Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Tahun 2016/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 50 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 50 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sak:it Umum Daerah Setjonegoro Kabupaten Wonosobo, sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi pada saat ini sehingga perlu merubahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 50 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro Kabupaten Wonosobo;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 012 Tahun 2012; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
: 228/Menkes/SK/III/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 /Menkes/SK/II/2008; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 50 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1 angka 3 d.iubah, angka 5, angka 6 dan angka 7 dihapus diantara angka 14 dan angka 15 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 14a, perubahan Ketentuan Pasal 2, perubahan Ketentuan Pasal 3 ayat (2), perubahan Ketentuan Pasal 4, perubahan Ketentuan Pasal 6, perubahan Ketentuan Pasal 9 ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 50 Tahun 2010 diubah.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pusat pelayanan penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan pemerintah kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,
masing-masing penyelenggara pelayanan publik harus
memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja
pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
selaras dengan kemampuan penyelenggara layanan
sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat;
b. bahwa salah satu syarat dalam penyelenggaraan pelayanan
publik, setiap penyelenggara layanan wajib membuat
mekanisme pengelolaan penanganan pengaduan dari
masyarakat penerima layanan;
c. bahwa pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b agar dapat dilaksanakan secara lebih
efektif dan terkoordinasi, maka perlu membentuk Pusat
Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun
2014
paraturan ini mengatur mengenai pembentukan Pusat
Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. meliputi: ketentuan umum; asas, tujuan dan kedudukan; ruang lingkup penanganan pengaduan; tugas fungsi dan wewenang; pelayanan penanganan pengaduan; hak dan kewajiban; sarana pengaduan; petugas pelaksanaan ; tata cara penyelesaian pengauduan; laporan hasil penanganan pengaduan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah daerah berinisiatif untuk mewujudkan pembangunan dengan mengarusutamakan hak-hak anak melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan perlindungan anak ke dalam program pembangunan kabupaten yang responsif terhadap kebutuhan anak;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.4 Tahun 1979, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.12 Tahun 2011, UU No.11 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.2 Tahun 1988, Kepres No. 36 Tahun 1990.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Prinsip dan Tujuan; Ruang Lingkup dan Sasaran; Kelembagaan; Penilaian dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas pelayanan perizinan dan non perizinan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.35 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.96 Tahun 2012, Perpres No.97 Tahun 2014, Permendagri No.24 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.14 Tahun 2009, Perda No.6 Tahun 2013, Perbup No.23 Tahun 2014
Perubahan Atas Pasal 6, Pasal 11, Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu pintu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2016.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) berbunyi pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.10 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.7 Tahun 2014, Perpres no.112 Tahun 2007, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.7 Tahun 2014.
Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan Umum; Penataan Toko Modern, Persyaratan IUTM; Prosedur Penyelengagraan IUTM; Prosedur Penerbitan IUTM; Masa Berlaku, Daftar Ulang, Perubahan dan Penggantian Izin; Kemitraan dan Tenaga Kerja; Hak, kewajiban dan Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2016.
13 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali No. 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
ABSTRAK:
dalam rangka pembinaan, pengawasan, pengendalian dan menciptakan usaha yang kondusif, sehat, dinamis harus dijamin kepastian hukum dan perlindungan kegiatan usaha secara tertib, transparan, jujur dan benar;
UU No.11 Tahun 2000, UU No.10 Tahun 2009, UU No.9 Tahun 2015,
Pendaftaran Usaha pariwisata bertujuan untuk :
a. Menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha bagi
' b. Menyediakan sumber informasi bagr semua pihak yang berkepentingan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Daftar Usaha Pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
Penjelasan : 0 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara No. 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN E-GOVERMENT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dengan perkembangan teknologi perlu disediakan informasi melalui jaringan internet bagi masyarakat sebagai upaya untuk pelayanan publik dan keterbukaan informasi
UU No.27 Tahun 1959, UU No.36 Tahun 1999, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.61 Tahun 2010, PP No.82 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, Kepres No.1 Tahun 2014, Inpres No.3 Tahun 2003, Inpres No.9 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan E-Goverment; Pemeliharaan dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2016.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 22 Tahun 2016
PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2016/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan surat edaran Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE. 15
Tahun 2016 tanggal 01 April 2016 tentang
Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi.
sehubungan dengan kebijakan pemerintah atas,
penurunan tarif sebesar 3,5% untuk tarif angkutan
penumpang umum antar kota, antar provinsi (AKAP)
Kelas Ekonomi dan tarif angkutan penyeberangan
lintas antar provinsi, yang berlaku terhitung dari 7
April 2016 dipandang perlu dilakukan penyesuaian
tarif angkutan umum (angkot dan angdes) yang
beroperasi dalam Wilayah Kabupaten Bone;
b. bahwa sesuai hasil rapat dengan Organda Kabupaten
Bone pada tanggal 6 April 2016 di kantor Dinas
perhubungan Kabupaten Bone terkait Penyesuaian
Tarif Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan
Perdesaan dalam Wilayah Kabupaten Bone;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang
Penyesuaian Tarif Penumpang Angkutan Perkotaan
dan Angkutan Perdesaan dalam wilayah Kabupaten
Bone;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 ten tang
Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang
Dana Pertariggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 137
Tahun 1964, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2720);
3. Undang - Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang
Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 1964,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2721);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444);
6. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
7. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang- undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang
penyerahan sebagian urusan Pemerintahan dalam
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada
Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3410);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang
Angkutan Jalan( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1933 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3528);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
kendaraan dan pengemudi (Lembaran Negara
Republik - Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3530);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bone Tahun 2012 - 2032 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2013 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun
2013 tentang Rambu Lalu Lintas Jalan (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2013 Nomor 2);
1 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2015 tentang Penetapan Anggaran Pendapan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 7);
18. Peraturan Bupati Bone Nomor 53 Tahun 2015
tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016
(Berita Daerah Kabupaten Bone Nomor 41).
BABI
KETENTUAN UMUM
AB II
BESARAN TARIF PENUMPANG
AB III
PELAYANAN JASA ANGKUTA
BAB IV
PEMBINAA"N DAN PENGAWASAN
BABV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
NOMOR 22 TAHUN 2016
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib
menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar
Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan
dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara,
kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan; bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014
tentang Pedoman Standar Pelayanan, Peraturan Bupati
Pati Nomor 63 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan, maka perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusunan Standar Pelayanan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Pelayanan yang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2017.
Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun 2012 dicabut.
23 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat