Berseri
UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan perubahan-perubahannya; PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik; dll.
Pendirian LPPL Radio Bitung Bahari Berseri meliputi Struktur Organisasi, Pendanaan, Rencana Kerja, Pertanggungjawaban, dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
12
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 72/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Pedoman Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor :46/PUU/XII/2014 tanggal
26 Mci 2015 atas Uji Matcril Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009, yang berakibat pada dibatalkannya
penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka pengaturan perhitungan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru
Nomor 28 Tahun 2011 perlu disesuaikan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi;
bahwa berdasarkan putusan tersebut, penetapan
besarantarif retribusi pengendalian menara
telekomunikasi didasarkan atas beban pengendalian
dan pengawasan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf, a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28
Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi di Kota Banjarbaru
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika
dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 18 Tahun 2009,Nomor 07/ PRT/ M/2009,Nomor
19/PER/M.KOMINFO/03/2008 dan Nomor 3/P/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2017/NO.12, LL KAB.KUBURAYA: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Purtusan Makamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 yang menyatakan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peratuiran Daerah Kavbupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Menara dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.18 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.9 Tahun 2015, UU No.23 Tahun 2014, UU No.28 Tahun 2009, PP No.52 Tahun 2000, PP No.53 Tahun 2000, PP No.36 Tahun 2005, Permen PU No.24/PRT/M Tahun 2007, Permen KOMIINFO No.02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri, Menteri PU, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009, No.07/PRT/M/2009, No.19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No 3/P/2009, keMen Perhubungan No.KM.21 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Peraturan daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Menara dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
Penjelasan sebanyak 3 (tiga) halaman
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2021
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mengubah :
Permen PPPA No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 12, BN 2021/NO 1447; PERATURAN.GO.ID: 32 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman
Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat