PENDAFTARAN PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL - penyelenggaraan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/NO.13 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelengaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksana ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta prinsip-prinsip dasar konvensi hak-hak anak, maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu disesuaikan; bahwa penyesuaian peraturan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Staadsblad Tahun 1849 Nomor 25; Staadsblad Tahun 1917 Nomor 130; Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 198; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Ketentuna Pasal 17 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 46 diubah, Pasal 47 diubah, Diantara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 49 A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 diubah.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2003 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah secara transparan dan bertanggung jawab, maka sebagai pedoman dalam mengelola keuangan daerah perlu disusun Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No 22 Tahun 2003; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP 66 Tahun 2001; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan antara lain asas umum pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan keuangan daerah yang meliputi Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah dan pengelolaan uang dan barang. Ditetapkan pula penyusunan dan penetapan APBD, penatausahaan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati serta DPRD, bantuan keuangan kepada partai politik, hubungan antar pemerintah, hubungan antar pemerintah dengan perusahaan daerah dan badan pengelola dana masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2003.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 19 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 12 Tahun 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2003
ORGANISASI SEKRETARIAT - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonering Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Tata kerja; ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2003
a. Dengan ditetapkannya Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000, Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam Pasal 2 ayat ( 2 ) jenis Pajak Kabupaten / Kota antara lain adalah Pajak Parkir
b. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir harus diubah dan disesuaikan dengan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1980
3. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992
4. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
5. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
6. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
7. Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 1993
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
10. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
11. Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2001
12. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 1999
14. eraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 1999
Iuran wajib yang dilakukan oleh orang Pribadi atau Badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Daerah dan Pembangunan Daerah atas pelayanan jasa parkir
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum ( Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 05 Tahun 1999 ) dan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 1999 ) dinyatakan tidak berlaku
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/NO.8, TLD No.8, LL KOTA SINGKAWANG: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, Pasal 2 ayat (2) huruf e Pajak Penerangan Jalan merupakan jenis Pajak Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, UU No.20 Tahun 2002, PP No.65 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 14 halaman dan 3 halaman halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2002, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.18 Tahun 1997, UU No.21 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, PP No.19 Tahun 1997, PP No.20 Tahun 1997, PP No.21 Tahun 1997, PP No.104 Tahun 2000, PP No.105 Tahun 2000, PP No.109 Tahun 2000, PP No.110 Tahun 2000, Kepres No.131 Tahun 2001, Kepres No.18 Tahun 2000, Peda Provinsi Kalbar No.1 Tahun 2002, Perda Provinsi Kalbar No.4 Tahun 2002, Permendagri No.8 Tahun 1978, Permendagri No.5 Tahun 1997, Permendagri No.4 Tahun 1979, Permendagri No.1 Tahun 1980, Permendagri No.4 Tahun 1985, Permendagri No.2 Tahun 1994, Kepmendagri No.570-360 Tahun 1981, Kepmendagri No.903-269 Tahun 1986, Kepmendagri No.903-376 Tahun 1987, Kepmendagri No.110 Tahun 1998, Kepmendagri No.3 Tahun 1999, Surat Edaran Mendegri No.903/2477/SJ 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan padaPeraturan Daerah yang terdiri dari 4 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2003.
Peraturan ini memiliki 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2003
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; Untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 1999; UU Prp No. 49 Tahun 1960; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 tahun 1983; PP No. 25 tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pajak Parkir, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
31 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat